PANGKEP — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam pembebanan Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tahun anggaran 2024.
Sekretariat DPRD Pangkep menganggarkan Belanja Pegawai tahun anggaran 2024 sebesar Rp20.728.609.891. Dari anggaran tersebut, realisasinya mencapai Rp20.094.972.839 atau 96,94 persen.
Anggaran tersebut antara lain mencakup pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemberian tunjangan tersebut merupakan bagian dari tunjangan kesejahteraan yang dibayarkan setiap bulan. Tunjangan diberikan karena Pemerintah Kabupaten Pangkep belum menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Untuk menentukan nilai pasar sewa rumah dan transportasi, Sekretariat DPRD menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) IB dan Rekan.
Dalam laporan appraisal tertanggal 17 November 2022, nilai pasar sewa rumah ditetapkan sebesar Rp9,6 juta per bulan sebelum pajak. Sementara nilai pasar transportasi sebesar Rp13 juta per bulan sebelum pajak.
Namun, nilai tunjangan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 lebih tinggi. Tunjangan perumahan anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp10,3 juta per bulan, sedangkan tunjangan transportasi sebesar Rp15,3 juta per bulan.
Hasil pemeriksaan menyebut perbedaan tersebut terjadi karena nilai dalam Peraturan Bupati memperhitungkan komponen PPh Pasal 21.
BPK Sudah Menemukan Persoalan Sejak 2022
Permasalahan serupa sebelumnya telah diungkap BPK dalam pemeriksaan atas kepatuhan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dalam LHP Nomor 69/LHP/XIX.MKS/12/2023 tanggal 28 Desember 2023, BPK merekomendasikan Pemkab Pangkep mengevaluasi dan/atau mereviu peraturan mengenai besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD.
BPK juga merekomendasikan penghentian pembayaran komponen PPh Pasal 21 yang dibebankan dalam tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Pangkep menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017.
Namun, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan 2024 masih menemukan persoalan pada pembayaran tunjangan untuk bulan Januari 2024.
Pembayaran bulan Januari masih menggunakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022. Sementara Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024 baru ditetapkan pada 28 Maret 2024.
Kelebihan Pembayaran Rp96 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komponen PPh Pasal 21 pada tunjangan perumahan dan transportasi tidak termasuk dalam jenis penghasilan pimpinan dan anggota DPRD yang pajaknya dapat dibebankan kepada APBD sebagaimana diuraikan dalam hasil pemeriksaan.
Akibatnya, ditemukan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD pada Januari 2024 sebesar Rp96 juta.
Kelebihan tersebut terdiri atas tunjangan perumahan sebesar Rp22,4 juta dan tunjangan transportasi sebesar Rp73,6 juta.
Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD menjelaskan pembayaran Januari 2024 masih menggunakan besaran berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022.
Menurut penjelasan tersebut, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024 baru ditetapkan pada 28 Maret 2024 dan telah disosialisasikan sejak Februari 2024.
Setelah itu, besaran tunjangan perumahan dan transportasi mulai disesuaikan dengan ketentuan baru sejak Februari 2024.















