Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA
HUKUM  

Dugaan Penganiayaan di Jeneponto, Korban Bantah Klarifikasi Tersangka

Dugaan Penganiayaan di Jeneponto, Korban Bantah Klarifikasi Tersangka

JENEPONTO — Korban berinisial B menyampaikan keberatan terhadap klarifikasi pihak tersangka berinisial A yang disampaikan melalui Ketua L-PACE, Hertasmin Dg Gau, terkait perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Jeneponto.

B menilai terdapat perbedaan fakta dalam pemberitaan sebelumnya. Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh bukti dan keterangan dari kedua pihak secara objektif.

Pemasangan iklan murah

Menurut B, dirinya telah menjalani pemeriksaan medis di RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto sebelum membuat laporan polisi.

“Saya keberatan kalau ada kepalsuan. Tolong pihak penegak hukum proses saya sebagai korban sesungguhnya,” ujar B sebagaimana disampaikan kepada tim hukumnya.

B menyebut laporan dugaan penganiayaan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/527/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO.

Tim Hukum Soroti Bukti Medis

Tim hukum B yang terdiri dari Advokat Sandi Pajri, S.Pd., S.H., M.H., Paralegal YLBH Barisan Pejuang Kerakyatan, serta LAKI DPC Jeneponto pendamping Muh. Alif, meminta penyidik memeriksa dokumen medis yang disebut dimiliki korban.

Menurut tim hukum, pemeriksaan medis tersebut dilakukan sebelum laporan polisi dibuat.

Tim hukum mempertanyakan klarifikasi pihak tersangka yang membantah adanya penganiayaan. Mereka meminta aparat memeriksa secara objektif hasil pemeriksaan medis, termasuk kondisi luka yang dilaporkan korban.

Namun, isi dan kesimpulan dokumen visum tidak disertakan secara lengkap dalam materi hak jawab yang diterima redaksi. Karena itu, keberadaan maupun rincian temuan medis tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak rumah sakit atau penyidik.

Soroti Waktu Laporan Balik

Tim hukum juga mempersoalkan waktu laporan yang disebut dibuat oleh pihak tersangka.

Menurut mereka, korban B melaporkan dugaan penganiayaan pada 5 Agustus 2026, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan medis. Tim hukum menyebut laporan dari pihak A baru dibuat sekitar satu bulan kemudian dengan tuduhan pelecehan.

Perbedaan waktu tersebut dinilai tim hukum perlu diperiksa penyidik untuk mengetahui kronologi dan dasar masing-masing laporan.

Advokat Sandi Pajri mempertanyakan alasan laporan tersebut tidak dibuat pada waktu yang sama apabila dugaan pelecehan memang terjadi.

Meski demikian, waktu pembuatan laporan saja belum dapat menjadi bukti bahwa suatu laporan merupakan laporan palsu. Penilaian tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap bukti, saksi, kronologi, dan hasil penyidikan.

Minta Kedua Laporan Diproses Objektif

B melalui tim hukumnya meminta Polres Jeneponto menangani kedua laporan secara objektif dan memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti.

Tim hukum juga meminta aparat memeriksa dugaan adanya intimidasi atau tekanan terhadap korban apabila memang ditemukan bukti terkait hal tersebut.

Mereka meminta status hukum tersangka A dalam perkara LP/B/527/VIII/2026 menjadi perhatian penyidik, termasuk pertimbangan mengenai perlu atau tidaknya dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait dugaan laporan palsu dan obstruction of justice yang disebut tim hukum, hal tersebut juga diminta untuk diperiksa melalui mekanisme hukum. Tim hukum menilai aparat perlu menentukan apakah unsur pidana tersebut terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Korban Minta Perlindungan Hukum

B menyatakan keberatan terhadap pemberitaan atau klarifikasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ia alami.

Melalui tim hukumnya, B meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen medis, kronologi kejadian, keterangan saksi, serta seluruh laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tim hukum menyatakan akan terus mendampingi B dalam proses hukum dan meminta agar penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum, bukan melalui saling tuding di ruang publik.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Polres Jeneponto mengenai substansi laporan kedua pihak, hasil pemeriksaan medis, serta perkembangan penyidikan belum tercantum dalam materi hak jawab yang diterima redaksi.

Catatan redaksi: Materi ini merupakan hak jawab dan klarifikasi dari pihak korban inisial B serta tim hukumnya. Tuduhan mengenai penganiayaan, intimidasi, laporan palsu, maupun obstruction of justice belum dinyatakan terbukti oleh pengadilan dan masih merupakan bagian dari proses hukum.

Berita sebelumnya terkait Hak Jawab: Korban Dugaan Penganiayaan di Jeneponto Klaim Diteror, Tim Hukum Minta Perlindungan

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *