Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA

Retribusi Sampah Makassar Kembali Jadi Temuan BPK, Lokasi GMTD dan CPI Turut Disorot

Retribusi Sampah Makassar Kembali Jadi Temuan BPK, GMTD dan CPI Turut Disorot
Ilustrasi : Retribusi Sampah Makassar Kembali Jadi Temuan BPK, GMTD dan CPI Turut Disorot

MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan Pemerintah Kota Makassar pada tahun anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup penghentian pemungutan di empat kecamatan, ketidaksesuaian tarif pada tiga kawasan komersial, hingga penggunaan langsung penerimaan retribusi tanpa melalui kas daerah.

BPK juga mencatat pungutan sebesar Rp5.686.000 yang belum disetorkan petugas Kelurahan Panambungan kepada bendahara penerimaan Kecamatan Mariso.

Pemasangan iklan murah

Dalam pemeriksaan terhadap tiga kawasan komersial, BPK menghitung potensi kurang pungut retribusi kebersihan minimal Rp329.133.000. Nilai tersebut berasal dari perhitungan atas Trans Studio Mall (TSM), kawasan Centre Point of Indonesia (CPI), dan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).

Temuan ini menyoroti pentingnya ketertiban pemungutan, ketepatan tarif, dan transparansi penyetoran penerimaan daerah.

Pendapatan Retribusi Daerah Naik 78,05 Persen

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkot Makassar mencatat pendapatan retribusi daerah tahun 2025 sebesar Rp98.954.906.840,76.

Jumlah tersebut meningkat Rp43.377.004.334,95 atau 78,05 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp55.577.902.505,81.

Catatan atas Laporan Keuangan Pemkot Makassar menyebutkan bahwa pendapatan retribusi jasa umum mencapai Rp62.594.112.706,76. Salah satu komponennya ialah retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.

Perwali Makassar Nomor 44 Tahun 2024 mengatur pembagian tugas dalam pengelolaan retribusi. Camat bertanggung jawab atas pendataan subjek retribusi di wilayahnya. Camat melalui lurah juga menerbitkan surat tagihan kepada wajib retribusi.

Petugas retribusi wajib menyetorkan seluruh hasil pungutan ke rekening penampungan retribusi kecamatan atau melalui bendahara penerimaan. Petugas juga harus melampirkan bukti pembayaran dan rincian surat ketetapan retribusi daerah.

Ketentuan tersebut bertujuan menjaga transparansi dan memastikan seluruh penerimaan masuk ke kas daerah melalui mekanisme resmi.

Empat Kecamatan Tidak Memungut Retribusi Selama Enam Bulan

BPK menemukan empat kecamatan tidak memungut retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan selama Januari hingga Juni 2025.

Keempat kecamatan tersebut ialah Mariso, Rappocini, Ujung Pandang, dan Wajo.

Data realisasi menunjukkan bahwa keempat kecamatan baru menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk penagihan periode Juli hingga Desember 2025.

Para camat terkait menjelaskan bahwa pelayanan kebersihan tetap berjalan selama enam bulan pertama. Namun, mereka menghentikan pemungutan karena belum memperoleh kejelasan mengenai peninjauan tarif retribusi.

Wali Kota Makassar kemudian menetapkan Perwali Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan pada 26 Juni 2025.

Pemkot Makassar selanjutnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 265 Tahun 2025 tentang Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan pada 5 Agustus 2025.

Surat edaran tersebut menetapkan tarif baru mulai Juli 2025. Untuk periode sebelum Juli, pemerintah tetap mengacu pada tarif dalam Lampiran III Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketentuan ini penting untuk menjelaskan dasar pemungutan selama masa transisi tarif. Pemerintah perlu memastikan seluruh kecamatan menerapkan aturan tersebut secara konsisten.

Kecamatan Ujung Tanah Terlambat Menerbitkan Tagihan

Masalah lain muncul di Kecamatan Ujung Tanah. BPK menemukan tidak ada realisasi penerimaan retribusi selama Juli hingga Desember 2025.

Kondisi tersebut menyebabkan seluruh SKRD periode tersebut senilai Rp416.852.330,40 menambah piutang retribusi tahun 2025.

Bendahara penerimaan Kecamatan Ujung Tanah menjelaskan bahwa pihaknya menerbitkan SKRD dalam empat tahap. Tahap pertama mencakup Januari, tahap kedua Februari hingga Maret, dan tahap ketiga April hingga Juni.

Kecamatan baru menerbitkan SKRD untuk periode Juli hingga Desember pada Desember 2025.

Akibat keterlambatan tersebut, petugas kolektor tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan pemungutan sebelum akhir tahun. Pemerintah kemudian mencatat nilai tagihan itu sebagai piutang.

Temuan ini memperlihatkan bahwa ketepatan jadwal penerbitan tagihan berpengaruh langsung terhadap efektivitas pemungutan dan realisasi pendapatan daerah.

Tarif Retribusi Tiga Kawasan Komersial Tidak Sesuai Ketentuan

BPK juga memeriksa penetapan tarif retribusi pada TSM, kawasan CPI, dan PT GMTD di Kecamatan Tamalate.

Hasil pemeriksaan atas perjanjian kerja sama, dokumen pembayaran, dan konfirmasi kepada pihak terkait menunjukkan bahwa penetapan tarif di ketiga kawasan tersebut tidak sesuai dengan tarif dalam Perwali Makassar Nomor 13 Tahun 2025.

1. Trans Studio Mall: Potensi Kurang Pungut Rp163,57 Juta

TSM membayar retribusi kebersihan sebesar Rp13 juta per bulan sepanjang 2025. Total pembayaran selama 12 bulan mencapai Rp156 juta.

Namun, dokumen pemeriksaan menyebut penetapan tarif tersebut tidak didukung perjanjian kerja sama maupun kertas kerja perhitungan tarif.

Dokumen kesepakatan kerja sama tahun 2026 menyebut volume pengangkutan sampah maksimal sekitar 12 meter kubik per hari. Dalam dokumen itu, nilai retribusi mencapai Rp25 juta per bulan.

Berdasarkan perhitungan menggunakan tarif Perwali Nomor 13 Tahun 2025 untuk kategori bisnis menengah, BPK memperkirakan tarif retribusi mencapai Rp1.775.400 per hari atau Rp53.262.000 per bulan.

Untuk periode enam bulan, potensi pungutan minimal mencapai Rp319.572.000. Setelah memperhitungkan pembayaran Rp156 juta yang tercatat selama 2025, dokumen pemeriksaan menyebut potensi kurang pungut minimal sebesar Rp163.572.000.

2. Kawasan CPI: Potensi Kurang Pungut Rp39,78 Juta

Kawasan CPI membayar retribusi kebersihan sebesar Rp10 juta per bulan selama 2025. Total pembayarannya mencapai Rp120 juta.

Kesepakatan pembayaran tersebut tercantum dalam Berita Acara Pengangkutan Sampah Nomor 001/BA/CM/I/2025 tanggal 2 Januari 2025.

Namun, dokumen kesepakatan tidak mencantumkan perhitungan volume sampah yang diangkut.

Pihak pengelola CMCC menjelaskan bahwa volume sampah mencapai sekitar 6–7 meter kubik per hari. Volume tersebut mencakup sampah hunian dan rumah toko di kawasan CPI.

Dengan menggunakan tarif kategori bisnis menengah, BPK menghitung perkiraan retribusi sebesar Rp887.700 per hari atau Rp26.631.000 per bulan.

Untuk periode enam bulan, potensi pungutan minimal mencapai Rp159.786.000. Berdasarkan perhitungan dalam dokumen pemeriksaan, selisih terhadap pembayaran Rp120 juta mencapai Rp39.786.000.

3. PT GMTD: Potensi Kurang Pungut Rp125,77 Juta

PT GMTD mengelola kawasan terpadu Tanjung Bunga yang mencakup perumahan, lahan komersial, dan rumah toko.

Pengelolaan sampah kawasan tersebut melibatkan pihak ketiga, yaitu CV Lt. Perjanjian kerja sama tertanggal 6 Januari 2025 menetapkan pembayaran retribusi sebesar Rp45 juta per bulan.

Total pembayaran selama 2025 mencapai Rp540 juta.

Dalam perjanjian tersebut, para pihak menghitung tarif berdasarkan volume 25 meter kubik per hari dengan tarif Rp60 ribu per meter kubik. Perhitungan itu menghasilkan Rp1,5 juta per hari atau Rp45 juta per bulan.

Namun, BPK menggunakan tarif Perwali Nomor 13 Tahun 2025 untuk kategori bisnis menengah dalam penghitungan pembanding. Hasilnya mencapai Rp3.698.750 per hari atau Rp110.962.500 per bulan.

Untuk periode enam bulan, potensi pungutan minimal mencapai Rp665.775.000. Setelah memperhitungkan pembayaran Rp540 juta yang tercatat selama 2025, dokumen pemeriksaan menyebut potensi kurang pungut sebesar Rp125.775.000.

Jika mengacu pada perhitungan dalam dokumen pemeriksaan, total potensi kurang pungut dari TSM, CPI, dan PT GMTD mencapai Rp329.133.000.

Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan tarif dan volume yang digunakan dalam pemeriksaan. Pemerintah perlu memeriksa dasar pengenaan tarif, periode tagihan, dan dokumen kerja sama untuk memastikan besaran kewajiban setiap pihak.

Rp43 Juta Retribusi CPI Digunakan Langsung

BPK menemukan persoalan lain dalam pengelolaan retribusi kawasan CPI di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.

Dokumen SKRD tahun 2025 mencatat total tagihan retribusi kawasan CPI sebesar Rp120 juta. Namun, petugas hanya menyetorkan Rp77 juta ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Dengan demikian, terdapat selisih Rp43 juta yang belum masuk ke kas daerah saat pemeriksaan menelusuri penerimaan tersebut.

Hasil konfirmasi kepada pihak CMCC CPI menunjukkan bahwa pihaknya membayar retribusi secara tunai kepada petugas sebesar Rp10 juta per bulan. Nilai itu sesuai dengan SKRD yang diterbitkan.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa lurah menggunakan langsung dana Rp43 juta tersebut tanpa menyetorkannya terlebih dahulu ke RKUD.

Lurah Maccini Sombala bersama sejumlah pejabat dan petugas kebersihan menjelaskan bahwa dana itu membiayai operasional kawasan CPI. Penggunaannya antara lain untuk memperbaiki mobil pengangkut sampah, menyewa loader, dan membayar jasa pengangkutan.

Namun, penggunaan dana tersebut tidak disertai bukti serah terima uang maupun bukti pembayaran yang sah.

Setelah pemeriksaan, Lurah Maccini Sombala menyetorkan kembali Rp43 juta ke RKUD.

Penyetoran tersebut memulihkan penerimaan yang sebelumnya belum masuk ke kas daerah. Meski demikian, mekanisme penggunaan langsung penerimaan tetap menjadi persoalan tata kelola yang memerlukan evaluasi dan pengawasan.

Rp5,68 Juta Pungutan Kelurahan Panambungan Belum Disetor

BPK juga menemukan pungutan retribusi pelayanan kebersihan sebesar Rp5.686.000 yang belum disetorkan petugas Kelurahan Panambungan kepada bendahara penerimaan Kecamatan Mariso.

Pungutan tersebut berasal dari 29 wajib retribusi pada tahun 2025. Pemerintah mencatat nilai tersebut sebagai piutang retribusi tahun 2025.

Hingga pemeriksaan berakhir, petugas belum menyetorkan uang tersebut ke RKUD.

Temuan ini menunjukkan pentingnya rekonsiliasi rutin antara bukti pembayaran wajib retribusi, catatan petugas pemungut, laporan bendahara penerimaan, dan mutasi rekening kas daerah.

Pemerintah perlu memastikan setiap pembayaran wajib retribusi segera masuk ke rekening resmi. Langkah tersebut juga membantu mencegah perbedaan pencatatan antara jumlah tagihan, penerimaan, dan saldo piutang.

Pemkot Makassar Perlu Memperkuat Pengawasan Retribusi

Temuan BPK memperlihatkan beberapa titik lemah dalam pengelolaan retribusi kebersihan, mulai dari ketidakjelasan penerapan tarif pada masa transisi, keterlambatan penerbitan tagihan, hingga penggunaan langsung penerimaan.

Pengelolaan kawasan komersial juga membutuhkan dasar penetapan tarif yang jelas. Perjanjian kerja sama perlu mencantumkan volume sampah, kategori usaha, tarif yang berlaku, periode penagihan, dan mekanisme evaluasi.

Selain itu, kecamatan dan kelurahan perlu memperkuat pengawasan terhadap petugas pemungut. Bendahara penerimaan harus mencocokkan seluruh bukti pembayaran dengan setoran ke rekening resmi dan segera menindaklanjuti selisih yang muncul.

Pemkot Makassar juga perlu mengevaluasi penagihan piutang, termasuk tagihan Kecamatan Ujung Tanah sebesar Rp416,85 juta dan pungutan Kelurahan Panambungan sebesar Rp5,686 juta yang belum disetorkan saat pemeriksaan berakhir.

Ketertiban administrasi menjadi kunci agar peningkatan pendapatan retribusi daerah benar-benar mencerminkan penerimaan yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Catatan redaksi:

  • Nilai Rp329,133 juta mengikuti hasil perhitungan dalam dokumen pemeriksaan. dan bukan merupakan nilai final, masih dibutuhkan verifikasi kembali perbandingan periode enam bulan dengan total pembayaran tahun 2025 pada ketiga kawasan.

  • Rp416,85 juta merupakan tambahan piutang retribusi Kecamatan Ujung Tanah, bukan otomatis kerugian negara.

  • Rp43 juta telah disetorkan kembali ke RKUD menurut dokumen pemeriksaan. dan bukan sebagai dana yang hilang.

  • Rp5,686 juta masih belum disetorkan hingga pemeriksaan berakhir. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa bukti dan keterangan yang memadai.

  • Untuk keberimbangan, masih mebutuhkan tanggapan Pemkot Makassar, Camat Tamalate, pengelola TSM, pihak CMCC CPI, dan PT GMTD sebelum publikasi final.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *