MAKASSAR, NEWSTV.CO.ID – Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (24/9/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit pisang barangan merah senilai Rp6 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Koalisi yang dipimpin Kaharuddin itu meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menelusuri pelaksanaan program bantuan bibit pisang yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Pengadaan tersebut menggunakan CV Dua Dua sebagai penyedia berdasarkan Surat Pesanan Nomor 956/E/SP/BID.HORTI/APBD/DTPH-BUN/V/2024 tertanggal 8 Mei 2024. Nilai pengadaan mencapai Rp6.000.000.000.
KLM Soroti Sejumlah Dugaan Penyimpangan
Dalam aksinya, KLM menyampaikan sejumlah dugaan persoalan yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Persoalan tersebut meliputi dugaan ketidaksesuaian penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
KLM juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan penyedia dengan persyaratan pengadaan.
Selain itu, mahasiswa menduga adanya pengaturan dalam penetapan CV Dua Dua sebagai penyedia. KLM juga menyoroti dugaan pengalihan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, yakni CV Gala Satya Permana.
Seluruh dugaan tersebut, menurut KLM, perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan bukti yang relevan.
Minta Proses Pengadaan Ditelusuri
KLM meminta aparat menelusuri seluruh tahapan pengadaan bibit pisang barangan merah tersebut.
Penelusuran itu mencakup dokumen perencanaan, dokumen pengadaan, persyaratan penyedia, surat pesanan, pelaksanaan pekerjaan, hingga proses pembayaran.
Mahasiswa juga meminta pemeriksaan terhadap penyerahan bibit kepada masyarakat sebagai penerima bantuan.
KLM menilai langkah tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran Rp6 miliar sesuai ketentuan. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah masyarakat menerima bantuan bibit sesuai peruntukannya.
Aspirasi Diterima Kejati Sulsel
Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, massa KLM melanjutkan aksi ke Kejati Sulsel.
Di kantor kejaksaan, Kasi Penerangan Hukum (Pengkum) Kejati Sulsel menerima penyampaian aspirasi mahasiswa.
Dalam pertemuan tersebut, KLM memaparkan sejumlah dugaan persoalan dalam pengadaan bibit pisang barangan merah Tahun Anggaran 2024.
Mereka meminta kejaksaan memberi perhatian terhadap laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Mahasiswa Akan Terus Mengawal
Pimpinan KLM, Kaharuddin, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penggunaan anggaran publik.
Ia meminta aparat menguji seluruh dugaan melalui pemeriksaan dokumen dan bukti yang tersedia.
Menurut Kaharuddin, penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan program.
KLM menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Fokus pengawasan mencakup penetapan penyedia, kesesuaian persyaratan perusahaan, pelaksanaan pekerjaan, serta realisasi penyerahan bantuan kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, materi yang disampaikan KLM masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi melalui proses pemeriksaan. Belum terdapat keterangan dari pihak Dinas TPH-Bun Sulawesi Selatan maupun perusahaan penyedia dalam bahan berita ini.















