MAKASSAR — Muhammad Amin, ST., MT., Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, membantah bahwa patok beton dan geotekstil senilai Rp2,34 miliar merupakan aset milik dinas. Ia menjelaskan bahwa material itu merupakan barang on-site dari proyek sebelumnya yang tidak berlanjut. Meskipun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Wali Kota Makassar melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum menyetakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam wawancara di salah satu ruangan di Kantor Dinas PU Kota Makassar, Amin menerangkan bahwa material itu merupakan barang on-site atau material di lokasi proyek. Menurut keterangannya, pihak terkait belum membayar material karena proyek tidak berlanjut.
Saat dikonfirmasi di salah satu ruangang bagian Dinas PU Makassar di eks THM yang terletak di Jalan Kerung-Kerung, Selasa, 13/10/2026, penjelasan Amin memunculkan pertanyaan mengenai dasar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memasukkan material itu dalam temuan persediaan yang tidak diketahui keberadaannya. Redaksi akan meminta klarifikasi BPK untuk menguji perbedaan informasi ini.
BPK Catat Persediaan Rp2,34 Miliar Tidak Diketahui Keberadaannya
BPK mencatat persediaan senilai Rp2.341.152.000 yang tidak diketahui keberadaannya pada Dinas PU Kota Makassar. Nilai itu mencakup patok beton senilai Rp2.060.352.000 dan geotekstil sebesar Rp280.800.000.
Pada 10 Maret 2026, BPK melakukan pemeriksaan fisik secara uji petik bersama PPTK Bidang Jalan dan Jembatan serta Inspektorat.
Dalam laporan pemeriksaan, BPK menjelaskan bahwa Pengurus Barang Pengguna Dinas PU tidak mengetahui keberadaan material. BPK juga menyoroti lemahnya pelaporan penggunaan barang dan pelaksanaan penghitungan fisik atau stock opname.
Namun, Amin menyampaikan keterangan berbeda mengenai status material. Ia menyebut barang itu berasal dari proyek yang tidak berlanjut dan bukan aset Dinas PU.
Perbedaan keterangan ini memerlukan penelusuran dokumen kontrak, bukti pengadaan, surat jalan, dan berita acara serah terima. Dokumen itu dapat membantu menjelaskan kepemilikan material saat proyek terhenti.
Amin Jelaskan Status Material Proyek
Menurut Amin, patok beton dan geotekstil merupakan material on-site dari proyek sebelumnya. Proyek itu tidak berlanjut sehingga pihak terkait belum membayar material.
Untuk memastikan penjelasan itu, redaksi perlu memeriksa kontrak proyek, surat pesanan, bukti pengiriman, serta dokumen penghentian pekerjaan. Keterangan penyedia juga penting untuk memperjelas kepemilikan barang.
Jika penyedia masih memiliki hak atas material dan belum menyerahkannya kepada pemerintah daerah, BPK perlu menjelaskan dasar pencatatan barang itu sebagai persediaan Dinas PU.
Sebaliknya, jika kontrak atau berita acara serah terima menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah memperoleh hak atas material, ketiadaan pembayaran tidak otomatis menghapus kewajiban pencatatan. Ketentuan kontrak dan fakta transaksi tetap menentukan status barang.
Karena itu, keterangan mengenai pembayaran saja belum cukup untuk memastikan kepemilikan material.
Apakah BPK Keliru Menetapkan Temuan?
Bantahan Amin menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan klasifikasi material dalam laporan pemeriksaan. Namun, informasi yang tersedia belum membuktikan bahwa BPK melakukan kesalahan audit.
Pemeriksa perlu membedakan dua persoalan: keberadaan fisik barang dan status kepemilikannya. Barang yang tidak diketahui keberadaannya belum tentu bukan milik pemerintah. Sebaliknya, barang yang berada di lokasi proyek juga belum tentu menjadi aset pemerintah daerah.
Jika dokumen menunjukkan bahwa penyedia masih memiliki material, dasar BPK mencatatnya sebagai persediaan pemerintah daerah perlu mendapat penjelasan. Namun, jika pemerintah daerah telah memperoleh hak atas barang, dinas perlu menjelaskan pencatatan dan keberadaan material itu.
Redaksi akan meminta BPK menguraikan dasar penetapan nilai Rp2.341.152.000 dalam temuan pemeriksaan. Klarifikasi juga perlu menjelaskan dokumen yang mendasari penilaian atas status material.
Jika dokumen baru menunjukkan perbedaan fakta, Dinas PU dapat meminta pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Persetujuan Kepala Dinas PU Perlu Klarifikasi
Dalam hasil pemeriksaan, Wali Kota Makassar melalui Kepala Dinas PU menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
Pernyataan itu perlu diperjelas setelah Amin menyampaikan bantahan mengenai status material. Redaksi perlu mengetahui apakah Dinas PU telah menjelaskan asal-usul dan kepemilikan barang saat menanggapi hasil pemeriksaan.
Persetujuan terhadap hasil pemeriksaan tidak menghalangi pihak terkait untuk menyampaikan dokumen tambahan. Namun, redaksi juga perlu memastikan apakah keterangan Amin mencerminkan sikap resmi Dinas PU atau penjelasannya dalam kapasitas sebagai kepala bidang.
Konfirmasi kepada Kepala Dinas PU dan BPK dapat menjelaskan perbedaan informasi itu. Dokumen pendukung juga membantu publik memahami persoalan berdasarkan fakta.
Redaksi Minta Penjelasan BPK dan Dinas PU
HIngga saat ini, Redaksi akan terus meminta BPK menjelaskan dasar pencatatan patok beton dan geotekstil sebagai persediaan Dinas PU. Redaksi juga akan mengonfirmasi status kepemilikan material kepada dinas dan penyedia.
Penelusuran perlu mencakup kontrak proyek, bukti pengadaan, surat jalan, berita acara serah terima, bukti pembayaran, serta dokumen penghentian pekerjaan.
Keterangan para pihak dapat membantu memastikan apakah persoalan ini menyangkut kepemilikan material, administrasi persediaan, keberadaan fisik barang, atau beberapa aspek sekaligus.
Sampai redaksi memperoleh konfirmasi, bantahan Amin tetap menjadi keterangan narasumber yang perlu diverifikasi. Redaksi juga belum dapat menyimpulkan bahwa BPK salah audit tanpa memeriksa bukti yang relevan.
Klarifikasi dari seluruh pihak diharapkan dapat menjelaskan status material senilai Rp2,34 miliar dan ketepatan pencatatannya dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Makassar.















