MAMUJU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi belanja barang dan jasa pada sejumlah perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Mamuju yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai total Rp285.518.600.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit.
Dalam LRA tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamuju menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp352.458.254.362 dengan realisasi Rp334.933.489.676,18 atau 95,03 persen dari anggaran.
Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk belanja perjalanan dinas dalam kota, alat dan bahan kegiatan kantor, alat tulis kantor, bahan cetak, makanan dan minuman rapat, serta makanan dan minuman jamuan tamu.
BPK Temukan Kegiatan di Luar Anggaran pada 17 SKPD
Hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan anggaran menunjukkan adanya realisasi Belanja Barang dan Jasa yang digunakan untuk membiayai kegiatan di luar anggaran pada 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
BPK menemukan dua kelompok utama permasalahan, yakni pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam kota yang tidak sesuai kondisi sebenarnya serta pertanggungjawaban belanja alat dan bahan kantor serta makanan dan minuman yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Total nilai belanja yang menjadi temuan mencapai Rp285.518.600.
Enam SKPD Pertanggungjawabkan Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi
BPK menemukan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota pada enam SKPD dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan nilai Rp110.255.600.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak dilengkapi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dan dokumentasi pelaksanaan perjalanan dinas.
Berdasarkan wawancara secara uji petik dengan pelaksana perjalanan dinas pada Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, diketahui terdapat pelaksana yang tidak menjalankan penugasan sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas.
Pelaksana perjalanan dinas disebut hanya menandatangani dokumen pertanggungjawaban, namun tidak menerima uang perjalanan dinas dalam kota tersebut.
Wawancara dengan dua PPK-SKPD pada Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan juga menunjukkan adanya pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam kota yang tidak benar-benar dilaksanakan, tetapi tetap dilakukan pembayaran.
Rincian Temuan pada Enam SKPD
Nilai perjalanan dinas dalam kota yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya terdiri atas Dinas Perdagangan sebesar Rp14.120.000, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rp800.000, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Rp18.249.600, Dinas Sosial Rp14.700.000, Dinas Kesehatan Rp58.066.000, dan BPBD Rp4.320.000.
Total nilai temuan pada enam SKPD tersebut mencapai Rp110.255.600.
Belanja Barang dan Konsumsi di 14 SKPD Tidak Sesuai Kondisi
Selain perjalanan dinas, BPK juga menemukan pertanggungjawaban Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor serta Belanja Makanan dan Minuman pada 14 SKPD yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Nilai temuan pada kelompok belanja tersebut mencapai Rp175.263.000.
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban menunjukkan bahwa sejumlah SKPD tidak sepenuhnya melakukan pembelian barang kepada toko sebagaimana nilai yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Lebih lanjut, hasil wawancara secara uji petik dengan tiga Bendahara Pengeluaran menunjukkan adanya pertanggungjawaban belanja alat dan bahan kegiatan kantor serta makanan dan minuman yang seluruhnya tidak direalisasikan secara riil kepada toko, namun pembayaran tetap dicairkan secara penuh.
Nilai Temuan Tersebar di Sejumlah SKPD
Rincian belanja alat dan bahan kegiatan kantor serta makanan dan minuman yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya antara lain BKPP Rp20 juta, Bapenda Rp8,85 juta, Badan Kesbangpol Rp7 juta, Dinas PMD Rp10,833 juta, serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rp17 juta.
Selanjutnya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp7,5 juta, DPMPTSP Rp300 ribu, Dinas Perdagangan Rp17,38 juta, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rp9,2 juta, serta DKP Rp20 juta.
Temuan juga terdapat pada DTPHP sebesar Rp20,4 juta, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp10 juta, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp23,1 juta, serta Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Rp3,7 juta.
Dana Disebut Digunakan untuk Kegiatan di Luar APBD
Berdasarkan wawancara lebih lanjut dengan lima PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran pada sejumlah perangkat daerah, diketahui bukti pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD.
Kegiatan tersebut antara lain Safari Ramadhan, Hari Ulang Tahun Kabupaten Mamuju, serta pembelian karangan bunga untuk kegiatan internal maupun eksternal Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan adanya permintaan kontribusi dari Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah kepada SKPD untuk pengadaan sembako dalam kegiatan Safari Ramadhan.
Selain itu, terdapat dukungan dari SKPD dalam pelaksanaan kegiatan HUT Kabupaten Mamuju serta pemberian karangan bunga.
Namun, hingga pemeriksaan berakhir, SKPD terkait tidak dapat memberikan bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja riil untuk kegiatan tersebut.
Rp95,5 Juta Telah Disetorkan ke Kas Daerah
Atas kelebihan pembayaran tersebut, sejumlah SKPD telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah dengan total Rp95.599.600.
Penyetoran dilakukan oleh Dinas Perkimtan sebesar Rp7,5 juta, DPMPTSP Rp300 ribu, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Rp21.949.600, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rp10 juta.
Selain itu, Bapenda menyetor Rp8,85 juta, DTPHP Rp10 juta, Badan Kesbangpol Rp7 juta, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp10 juta, serta DKP Rp20 juta.
Dengan adanya penyetoran tersebut, masih terdapat Rp189.919.000 dari total Rp285.518.600 yang belum disetorkan ke Kas Daerah.
Temuan tersebut menjadi catatan dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2024.
Tag SEO: temuan BPK Kabupaten Mamuju, belanja barang jasa Mamuju, perjalanan dinas tidak sesuai, temuan anggaran SKPD Mamuju, belanja di luar APBD, pengembalian uang kas daerah











