GOWA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan kelebihan pembayaran tunjangan fungsional dan tunjangan umum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Nilai kelebihan pembayaran pada Tahun Anggaran 2024 tersebut mencapai Rp23.725.000, meskipun permasalahan serupa sebelumnya telah menjadi temuan dalam pemeriksaan tahun anggaran sebelumnya.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.
Belanja Pegawai Terealisasi Rp777,55 Miliar
BPK mencatat Pemerintah Kabupaten Gowa menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp832,76 miliar, dengan realisasi mencapai Rp777,55 miliar atau sekitar 93,37 persen dari total anggaran.
Dari realisasi tersebut, sebesar Rp554,63 miliar digunakan untuk pembayaran gaji dan berbagai tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Masalah Serupa Pernah Menjadi Temuan BPK
BPK mengungkapkan bahwa persoalan kelebihan pembayaran tunjangan kepada ASN yang sedang menjalani tugas belajar bukan merupakan temuan baru.
Dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran tunjangan fungsional dan tunjangan umum kepada ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar.
Atas temuan tersebut, BPK sebelumnya telah merekomendasikan kepada Bupati Gowa agar memperkuat koordinasi antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan seluruh perangkat daerah terkait penghentian pembayaran tunjangan bagi ASN yang menjalani tugas belajar.
Selain itu, BPK juga meminta agar Dinas Kesehatan dan RSUD Syekh Yusuf memproses pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan ke kas daerah sesuai hasil pemeriksaan.
Pemkab Gowa Telah Menindaklanjuti Rekomendasi
Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa telah menerbitkan sejumlah surat kepada BKPSDM, Dinas Kesehatan, dan RSUD Syekh Yusuf terkait hasil pemeriksaan BPK.
Pemerintah daerah juga telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Usulan Tugas Belajar pada Oktober 2024 sebagai pedoman administrasi pengelolaan ASN yang menjalani pendidikan.
Selain itu, pemerintah daerah telah melakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp30.738.762 sebagai bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya.
Delapan ASN Masih Terima Tunjangan Saat Tugas Belajar
Meski berbagai langkah perbaikan telah dilakukan, hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2024 masih menemukan adanya pembayaran tunjangan kepada ASN yang seharusnya tidak lagi berhak menerima tunjangan tersebut.
BPK menemukan delapan ASN pada Dinas Kesehatan yang sedang menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan masih menerima pembayaran tunjangan fungsional maupun tunjangan umum.
Total kelebihan pembayaran yang ditemukan mencapai Rp23.725.000, terdiri atas Rp19.100.000 untuk tunjangan fungsional dan Rp4.625.000 untuk tunjangan umum.
Lima ASN Terima Tunjangan Fungsional Tidak Semestinya
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data ASN yang menjalani tugas belajar, surat tugas Bupati Gowa, serta data pembayaran gaji ASN, BPK menemukan kelebihan pembayaran tunjangan fungsional sebesar Rp19.100.000 kepada lima ASN pada Dinas Kesehatan.
Pembayaran tersebut tetap dilakukan meskipun para pegawai telah menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan, sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menerima tunjangan dimaksud.
Tiga ASN Terima Tunjangan Umum
Selain tunjangan fungsional, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran tunjangan umum sebesar Rp4.625.000 kepada tiga ASN pada Dinas Kesehatan yang juga menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan.
Temuan tersebut menunjukkan proses penghentian pembayaran tunjangan belum sepenuhnya berjalan sesuai mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku.
Pengawasan Administrasi Perlu Diperkuat
BPK menilai temuan yang kembali berulang tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan koordinasi antara BKPSDM, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), serta seluruh organisasi perangkat daerah dalam memperbarui data kepegawaian yang menjadi dasar pembayaran gaji dan tunjangan.
Selain itu, verifikasi data pada aplikasi penggajian perlu dilakukan secara lebih ketat agar perubahan status ASN, termasuk yang menjalani tugas belajar, dapat segera ditindaklanjuti dalam sistem pembayaran.
Melalui temuan tersebut, BPK mendorong Pemerintah Kabupaten Gowa untuk memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan dilaksanakan secara menyeluruh sehingga kelebihan pembayaran tunjangan tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.











