DPP ARMADA Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat

BPK Temukan Belanja Obat RSUD Syekh Yusuf Gowa Tak Sesuai Ketentuan

blank
BPK Temukan Belanja Obat RSUD Syekh Yusuf Gowa Tak Sesuai Ketentuan

GOWA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan belanja obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai ketentuan. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengungkap adanya pengadaan obat dan BMHP tanpa dukungan anggaran yang nilainya mencapai Rp16,87 miliar.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.

Realisasi Belanja Obat Capai Rp15,88 Miliar

BPK mencatat Pemerintah Kabupaten Gowa menganggarkan Belanja Obat-Obatan sebesar Rp30,14 miliar pada Tahun Anggaran 2024 dengan realisasi mencapai Rp28,72 miliar atau 95,30 persen dari pagu anggaran.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp15,89 miliar merupakan realisasi belanja obat-obatan pada RSUD Syekh Yusuf.

Namun, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja obat, bahan medis habis pakai, serta dokumen pendukung lainnya menunjukkan adanya pengadaan yang tidak sesuai perencanaan dan bahkan dilakukan tanpa ketersediaan anggaran.

Perencanaan Pengadaan Dinilai Tidak Akurat

BPK menjelaskan bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) RSUD Syekh Yusuf, pengadaan obat dan BMHP seharusnya diawali dengan perencanaan oleh Instalasi Farmasi yang kemudian dievaluasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum dilaksanakan proses pengadaan.

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan perencanaan pengadaan Tahun 2024 disusun berdasarkan data konsumsi dan stok semester pertama tahun sebelumnya.

Meski demikian, realisasi pengadaan sepanjang Tahun 2024 mengalami peningkatan yang jauh lebih besar dibandingkan tren pada dua tahun sebelumnya.

Persediaan Obat dan BMHP Melonjak Tajam

BPK menemukan terjadi peningkatan signifikan terhadap nilai persediaan obat maupun bahan medis habis pakai yang masuk ke gudang farmasi sepanjang Tahun 2024.

Baca Juga:  Kontrak Proyek Pipa Pa’baeng-Baeng Diputus, Uang Muka Rp131,9 Juta Belum Dikembalikan

Sisa persediaan per 31 Desember 2024 juga meningkat tajam dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Nilai sisa persediaan obat tercatat mencapai Rp4,69 miliar, sedangkan persediaan bahan medis habis pakai mencapai Rp10,24 miliar, atau meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan kondisi pada akhir Tahun 2022 dan 2023.

Gudang Farmasi Tidak Mampu Menampung Persediaan

Akibat tingginya volume pengadaan, kapasitas gudang farmasi RSUD Syekh Yusuf tidak lagi mampu menampung seluruh obat dan bahan medis habis pakai yang dibeli selama Tahun 2024.

BPK mengungkap sebagian persediaan akhirnya disimpan di sejumlah lokasi lain, termasuk gudang alat tulis kantor (ATK) dan ruang gizi rumah sakit.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan pengadaan dilakukan tanpa mempertimbangkan kapasitas penyimpanan serta kebutuhan riil rumah sakit.

Ditemukan Selisih Persediaan Rp2,75 Miliar

Hasil pemeriksaan juga menemukan adanya selisih nilai persediaan masuk sebesar Rp2.756.432.640,94.

BPK menyebut nilai persediaan yang tercatat tidak sesuai dengan realisasi belanja serta penambahan utang belanja barang pakai habis.

Hingga pemeriksaan berakhir, pihak RSUD Syekh Yusuf belum dapat memberikan penjelasan mengenai selisih nilai persediaan tersebut.

Pengadaan Tanpa Anggaran Capai Rp16,87 Miliar

Temuan terbesar BPK adalah adanya pengadaan obat dan bahan medis habis pakai yang dilakukan melebihi anggaran yang tersedia.

Berdasarkan dokumen faktur pengadaan, total nilai persediaan masuk selama Tahun 2024 mencapai Rp28,60 miliar.

Sementara anggaran yang benar-benar tersedia untuk pengadaan obat tahun berjalan hanya sebesar Rp11,73 miliar, ditambah pembayaran utang belanja tahun sebelumnya sebesar Rp4,15 miliar.

Baca Juga:  Miliki 562 Produk, Sidang Perdana PT Amanah Kosmetik Indonesia Digelar Bulan ini di PN Makassar Terkait UU Kesehatan

Dengan demikian, BPK menghitung terdapat pengadaan obat dan BMHP tanpa dukungan anggaran sebesar Rp16.871.877.052,70.

Sebagian Diakui Sebagai Utang, Sisanya Belum Direviu

Atas pengadaan tanpa mekanisme penganggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa telah mencatat sebagian kewajiban sebagai utang belanja dalam Neraca per 31 Desember 2024.

Nilai utang yang telah diakui mencapai Rp14,11 miliar, berdasarkan hasil reviu Inspektorat Kabupaten Gowa.

Namun demikian, BPK masih menemukan selisih sebesar Rp2,76 miliar yang hingga pemeriksaan berakhir belum dilakukan pemeriksaan maupun reviu oleh Inspektorat.

BPK Minta Perencanaan dan Pengendalian Diperbaiki

Melalui temuan tersebut, BPK menilai pengelolaan belanja obat di RSUD Syekh Yusuf belum dilaksanakan sesuai prinsip perencanaan, penganggaran, dan pengendalian keuangan daerah.

Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat proses perencanaan kebutuhan obat, memastikan setiap pengadaan memiliki dukungan anggaran yang memadai, meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan persediaan, serta menyelesaikan seluruh selisih pencatatan yang masih belum dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *