LAMPUNG TENGAH — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, menjalani pemeriksaan di Polda Lampung setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif.
Penyidik kemudian menahan Welly pada Jumat (18/9/2026). Polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Saat kasus tersebut berlangsung, Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Polisi menyebut perkara itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp11 miliar.
Welly Datang ke Polda Lampung Bersama Kuasa Hukum
Welly akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung pada Jumat (18/9/2026). Ia datang dengan didampingi kuasa hukum untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik membawa Welly menuju Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Titipan (Dirtahti) Polda Lampung.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Heri Rusyaman, membenarkan penahanan tersebut.
“Iya hari ini yang bersangkutan datang ke Polda Lampung didampingi kuasa hukumnya. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, usai dilakukan pemeriksaan saudara W langsung dilakukan penahanan,” kata Heri, Jumat (18/9/2026).
Polisi Jelaskan Alasan Penahanan
Heri Rusyaman menjelaskan bahwa penyidik menahan Welly untuk membantu mempercepat proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari proses hukum terhadap tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer.
“Penahanan saudara W ini untuk membantu, mempermudah dan mempercepat proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkaranya,” ujar Heri.
Kasus Berkaitan dengan 387 Tenaga Honorer Fiktif
Penyidik mendalami dugaan korupsi dalam proses penerimaan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga kontrak atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Perkara tersebut mencakup dugaan rekrutmen sekitar 387 tenaga honorer fiktif untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Pada saat dugaan tindak pidana berlangsung, Welly menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro. Saat ini, ia menduduki posisi Sekda Kabupaten Lampung Tengah.
Penyidikan Kasus Korupsi Masih Berlanjut
Polda Lampung masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami dugaan penyimpangan dalam rekrutmen tenaga honorer.
Penahanan tersangka tidak menghapus haknya untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pembuktian perkara selanjutnya berlangsung melalui mekanisme peradilan.
Sumber: detikSumbagsel, 18 September 2026.










