MAKASSAR — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat (ARMADA) meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri temuan pengelolaan persediaan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar. Permintaan ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai persediaan senilai Rp2,34 miliar yang tidak diketahui keberadaannya.
Ketua DPP ARMADA Ahmad Rinal mengungkapkan, temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan atas pengelolaan persediaan Pemerintah Kota Makassar tahun anggaran 2025. BPK mengidentifikasi barang berupa patok beton senilai Rp2.060.352.000 dan geotekstil senilai Rp280.800.000.
Kedua jenis barang tersebut memiliki nilai total Rp2.341.152.000. Pemeriksaan fisik secara uji petik pada 10 Maret 2026 bersama PPTK Bidang Jalan dan Jembatan serta Inspektorat mengungkap persoalan tersebut.
ARMADA menilai temuan itu perlu mendapat perhatian serius. Pengelolaan barang milik daerah harus memiliki catatan yang jelas, bukti penggunaan, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
ARMADA Dorong Penelusuran dan Pemeriksaan
Untuk itu, Ahmad selaku Ketua DPP ARMADA meminta APH menelaah temuan BPK secara menyeluruh. Penelusuran perlu mencakup proses pengadaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi, hingga penggunaan persediaan tersebut.
Aparat juga perlu memeriksa dokumen kontrak, bukti pembayaran, surat jalan, kartu stok, serta laporan penggunaan barang. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat membantu menjelaskan penyebab tidak diketahuinya keberadaan persediaan tersebut.
Langkah itu penting untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan kelemahan administrasi atau mengandung unsur pelanggaran hukum.
Namun, temuan barang yang tidak diketahui keberadaannya tidak serta-merta membuktikan tindak pidana. APH perlu mengumpulkan bukti dan menilai fakta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BPK Temukan Kelemahan Penatausahaan Persediaan
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengungkap bahwa pengurus barang pengguna Dinas PU tidak mengetahui keberadaan persediaan tersebut. Pengurus barang menyebut bidang terkait tidak menyampaikan laporan penggunaan secara memadai.
Masing-masing bidang selama ini mengelola barang yang menjadi tanggung jawabnya. Petugas bidang juga mencatat barang masuk dan keluar sebelum menyerahkan laporan kepada pengurus barang pada akhir tahun.
Selain itu, pengurus barang tidak rutin melakukan penghitungan fisik atau stock opname. Kondisi ini menyulitkan pengawasan terhadap jumlah dan keberadaan persediaan.
BPK juga menemukan persediaan senilai Rp4.545.267.600 masih berada di penyedia. Dinas PU tidak memiliki dokumen penitipan yang memadai untuk memastikan administrasi penguasaan barang tersebut.
Temuan lainnya mencakup barang rusak berat dan usang yang masih tercatat dalam laporan keuangan Pemkot Makassar tahun anggaran 2025.
Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan sejumlah kelemahan dalam pencatatan, pengawasan, dan pengendalian persediaan. Meski demikian, setiap persoalan memerlukan penelusuran berdasarkan bukti dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Pemkot Makassar Perlu Menindaklanjuti Rekomendasi BPK
Selain itu, BPK juga mencatat bahwa Wali Kota Makassar melalui Kepala Dinas PU menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan.
BPK merekomendasikan agar Wali Kota menginstruksikan Kepala Dinas PU menetapkan kebijakan penatausahaan persediaan yang berada di gudang penyedia.
BPK juga meminta pengurus barang pengguna menjalankan penatausahaan persediaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ARMADA mendorong Pemkot Makassar menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara terukur. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap barang memiliki catatan penerimaan, lokasi penyimpanan, penanggung jawab, dan bukti penggunaan yang jelas.
Di sisi lain, pemeriksaan APH dapat membantu mengungkap penyebab persoalan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Penanganan yang transparan juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.















