MAROS, NEWSTV.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam penganggaran mandatory spending Pemerintah Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2025.
Temuan itu mencakup belanja infrastruktur, belanja pegawai, anggaran pengawasan, pembangunan kelurahan, serta bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa.
Pemkab Maros menetapkan anggaran belanja APBD 2025 sebesar Rp1.655.120.892.000,00. Setelah perubahan, anggaran belanja dalam PAPBD mencapai Rp1.670.065.189.239,00.
BPK mencatat belanja prioritas mencapai 81,54 persen dari APBD. Angka tersebut naik menjadi 82,78 persen dalam PAPBD. Belanja prioritas mendukung mandatory spending dan target Standar Pelayanan Minimal (SPM).
BPK Kembali Menemukan Masalah Anggaran
Sebelumnya BPK menemukan masalah mandatory spending dalam pemeriksaan LKPD Maros Tahun Anggaran 2024.
BPK mencantumkan temuan itu dalam LHP Nomor 45.B/LHP/XIX.MKS/06/2025. Laporan tersebut terbit pada 4 Juni 2025.
BPK meminta Pemkab Maros menganggarkan belanja wajib dan mengikat sesuai aturan.
Pemkab Maros kemudian mengirim surat Bupati kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Surat itu meminta TAPD mengalokasikan dan merealisasikan mandatory spending sesuai ketentuan.
Namun, pemeriksaan Tahun Anggaran 2025 masih menemukan sejumlah masalah.
Anggaran Infrastruktur Belum Capai 40 Persen
BPK menyoroti alokasi mandatory spending untuk infrastruktur. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan sedikitnya 40 persen untuk belanja infrastruktur.
Perhitungan tersebut menggunakan total belanja APBD. Perhitungan tidak memasukkan belanja bagi hasil dan transfer kepada daerah atau desa.
Pemkab Maros sebelumnya memasukkan beberapa jenis belanja dalam perhitungan tersebut. Komponen itu meliputi belanja modal, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
BPK kemudian melakukan perhitungan ulang. BPK hanya memperhitungkan belanja modal dan hibah barang.
Hasil perhitungan ulang menunjukkan alokasi infrastruktur belum mencapai 40 persen. Evaluasi Gubernur Sulawesi Selatan juga mencatat kondisi yang sama.
Gubernur meminta Pemkab Maros meningkatkan alokasi tersebut secara bertahap. Targetnya mencapai sedikitnya 40 persen pada Tahun Anggaran 2027.
Sekretaris Daerah Maros selaku Ketua TAPD menjelaskan kondisi tersebut. Menurutnya, alokasi infrastruktur pada Perubahan APBD 2025 mencapai 35,70 persen.
Angka tersebut berasal dari total belanja daerah. Perhitungannya tidak memasukkan bagi hasil dan transfer kepada daerah atau desa.
Pemkab Maros menyebut perubahan mekanisme perhitungan sebagai salah satu penyebab. Tingginya belanja pegawai juga ikut memengaruhi alokasi.
Belanja pendidikan dan kesehatan turut memengaruhi komposisi anggaran daerah.
Belanja Pegawai Capai 37,60 Persen
BPK juga menemukan belanja pegawai yang melebihi batas maksimal. Ketentuan tersebut menetapkan batas 30 persen dari total belanja daerah.
Pemeriksaan BPK mencatat belanja pegawai Maros mencapai 37,60 persen. Angka tersebut tidak memasukkan tunjangan guru.
Sekretaris Daerah menjelaskan tingginya belanja pegawai. Komponen gaji dan tunjangan menjadi salah satu faktor utama.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga ikut meningkatkan proporsi tersebut. Pemkab Maros juga membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemkab Maros menyatakan akan menyesuaikan belanja pegawai secara bertahap. Pemerintah daerah akan mengendalikan formasi ASN dan mengevaluasi TPP.
Pemkab Maros juga berencana meningkatkan belanja produktif dan infrastruktur. Langkah tersebut ditujukan untuk menurunkan rasio belanja pegawai hingga 30 persen.
Anggaran Pengawasan Inspektorat Baru 0,67 Persen
BPK juga menyoroti anggaran penguatan pembinaan dan pengawasan Inspektorat Daerah.
Ketentuan yang berlaku menetapkan alokasi minimal 0,75 persen. Ketentuan itu berlaku untuk daerah dengan anggaran Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.
Perhitungan tersebut tidak memasukkan gaji, tunjangan, dan TPP ASN pada Inspektorat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan alokasi pengawasan Maros baru mencapai 0,67 persen. Angka tersebut masih berada di bawah batas minimal 0,75 persen.
Gubernur sebelumnya meminta Pemkab Maros memenuhi ketentuan tersebut. Namun, pemerintah daerah belum menindaklanjuti rekomendasi itu.
Sekretaris Daerah menjelaskan kondisi tersebut. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran turut memengaruhi alokasi pengawasan.
Pemkab Maros mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Pemerintah daerah juga harus menyesuaikan prioritas belanja wajib lainnya.
Pemkab Maros menyatakan akan memperkuat anggaran pengawasan pada tahun berikutnya.
Anggaran Kelurahan Belum Terpenuhi
BPK juga menemukan masalah pada anggaran pembangunan kelurahan. Pemkab Maros belum mengalokasikan anggaran dari APBD di luar DAU Tambahan.
Anggaran tersebut mencakup pembangunan sarana dan prasarana lokal. Anggaran juga mencakup pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Pemkab Maros telah menganggarkan Rp200 juta per kelurahan. Dana tersebut berasal dari DAU yang telah ditentukan penggunaannya.
Namun, Pemkab Maros belum menyediakan alokasi tambahan dari APBD. Sekretaris Daerah menjelaskan keterbatasan anggaran sebagai penyebabnya.
Bagi Hasil Pajak ke Desa Belum Terealisasi
BPK juga menemukan persoalan dalam transfer bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa.
Ketentuan yang berlaku menetapkan alokasi minimal 10 persen. Pemerintah daerah harus menghitungnya dari rencana pendapatan pajak dan retribusi daerah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Maros belum mencapai batas tersebut. Evaluasi terhadap APBD dan PAPBD 2025 juga menunjukkan kondisi yang sama.
Sekretaris Daerah menjelaskan beberapa faktor yang memengaruhi kondisi tersebut. Faktor itu meliputi keterbatasan ruang fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran.
Pemkab Maros juga harus memenuhi kebutuhan belanja wajib lainnya. Kebutuhan tersebut mencakup belanja pegawai, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Pemerintah daerah berencana menyesuaikan komposisi belanja secara bertahap. Langkah tersebut akan mengikuti kemampuan keuangan daerah.
BPK juga mencatat Pemkab Maros tidak merealisasikan bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa selama 2025.
Kepala Bidang Anggaran BKAD menjelaskan penyebab kondisi tersebut. Pemkab Maros belum menetapkan Peraturan Bupati terkait mekanisme bagi hasil.
Peraturan itu mengatur pengalokasian, pembagian, penyaluran, dan penggunaan dana. Aturan tersebut juga menjadi dasar penetapan alokasi untuk setiap desa.
Kesimpulan
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan sejumlah masalah dalam mandatory spending Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2025.
Masalah tersebut mencakup lima bidang utama. Bidang itu meliputi infrastruktur, belanja pegawai, pengawasan, kelurahan, serta transfer bagi hasil kepada desa.
Alokasi infrastruktur mencapai 35,70 persen. Angka tersebut masih berada di bawah batas 40 persen.
Belanja pegawai mencapai 37,60 persen. Angka tersebut melebihi batas maksimal 30 persen.
Sementara itu, anggaran pengawasan Inspektorat baru mencapai 0,67 persen. Angka tersebut belum memenuhi batas minimal 0,75 persen.
Pemkab Maros juga belum merealisasikan bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa. Pemerintah daerah menyebut keterbatasan fiskal dan belum adanya Peraturan Bupati sebagai faktor yang memengaruhi kondisi tersebut.
Pemkab Maros menyatakan akan melakukan penyesuaian secara bertahap. Pemerintah daerah juga berencana memperbaiki komposisi belanja sesuai kemampuan keuangan daerah.









