Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA

BPK Ungkap Kesalahan Insentif Retribusi Bulukumba TA 2025

BPK Ungkap Kesalahan Insentif Retribusi Bulukumba TA 2025
BPK Ungkap Kesalahan Insentif Retribusi Bulukumba TA 2025

BULUKUMBA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap ketidaksesuaian perhitungan insentif pemungutan retribusi daerah di Kabupaten Bulukumba pada 2025. Pemeriksaan ini mencatat kelebihan pembayaran insentif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kekurangan pembayaran insentif Retribusi Pelayanan Pasar.

BPK mencatat kelebihan pembayaran insentif PBG sebesar Rp10.905.600. Sebaliknya, Disdagprin mengalami kekurangan pembayaran insentif retribusi pasar sebesar Rp15.995.375.

Pemasangan iklan murah

Temuan ini berkaitan dengan perhitungan target pendapatan per triwulan dan pembagian insentif pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disdagprin).

Belanja Pegawai Bulukumba Capai Rp697,63 Miliar

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Bulukumba mencatat anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp731.106.783.386,61. Pemerintah daerah merealisasikan Rp697.631.649.417,60 atau 95,42 persen dari anggaran.

Pada 2024, realisasi belanja pegawai mencapai Rp687.796.250.859,80. Dengan demikian, belanja pegawai pada 2025 meningkat Rp9.835.398.557,80 atau sekitar 1,43 persen.

Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemkab Bulukumba menjelaskan bahwa belanja pegawai mencakup tambahan penghasilan PNS serta gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

BPK menyoroti ketidaksesuaian perhitungan insentif pada dua perangkat daerah. Kedua dinas perlu memperbaiki perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas PUTR Membayar Insentif PBG Melebihi Perhitungan

Dinas PUTR menetapkan target awal pendapatan Retribusi PBG sebesar Rp2 miliar pada 2025. Pemerintah Kabupaten Bulukumba kemudian mengubah target itu menjadi Rp1,8 miliar.

Sepanjang 2025, pendapatan Retribusi PBG mencapai Rp759.816.673 atau 42,21 persen dari target perubahan. Capaian itu melampaui ambang 40 persen pada triwulan II, tetapi belum mencapai ambang 75 persen pada triwulan III.

Dalam uraian pemeriksaan, BPK menghitung batas insentif sebesar Rp36 juta. Perhitungan itu menggunakan 5 persen dari 40 persen target pendapatan Rp1,8 miliar.

Ketentuan remunerasi mengecualikan Sekretaris Daerah dari penerimaan insentif sebesar Rp1,8 juta. Setelah mengurangi nilai itu, BPK menghitung insentif yang semestinya sebesar Rp34,2 juta.

Dokumen pembayaran menunjukkan bahwa Dinas PUTR mengeluarkan Rp48,45 juta untuk insentif. Selisih antara pembayaran dan perhitungan itu mencapai Rp14,25 juta.

Namun, kesimpulan temuan mencantumkan kelebihan pembayaran sebesar Rp10.905.600. Redaksi perlu mencocokkan kedua angka dengan lampiran rekalkulasi BPK sebelum menetapkan angka final.

Disdagprin Kurang Membayar Insentif Retribusi Pasar

Disdagprin menetapkan target awal pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp3 miliar pada 2025. Pemerintah daerah kemudian mengubah target itu menjadi Rp2,795 miliar.

Pendapatan retribusi pasar mencapai Rp2.626.710.000 atau 93,97 persen dari target perubahan. Capaian itu melampaui ambang 75 persen pada triwulan III, tetapi belum mencapai target penuh.

BPK menghitung insentif sebesar Rp104.812.500 berdasarkan capaian itu. Setelah mengurangi bagian Sekretaris Daerah sebesar Rp5.240.625, BPK menghitung nilai insentif yang semestinya sebesar Rp99.571.875.

Namun, Disdagprin hanya mengeluarkan Rp83.576.500 untuk insentif. Rekalkulasi BPK menunjukkan kekurangan sebesar Rp15.995.375.

BPK mengaitkan selisih itu dengan kesalahan penerapan target setelah perubahan anggaran dan penghitungan capaian pendapatan setiap triwulan. Masalah utama muncul pada pembagian insentif triwulan III.

BPK Menyoroti Pengawasan Pembayaran Insentif

BPK menilai Kepala Dinas PUTR dan Kepala Disdagprin belum memastikan perhitungan insentif sesuai capaian target dan proporsi dalam peraturan bupati.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) pada kedua dinas belum memeriksa perhitungan insentif berdasarkan capaian pendapatan retribusi.

Pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 47 Tahun 2011.

Kedua aturan itu mengatur pemberian insentif berdasarkan pencapaian target setiap triwulan. Karena itu, pemerintah daerah perlu menghitung pendapatan dan proporsi pembagian secara cermat sebelum membayar insentif.

BPK Minta Bupati Bulukumba Memperbaiki Perhitungan

BPK merekomendasikan tiga langkah kepada Bupati Bulukumba untuk memperbaiki pengelolaan insentif retribusi.

Pertama, Bupati perlu menginstruksikan Kepala Dinas PUTR dan Kepala Disdagprin agar menghitung insentif sesuai target pendapatan setiap triwulan dan proporsi dalam peraturan bupati.

Kedua, Bupati perlu meminta Kepala Dinas PUTR mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp10.905.600 ke Kas Daerah.

Ketiga, Bupati perlu menginstruksikan Kepala Disdagprin menganggarkan dan membayar kekurangan insentif sebesar Rp15.995.375 pada tahun berikutnya.

Langkah itu dapat membantu Pemkab Bulukumba memperbaiki pengawasan dan ketepatan perhitungan insentif. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat pemeriksaan internal agar kesalahan serupa tidak berulang pada periode anggaran mendatang.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *