JAKARTA — Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang menyeret selebgram Julia Prastini atau Jule. Polisi menyebut Jule sebagai korban dalam perkara tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu menyampaikan penetapan tersangka itu pada Sabtu (19/9/2026).
“Dari empat orang ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Michael kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Tiga Orang Menjadi Tersangka
Polisi menetapkan tiga tersangka dengan inisial RR, RN, dan XC. Salah satu tersangka, XC, merupakan warga negara China yang polisi sebut sebagai bandar narkoba.
Petugas sebelumnya menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN serta seorang pria berinisial XC dalam pengungkapan kasus tersebut.
Sementara itu, polisi menyatakan Jule tidak termasuk dalam tiga orang yang menjadi tersangka. Aparat menyebut selebgram tersebut sebagai korban dan akan menjalani asesmen untuk menentukan langkah rehabilitasi.
Polisi Siapkan Asesmen dan Rehabilitasi Jule
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan bahwa polisi akan membawa Jule menjalani asesmen. Proses tersebut menjadi bagian dari penanganan terhadap selebgram yang terseret kasus penggunaan vape berisi etomidate.
Sebelumnya, polisi menangkap Jule terkait dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate. Hasil pemeriksaan urine yang diberitakan media menunjukkan Jule positif mengonsumsi zat tersebut.
Polisi juga melakukan penggeledahan di apartemen Jule dan menemukan satu catridge vape bekas pakai.
Penanganan perkara selanjutnya akan mencakup proses hukum terhadap tiga tersangka, sementara pihak kepolisian menyiapkan langkah asesmen dan rehabilitasi bagi Jule.











