Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA

Pengadaan Jasa Kebersihan RSUD Bulukumba Diduga Bermasalah

Pengadaan Jasa Kebersihan RSUD Bulukumba Diduga Bermasalah
Pengadaan Jasa Kebersihan RSUD Bulukumba Diduga Bermasalah

BULUKUMBA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pengadaan jasa tenaga kebersihan dan keamanan di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja (HASDR) Kabupaten Bulukumba pada tahun anggaran 2025.

Pemeriksaan BPK mengungkap penggunaan metode pengadaan langsung untuk kontrak bernilai di atas batas ketentuan. BPK juga menemukan kekurangan volume tenaga kerja yang memicu kelebihan pembayaran Rp32.850.000,00.

Pemasangan iklan murah

Selain itu, penyedia jasa keamanan PT PDG belum membayarkan upah tenaga kerjanya sebesar Rp65.300.000,00. Bupati Bulukumba melalui Direktur RSUD HASDR menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Belanja Barang dan Jasa Pemkab Bulukumba Capai Rp374,73 Miliar

Pemkab Bulukumba menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp406.593.647.765,21 pada 2025. Realisasinya mencapai Rp374.731.013.012,70 atau 92,16 persen.

Pada 2024, realisasi belanja tersebut mencapai Rp364.404.850.260,50. Dengan demikian, belanja barang dan jasa meningkat Rp10.326.162.752,20 atau sekitar 2,83 persen pada 2025.

Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemkab Bulukumba Tahun 2025 mencatat anggaran belanja jasa sebesar Rp151.692.403.984,13. Realisasinya mencapai Rp136.229.861.106,00 atau 89,81 persen.

Sebagian belanja jasa tersebut digunakan RSUD HASDR untuk membayar tenaga kebersihan dan keamanan. Nilai kedua kontrak selama 2025 mencapai Rp2.858.928.000,00.

Rinciannya meliputi jasa tenaga kebersihan dari CV AJ sebesar Rp1.735.020.000,00 dan jasa tenaga keamanan dari PT PDG sebesar Rp1.123.908.000,00.

Pengadaan Jasa Langsung Dinilai Tidak Sesuai Ketentuan

BPK menemukan RSUD HASDR menggunakan metode pengadaan langsung untuk memilih penyedia jasa kebersihan dan keamanan. Padahal, nilai kontrak pengadaan tersebut melampaui batas maksimal Rp200 juta untuk metode pengadaan langsung.

Ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah menetapkan batas pengadaan langsung untuk barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya paling tinggi Rp200 juta.

Hasil wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD HASDR mengungkap bahwa rumah sakit membagi perjanjian kerja menjadi beberapa periode tiga bulanan. PPK menyebut pembagian tersebut bertujuan memudahkan evaluasi kinerja dan pemantauan penyedia.

Namun, BPK menilai penggunaan metode tersebut mengurangi kesempatan pemerintah daerah untuk menyeleksi penyedia dan memperoleh harga serta kualitas layanan terbaik.

Jasa Kebersihan Menyebabkan Kelebihan Pembayaran Rp10,8 Juta

BPK memeriksa perjanjian kerja, laporan kegiatan bulanan, berita acara pekerjaan, dan keterangan tenaga kerja jasa kebersihan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan CV AJ tidak menyediakan satu tenaga leader sebagaimana tercantum dalam perjanjian. Penyedia mengganti posisi tersebut dengan satu tenaga cleaning senior.

BPK juga menemukan pengurangan satu tenaga cleaning junior pada periode Januari hingga Juni 2026.

Realisasi pembayaran item tenaga kerja kebersihan mencapai Rp1.164.000.000,00. Padahal, nilai yang seharusnya dibayarkan hanya Rp1.153.200.000,00.

Selisih tersebut menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp10.800.000,00. CV AJ telah menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran itu ke kas daerah pada 11 Mei 2026.

Jasa Keamanan Menyebabkan Kelebihan Pembayaran Rp22,05 Juta

BPK juga memeriksa rincian anggaran biaya dan pelaksanaan kontrak jasa keamanan oleh PT PDG.

Berdasarkan perjanjian, penyedia harus menyediakan 321 tenaga kerja selama 12 bulan. Namun, laporan kegiatan bulanan, berita acara pekerjaan, dan daftar tenaga keamanan menunjukkan bahwa PT PDG hanya menyediakan 317 orang.

Nilai pembayaran berdasarkan volume yang diperjanjikan mencapai Rp787.000.000,00. Sementara itu, nilai berdasarkan tenaga kerja yang tersedia hanya Rp764.950.000,00.

Perbedaan tersebut menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp22.050.000,00. PT PDG telah menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.

Jika digabungkan, kelebihan pembayaran jasa kebersihan dan keamanan mencapai Rp32.850.000,00. BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan lebih saji belanja barang dan jasa pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

PT PDG Belum Membayar Upah Tenaga Keamanan Rp65,3 Juta

Selain kekurangan volume tenaga kerja, BPK menemukan ketidaksesuaian pembayaran upah oleh PT PDG kepada tenaga keamanan.

Berdasarkan perjanjian, PT PDG wajib membayarkan upah kepada satu komandan regu dan 32 anggota sesuai ketentuan kontrak. Total kewajiban upah untuk 317 tenaga kerja selama 12 bulan mencapai Rp764.950.000,00.

Namun, daftar pembayaran dan hasil konfirmasi kepada tenaga keamanan menunjukkan bahwa PT PDG hanya membayarkan Rp699.650.000,00.

Dengan demikian, terdapat kekurangan pembayaran upah sebesar Rp65.300.000,00. PT PDG masih harus membayarkan hak tersebut kepada tenaga kerjanya.

BPK menegaskan bahwa permasalahan ini menyangkut hak tenaga kerja yang belum diterima sesuai nilai dalam perjanjian kerja sama.

BPK Soroti Tanggung Jawab PPK dan PPTK

Sementara itu, BPK juga mengidentifikasi dua penyebab utama permasalahan pengadaan jasa di RSUD HASDR.

Pertama, Direktur RSUD HASDR selaku PPK tidak mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa saat menentukan metode pemilihan penyedia.

Kedua, Kepala Bagian Umum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak memastikan kesesuaian jumlah tenaga kerja dan nilai pembayaran dengan perjanjian.

Atas temuan tersebut, Bupati Bulukumba melalui Direktur RSUD HASDR menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK Minta Kekurangan Upah Segera Dibayarkan

BPK merekomendasikan kepada Bupati Bulukumba agar menginstruksikan Direktur RSUD HASDR selaku PPK untuk memperbaiki pelaksanaan pengadaan jasa lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur juga perlu memerintahkan Kepala Bagian Umum selaku PPTK untuk memastikan jumlah tenaga kerja dan pembayaran upah sesuai dengan perjanjian.

Selain itu, BPK meminta Direktur RSUD HASDR memerintahkan PT PDG membayar kekurangan upah tenaga keamanan sebesar Rp65.300.000,00.

BPK turut merekomendasikan kepada Bupati agar menginstruksikan Inspektur melakukan pengawasan atas pembayaran tersebut.

Tindak lanjut ini diperlukan untuk memastikan penyedia memenuhi kewajiban kontraknya. Langkah tersebut juga bertujuan melindungi hak tenaga kerja dan mencegah terulangnya ketidaksesuaian dalam pengadaan jasa di RSUD HASDR.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *