DPP ARMADA Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat

Laporan BPK Ungkap Sejumlah Ketidaksesuaian Penyaluran Bansos di Kabupaten Gowa

Laporan BPK Ungkap Sejumlah Ketidaksesuaian Penyaluran Bansos di Kabupaten Gowa

GOWA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut meliputi mekanisme penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, kelengkapan dokumen administrasi yang belum dipenuhi, hingga pertanggungjawaban penggunaan bantuan yang dinilai belum lengkap.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Pemerintah Kabupaten Gowa menganggarkan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp679.525.000,00 pada Tahun Anggaran 2024. Hingga 31 Desember 2024, realisasi belanja tersebut mencapai Rp451.637.600,00 atau sekitar 66,46 persen dari total anggaran.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian penyaluran bantuan sosial tidak dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) sebagaimana diatur dalam ketentuan, melainkan menggunakan mekanisme Tambah Uang Persediaan (TU).

Pada Dinas Sosial, bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat fakir miskin senilai Rp149.400.000,00 dicairkan melalui mekanisme TU berdasarkan SP2D tertanggal 8 November 2024. Bantuan tersebut disalurkan secara tunai kepada para penerima dengan dokumen pendukung berupa daftar penerima, surat undangan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta dokumentasi penyaluran.

Selain itu, di Kelurahan Bulutana, Kecamatan Tinggimoncong, pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam Program Satu Desa Satu Kelurahan Satu Sarjana sebesar Rp4.750.000,00 juga dilakukan melalui mekanisme TU. Meski disalurkan secara nontunai kepada penerima, mekanisme pencairannya dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPK juga menemukan bahwa sejumlah penyaluran bantuan sosial belum dilengkapi dengan dokumen pakta integritas dari penerima bantuan. Padahal, dokumen tersebut merupakan salah satu persyaratan administratif yang menyatakan bahwa bantuan akan digunakan sesuai dengan usulan serta menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Ketidaksesuaian tersebut ditemukan pada bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada 15 penerima senilai Rp37.500.000,00, bantuan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) kepada 132 penerima sebesar Rp149.400.000,00, serta bantuan alat bantu disabilitas kepada tujuh penerima dengan nilai Rp23.500.000,00.

Selain persoalan administrasi, BPK juga mencatat masih adanya penerima bantuan yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap.

Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dua penerima bantuan, yakni Kelompok PJ Gowa dengan nilai bantuan Rp47.450.000,00 dan VRR sebesar Rp15.000.000,00, belum menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) maupun laporan penggunaan bantuan sesuai ketentuan.

Kelompok PJ Gowa hanya menyampaikan rincian kegiatan dan pengeluaran tanpa bukti pengeluaran yang sah. Sementara itu, VRR baru melaporkan penggunaan dana sebesar Rp4.174.936,00, sedangkan sisa bantuan sebesar Rp10.825.064,00 belum didukung bukti pengeluaran yang memadai.

BPK juga menemukan bahwa sebanyak 132 penerima bantuan P3KE serta tujuh penerima bantuan alat bantu disabilitas di Dinas Sosial belum menyampaikan SPTJM maupun laporan penggunaan bantuan.

Baca Juga:  BPK Kembali Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan ASN di Kabupaten Gowa

Berdasarkan keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, pemantauan penggunaan bantuan selama ini hanya dilakukan secara lisan melalui sambungan telepon maupun aplikasi WhatsApp tanpa format laporan baku. Selain itu, perangkat daerah tersebut juga belum menyusun laporan monitoring dan evaluasi bantuan sosial yang disampaikan kepada Bupati.

Sementara itu, pihak Dinas Sosial menjelaskan bahwa pertanggungjawaban bantuan telah dilengkapi dengan daftar tanda terima untuk bantuan uang, berita acara serah terima bantuan barang, serta dokumentasi penyaluran kepada penerima.

Atas kondisi tersebut, BPK menilai terdapat risiko penyalahgunaan bantuan sosial akibat penggunaan mekanisme pencairan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pertanggungjawaban realisasi belanja bantuan sosial dinilai belum dapat diyakini sepenuhnya mengenai ketepatan penggunaannya.

Menurut BPK, permasalahan tersebut terjadi karena Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Sosial, Kelurahan Bulutana, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan belum sepenuhnya memedomani Peraturan Bupati Gowa Nomor 107 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Menanggapi temuan tersebut, Bupati Gowa menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.

BPK merekomendasikan agar Bupati Gowa memerintahkan Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Camat Tinggimoncong untuk melaksanakan pengelolaan bantuan sosial sesuai ketentuan Peraturan Bupati Gowa Nomor 107 Tahun 2021 guna meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Realisasi Belanja Bansos Kabupaten Gowa Tahun 2024

Pemerintah Kabupaten Gowa menganggarkan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp679.525.000 pada Tahun Anggaran 2024. Hingga 31 Desember 2024, realisasi anggaran tersebut mencapai Rp451.637.600 atau sekitar 66,46 persen dari total anggaran.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pelaksanaan belanja bantuan sosial masih menyisakan sejumlah persoalan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penyaluran Bansos Tidak Menggunakan Mekanisme Pembayaran Langsung

BPK menemukan sebagian bantuan sosial disalurkan melalui mekanisme Tambah Uang Persediaan (TU), bukan menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Temuan tersebut terjadi pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat fakir miskin di Dinas Sosial dengan nilai Rp149,4 juta serta pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Satu Desa Satu Kelurahan Satu Sarjana di Kelurahan Bulutana, Kecamatan Tinggimoncong.

Meski bantuan telah diterima masyarakat, mekanisme pencairannya dinilai belum sesuai dengan tata cara pengelolaan bantuan sosial yang berlaku.


Dokumen Pakta Integritas Belum Dipenuhi

Selain mekanisme pencairan, BPK juga menemukan sejumlah penyaluran bantuan sosial belum dilengkapi dokumen pakta integritas yang wajib ditandatangani penerima bantuan.

Baca Juga:  12 Proyek Jalan PUTR Majalengka Berpotensi Kerugian Daerah Rp2,2 Miliar

Dokumen tersebut merupakan pernyataan bahwa bantuan digunakan sesuai usulan sekaligus menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Ketidaklengkapan administrasi ditemukan pada bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), Bantuan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas.


Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Belum Lengkap

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan masih terdapat penerima bantuan yang belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), laporan penggunaan bantuan, maupun bukti pengeluaran yang sah.

Temuan tersebut terjadi pada penerima bantuan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta ratusan penerima bantuan P3KE dan bantuan alat bantu disabilitas pada Dinas Sosial.

Menurut BPK, kondisi tersebut menyebabkan penggunaan dana bantuan belum dapat diyakini sepenuhnya sesuai dengan tujuan pemberian bantuan.


Monitoring dan Evaluasi Dinilai Belum Optimal

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjelaskan bahwa pemantauan penggunaan bantuan selama ini dilakukan melalui komunikasi lisan, baik melalui telepon maupun WhatsApp.

BPK juga mencatat belum terdapat format pertanggungjawaban yang baku serta belum disusun laporan monitoring dan evaluasi yang disampaikan kepada Bupati Gowa.


BPK Soroti Risiko Penyalahgunaan Anggaran

Atas temuan tersebut, BPK menilai terdapat risiko penyalahgunaan bantuan sosial akibat penggunaan mekanisme pencairan yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, lemahnya kelengkapan administrasi dan pertanggungjawaban berpotensi mengurangi tingkat keyakinan atas ketepatan penggunaan anggaran bantuan sosial.


BPK Berikan Rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa

BPK menyimpulkan bahwa permasalahan tersebut terjadi karena perangkat daerah terkait belum sepenuhnya memedomani Peraturan Bupati Gowa Nomor 107 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring, dan evaluasi bantuan sosial.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Gowa menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi.

BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Camat Tinggimoncong meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Bupati Gowa Nomor 107 Tahun 2021 sebagai dasar pelaksanaan belanja bantuan sosial guna memperkuat akuntabilitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *