DPP ARMADA Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat

BPK Temukan Pembayaran Insentif Pemungutan PPJ di Kabupaten Gowa Dinilai Tidak Berdasarkan Prestasi Kinerja

BPK Temukan Pembayaran Insentif Pemungutan PPJ di Kabupaten Gowa Dinilai Tidak Berdasarkan Prestasi Kinerja

GOWA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2,216 miliar tidak didasarkan atas prestasi kinerja tertentu sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.

Belanja Daerah Capai Rp2,09 Triliun

BPK mencatat Pemerintah Kabupaten Gowa menganggarkan belanja daerah sebesar Rp2,237 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,094 triliun atau 93,61 persen dari total anggaran.

Dari realisasi tersebut, Belanja Pegawai tercatat sebesar Rp777,55 miliar, sedangkan Belanja Barang dan Jasa mencapai Rp621,20 miliar.

Pada komponen Belanja Pegawai, terdapat pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp5,94 miliar yang terdiri atas insentif bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp821,47 juta serta ASN sebesar Rp5,11 miliar. Sementara itu, pembayaran insentif bagi tenaga non-ASN direalisasikan melalui Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp912,07 juta.

Insentif PPJ Mencapai Rp2,21 Miliar

Salah satu komponen insentif tersebut berasal dari pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Sepanjang Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Gowa merealisasikan pembayaran insentif pemungutan PPJ sebesar Rp2.216.227.000 yang dibayarkan untuk Triwulan I hingga Triwulan IV.

Penerima insentif meliputi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, dan non-ASN pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor 54/I/2024 tentang Penetapan Penerima Pembayaran Insentif dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024.

Pemungutan PPJ Dilakukan oleh PLN

BPK menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 973/014/Keuda Tahun 2012, dalam hal tenaga listrik disediakan oleh PT PLN (Persero), maka perusahaan tersebut bertindak sebagai wajib pungut yang berkewajiban memungut dan menyetorkan Pajak Penerangan Jalan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga:  APDESI Aceh Timur Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Demi Pembangunan Tepat Sasaran

Dalam mekanisme tersebut, PT PLN memungut PPJ bersamaan dengan pembayaran rekening listrik pelanggan, kemudian menyetorkan hasil pungutan ke kas daerah serta menyampaikan rekapitulasi pembayaran kepada pemerintah daerah sebagai dasar pelaporan pajak.

Bapenda Dinilai Belum Berperan Optimal

Meski menerima insentif pemungutan PPJ, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan Bapenda Kabupaten Gowa belum menjalankan sejumlah fungsi pengawasan yang menjadi bagian dari proses pemungutan pajak.

BPK menemukan Bapenda tidak memiliki data subjek pajak PPJ di wilayah Kabupaten Gowa. Selain itu, instansi tersebut juga tidak pernah menerbitkan ketetapan pajak terutang kepada PT PLN (Persero) karena tidak memiliki data tagihan listrik yang belum dibayarkan.

Padahal, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan melakukan pengawasan, verifikasi data pembayaran, meminta rincian tagihan pelanggan, hingga melakukan pemeriksaan lapangan bersama PT PLN untuk memastikan kebenaran data penerimaan PPJ.

Kerja Sama dengan PLN Belum Dimanfaatkan Maksimal

Pemeriksaan juga mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT PLN (Persero) mengenai pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.

Dalam perjanjian tersebut, pemerintah daerah memiliki hak melakukan pemeriksaan lapangan atau uji petik sedikitnya satu kali setiap tahun guna memastikan kebenaran data pembayaran pajak yang dipungut PT PLN.

Baca Juga:  BPK Temukan Belanja Obat RSUD Syekh Yusuf Gowa Tak Sesuai Ketentuan

Namun hingga pemeriksaan berakhir, BPK menyatakan Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Bapenda belum pernah melaksanakan pemeriksaan maupun pengawasan terhadap pelaporan dan penyetoran PPJ yang dilakukan oleh PT PLN.

Insentif Dinilai Tidak Berdasarkan Prestasi Kinerja

Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan Bapenda Kabupaten Gowa belum sepenuhnya menjalankan peran dalam proses pemungutan PPJ sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.

Dengan belum dilaksanakannya fungsi pengawasan, verifikasi, maupun pemeriksaan atas pemungutan PPJ, pembayaran insentif sebesar Rp2.216.227.000 dinilai tidak didasarkan pada prestasi kinerja tertentu dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 yang mengatur bahwa pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi harus diberikan berdasarkan prestasi kinerja dalam pelaksanaan kegiatan pemungutan.

Temuan ini menjadi salah satu catatan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Gowa agar memperkuat fungsi pengawasan pemungutan pajak daerah, mengoptimalkan pelaksanaan kerja sama dengan PT PLN (Persero), serta memastikan pemberian insentif kepada aparatur dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *