MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan pendapatan pajak daerah Pemerintah Kota Makassar pada tahun anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup pendataan pajak reklame, perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan 196 objek reklame permanen dan 57 objek reklame insidentil yang belum terdata, terdaftar, dan memiliki Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pemeriksaan juga mengungkap 73 transaksi BPHTB dengan harga tanah di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tetapi masih menggunakan harga transaksi sebagai dasar pengenaan pajak.
Selain itu, BPK mencatat kekurangan pembayaran PBB-P2 sebesar Rp77,39 juta akibat perbedaan nilai pada dokumen ketetapan pajak dan sistem pembayaran elektronik.
Temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pendataan, validasi, dan pengawasan agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penerimaan pajak.
Pendapatan Pajak Makassar Capai Rp1,75 Triliun
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkot Makassar mencatat pendapatan pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp1.758.343.439.980,90.
Angka tersebut meningkat Rp346.463.025.952,49 atau 24,54 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp1.411.880.414.028,41.
Namun, sejumlah jenis pajak menunjukkan perkembangan berbeda. Pendapatan pajak reklame dan BPHTB mengalami penurunan, sedangkan penerimaan PBB-P2 meningkat.
Realisasi pajak reklame mencapai Rp65.944.115.925,00 atau 98,65 persen dari anggaran Rp66.845.778.876,00. Nilai tersebut turun Rp1.545.319.910,00 atau 2,29 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, BPHTB menghasilkan Rp353.640.127.262,00 atau 95,58 persen dari anggaran Rp370 miliar. Penerimaan tersebut turun Rp39.971.606.926,00 atau 10,16 persen dari realisasi tahun 2024 sebesar Rp393.611.734.188,00.
Berbeda dengan kedua jenis pajak tersebut, realisasi PBB-P2 mencapai Rp282.319.960.554,00. Nilai itu setara dengan 102,66 persen dari target Rp275 miliar dan meningkat Rp23.331.867.228,00 atau 9,01 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ratusan Objek Reklame Belum Masuk Pendataan Pajak
Dalam pemeriksaan fisik pada 6 Maret dan 11 April 2026, BPK menemukan objek reklame yang belum terdata, terdaftar, dan memiliki SKPD pada ruas Jalan Gunung Latimojong dan Jalan Lamadukelleng.
Temuan tersebut mencakup dua kategori objek reklame.
Pertama, sebanyak 196 objek reklame permanen belum masuk dalam pendataan dan penetapan pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar. Hasil perhitungan dan konfirmasi menunjukkan potensi pajak dari objek tersebut sebesar Rp612.897.027,50.
Kedua, pemeriksaan menemukan 57 objek reklame insidentil yang juga belum terdata dan memiliki SKPD. BPK menghitung potensi pajak dari objek tersebut sebesar Rp1.168.368,75.
Pajak reklame merupakan pungutan atas penyelenggaraan media promosi yang bertujuan memperkenalkan, menganjurkan, atau menarik perhatian masyarakat terhadap barang, jasa, orang, maupun badan.
Dalam mekanisme pemungutan yang dijelaskan dalam dokumen pemeriksaan, Bapenda memiliki kewenangan menentukan besaran pajak terutang melalui sistem official assessment.
Prosesnya bermula dari pengajuan izin pemasangan reklame kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pemohon menyampaikan informasi mengenai jenis, ukuran, lokasi, masa pemasangan, dan materi reklame.
Bapenda kemudian menggunakan data tersebut untuk menghitung nilai sewa dan besaran pajak. Setelah itu, Bapenda menerbitkan SKPD sebagai dasar penagihan kepada wajib pajak.
Temuan objek reklame yang belum terdata menunjukkan pentingnya sinkronisasi data perizinan dengan pendataan dan penetapan pajak daerah.
Masalah Pendataan Reklame Pernah Menjadi Temuan BPK
BPK sebelumnya mengungkap masalah pendataan reklame permanen dan insidentil dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkot Makassar tahun anggaran 2024.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 36.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Saat itu, BPK meminta Wali Kota Makassar menginstruksikan Kepala Bapenda untuk mengevaluasi pendataan seluruh objek dan wajib pajak daerah.
BPK juga merekomendasikan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara jabatan bagi objek yang memenuhi ketentuan. Selain itu, BPK meminta Bapenda menetapkan pajak reklame permanen dengan nilai minimal Rp711.265.400,00 dan Rp111.507.500,00 sesuai uraian rekomendasi dalam laporan pemeriksaan.
BPK turut meminta pembinaan terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan pendataan objek pajak.
Dokumen pemeriksaan menyebut Pemkot Makassar telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan rekomendasi BPK. Meski demikian, pemeriksaan tahun 2025 kembali menemukan objek reklame yang belum terdata dan belum memiliki SKPD.
Enam Wajib Pajak Menerima Pengurangan BPHTB Berulang
BPK juga menemukan kelemahan dalam perhitungan dan penetapan BPHTB. Salah satu persoalannya berkaitan dengan pemberian Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) lebih dari satu kali kepada wajib pajak yang sama.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan NPOPTKP sebesar Rp80 juta untuk perolehan hak pertama.
Untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga yang memenuhi ketentuan, peraturan tersebut menetapkan NPOPTKP sebesar Rp300 juta.
Dalam pengelolaannya, Pemkot Makassar menggunakan aplikasi e-BPHTB dan fitur smart search untuk memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak.
Namun, pemeriksaan atas kertas kerja perhitungan BPHTB tahun 2025 menemukan enam wajib pajak dengan NIK yang sama menerima NPOPTKP lebih dari satu kali.
Kelemahan aplikasi saat memproses dan memeriksa NIK menyebabkan pemberian pengurangan yang tidak semestinya sebesar Rp24 juta. Nilai tersebut berasal dari penghitungan Rp4 juta untuk masing-masing dari enam wajib pajak.
Dokumen pemeriksaan menyebut Pemkot Makassar telah menyetorkan Rp24 juta ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
BPK juga pernah menemukan kelemahan pengendalian aplikasi e-BPHTB dalam pemeriksaan tahun anggaran 2024. Saat itu, BPK meminta Bapenda memperbaiki sistem agar dapat mendeteksi penggunaan NPOPTKP lebih dari satu kali.
Dokumen tahun 2025 menyatakan Pemkot Makassar telah menindaklanjuti rekomendasi sebelumnya. Namun, pemeriksaan terbaru kembali menemukan kelemahan dalam proses pemberian pengurangan BPHTB.
Sebanyak 73 Transaksi BPHTB Menggunakan Harga di Bawah NJOP
Persoalan lain muncul dalam penentuan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebagai dasar pengenaan BPHTB.
Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB-P2 pada tahun perolehan, pemerintah harus menggunakan NJOP sebagai dasar pengenaan BPHTB.
Namun, hasil pemeriksaan secara uji petik menemukan 73 transaksi dengan harga tanah per meter persegi di bawah NJOP. Transaksi tersebut masih menggunakan harga jual sebagai dasar pengenaan NPOP.
BPK mencatat selisih nilai BPHTB dari transaksi tersebut sebesar Rp4.366.057.650,00.
Kepala UPT BPHTB menjelaskan bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan penjualan tanah melalui lelang.
Dalam proses pelayanan, wajib pajak mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB, baik secara mandiri maupun dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara. Petugas loket dan verifikator kemudian memeriksa kelengkapan berkas sebelum menerbitkan nomor transaksi untuk pembayaran.
Kepala UPT BPHTB juga mengungkapkan bahwa unitnya belum memiliki staf peneliti dan standar operasional prosedur khusus untuk menganalisis kewajaran harga tanah.
Akibatnya, petugas mengandalkan 80 persen nilai NJOP PBB sebagai acuan analisis harga pasar serta memantau perkembangan harga tanah melalui media sosial.
Menurut penjelasan dalam dokumen pemeriksaan, apabila harga transaksi tidak diketahui atau berada di bawah NJOP, pemerintah seharusnya menggunakan NJOP sebagai dasar pengenaan NPOP.
BPK Temukan 95 Objek PBB-P2 dengan Data Bumi Nihil
Pada sektor PBB-P2, BPK menemukan 95 objek pajak yang memiliki luas dan NJOP bangunan, tetapi tidak mencantumkan luas dan NJOP bumi.
Temuan tersebut muncul dari pemeriksaan register Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2025.
Kepala UPT PBB menjelaskan bahwa Bapenda belum melakukan survei dan validasi menyeluruh terhadap data bawaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Selain itu, kesalahan input pada aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) turut memengaruhi pencatatan data.
Masalah administrasi juga muncul pada objek pajak induk yang telah dipecah, tetapi belum dinonaktifkan dari sistem. Perbedaan kepemilikan tanah dan bangunan menyebabkan data bumi tidak terakumulasi dalam satu kesatuan data objek pajak.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemutakhiran data dan validasi lapangan agar informasi objek pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sistem Pembayaran PBB-P2 Menunjukkan Selisih Rp77,39 Juta
BPK juga menemukan perbedaan antara nilai pokok PBB-P2 dalam SPPT dan nominal pembayaran pada sistem elektronik sebesar Rp77.396.083,40.
Pemkot Makassar mengintegrasikan dua aplikasi dalam pengelolaan PBB-P2. SISMIOP berfungsi sebagai basis data objek pajak, sedangkan E-Payment Online System Pajak Bumi Bangunan (EPOSPBB) melayani pembayaran.
Hasil pemeriksaan dan penghitungan ulang atas data SPPT PBB-P2 tahun 2025 menunjukkan perbedaan nilai antara kedua sistem tersebut.
Pihak UPT PBB menjelaskan bahwa SPPT fisik telah memuat nilai yang akurat sesuai perhitungan tim pemeriksa. Namun, gangguan teknis atau kesalahan sistem pada EPOSPBB menyebabkan nominal pembayaran berbeda dari nilai dalam SPPT.
Kepala UPT PBB-P2 kemudian melakukan klarifikasi kepada wajib pajak terkait. Menurut dokumen pemeriksaan, wajib pajak bersedia membayar kekurangan tersebut.
Temuan ini menegaskan perlunya integrasi dan pengujian berkala terhadap sistem penetapan serta pembayaran pajak daerah.
Penguatan Pengawasan Menjadi Kunci Optimalisasi Pajak
Berbagai temuan tersebut mencakup pendataan reklame, pemberian pengurangan BPHTB, penentuan dasar pengenaan BPHTB, validasi objek PBB-P2, hingga perbedaan nilai pembayaran elektronik.
Setiap persoalan membutuhkan penanganan sesuai penyebabnya. Bapenda perlu memperkuat pendataan objek pajak, sedangkan pengelola sistem harus memastikan aplikasi mampu memvalidasi NIK, nilai objek pajak, dan nominal pembayaran secara akurat.
Pemerintah daerah juga perlu memperkuat analisis harga tanah dan memperbarui basis data objek pajak secara berkala.
Langkah tersebut penting agar Pemkot Makassar dapat mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menjaga kepastian dan keadilan bagi wajib pajak.
Temuan BPK ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pajak. Publik juga memerlukan penjelasan yang transparan mengenai tindak lanjut setiap temuan, terutama terkait pembenahan sistem, penagihan kekurangan pajak, dan pemutakhiran data objek pajak.
Catatan publikasi: Angka Rp612,89 juta dan Rp1,16 juta merupakan potensi pajak reklame menurut dokumen pemeriksaan. Sementara itu, Rp4,36 miliar merupakan selisih nilai BPHTB dari 73 transaksi, bukan otomatis kerugian negara. Naskah ini juga tidak menyimpulkan adanya tindak pidana karena bahan yang tersedia membahas temuan pemeriksaan dan persoalan administrasi perpajakan.















