PALU — Penerbitan persetujuan lingkungan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap operasi produksi komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kota Palu mendapat sorotan pemeriksaan.
Hasil telaah dokumen menunjukkan persoalan terkait kesesuaian rencana usaha dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu.
Padahal, Pemerintah Kota Palu telah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2023 tentang RDTR Tahun 2023–2043 pada 20 Januari 2023.
Perwali tersebut mengatur bahwa kegiatan pertambangan berupa penggalian batu, pasir, dan tanah liat tidak boleh berlangsung pada seluruh zona.
PP 22 Tahun 2021 Wajibkan Kesesuaian Tata Ruang
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur kewajiban Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam proses pengujian administrasi dokumen lingkungan.
Tim tersebut harus memastikan rencana usaha dalam dokumen Amdal dan UKL-UPL sesuai dengan rencana tata ruang.
Apabila lokasi rencana usaha tidak sesuai dengan rencana tata ruang, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tidak dapat melanjutkan penilaian dokumen Amdal atau UKL-UPL.
Dalam kondisi tersebut, tim harus mengembalikan dokumen kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Ketentuan itu juga berlaku ketika Komisi Penilai Amdal masih menjalankan fungsi tersebut karena pemerintah belum membentuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
11 IUP Terbit Setelah RDTR Kota Palu Berlaku
Hasil telaah dokumen persyaratan penerbitan IUP tahap operasi produksi komoditas MBLB menunjukkan adanya 11 IUP yang terbit setelah Perwali RDTR Kota Palu berlaku.
Kesebelas IUP tersebut berasal dari peningkatan status IUP tahap eksplorasi menjadi IUP tahap operasi produksi.
Perusahaan memperoleh peningkatan status IUP setelah pemerintah menetapkan Perwali Nomor 1 Tahun 2023 pada 20 Januari 2023.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan mengenai kesesuaian kegiatan pertambangan dengan ketentuan tata ruang Kota Palu.
Tim Teknis Belum Memastikan Kesesuaian Tata Ruang
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah turut memberikan masukan dalam proses pemeriksaan dokumen lingkungan.
Pejabat tersebut juga menjadi anggota Tim Teknis Komisi Penilai Amdal sekaligus pemeriksa UKL-UPL.
Ia meminta pihak terkait berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu. Koordinasi itu bertujuan memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pada lokasi rencana usaha.
Masukan tersebut muncul karena dokumen lingkungan menggunakan KKPR yang terbit otomatis melalui sistem OSS.
Menurut masukan tersebut, koordinasi perlu memastikan apakah KKPR otomatis itu benar-benar memenuhi kriteria Pasal 181 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Namun, Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup selaku Ketua Tim Teknis Komisi Penilai Amdal menjelaskan bahwa tim belum memastikan kesesuaian rencana kegiatan 11 perusahaan dengan rencana tata ruang Kota Palu.
Tim belum melakukan kepastian tersebut meskipun Kepala Bidang Tata Ruang telah memberikan masukan mengenai perlunya koordinasi.
Tiga KKPR Tidak Sesuai Lokasi IUP
Selain persoalan kesesuaian dengan RDTR, pemeriksaan juga menemukan masalah pada dokumen izin lokasi atau KKPR.
Hasil telaah dokumen Amdal dan UKL-UPL menunjukkan tiga pemegang IUP tahap operasi produksi komoditas MBLB memiliki izin lokasi atau KKPR yang tidak sesuai dengan lokasi IUP.
Artinya, lokasi yang tercantum dalam izin lokasi atau KKPR berbeda dengan lokasi IUP yang dimiliki pemegang izin tersebut.
Temuan ini semakin memperkuat kebutuhan pemerintah untuk memeriksa kembali kesesuaian dokumen tata ruang, KKPR, dokumen lingkungan, dan IUP sebelum kegiatan pertambangan berjalan.
Perlu Verifikasi dan Koordinasi Antarinstansi
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, instansi penataan ruang, dan instansi lingkungan hidup.
Pemerintah juga perlu memastikan setiap dokumen memiliki lokasi yang konsisten sebelum menerbitkan persetujuan lingkungan dan meningkatkan status perizinan pertambangan.
Selain itu, tim pemeriksa perlu memastikan setiap rencana kegiatan mengikuti ketentuan RDTR yang berlaku.
Dengan demikian, proses perizinan dapat menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang sekaligus mencegah munculnya persoalan administratif pada tahap pelaksanaan kegiatan pertambangan.















