DPP ARMADA Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat

Program Tabungan Suka-Suka Bank Mega Syariah milik Perumda Air Minum Kota Makassar Jadi Temuan

Program Tabungan Suka-Suka Bank Mega Syariah milik Perumda Air Minum Kota Makassar Jadi Temuan
Ilustrasi

MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penggunaan rekening PT DP sebagai penerima manfaat bagi hasil Program Tabungan Suka-Suka Bank Mega Syariah milik Perumda Air Minum Kota Makassar tanpa didukung perjanjian kerja sama.

Nilai manfaat yang diterima melalui rekening PT DP mencapai Rp949.985.000,00, terdiri atas Rp410 juta pada 2022 dan Rp539.985.000,00 pada 2023.

Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan dana cadangan Perumda Air Minum Kota Makassar.

Rekening PT DP Digunakan sebagai Perantara

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penerimaan manfaat dari Program Tabungan Berhadiah “Program Tabungan Suka-Suka” Bank Mega Syariah diterima melalui rekening PT DP.

BPK mencatat Perumda Air Minum Kota Makassar tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan PT DP untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka HUT Perumda ke-98 dan ke-99.

Pada 2022, Perumda mengajukan formulir kepesertaan Program Tabungan Suka-Suka kepada Bank Mega Syariah dengan memilih hadiah berupa perlengkapan HUT PDAM Makassar senilai Rp410.000.000,00.

Dana tersebut kemudian diterima melalui rekening BRI atas nama PT DP pada 19 Agustus 2022.

Permohonan tersebut dilengkapi dengan anggaran biaya pembuatan properti dan hadiah ulang tahun ke-98 Perumda Air Minum Kota Makassar senilai Rp410 juta serta kuitansi penerimaan dari Bank Mega Syariah.

Tahun 2023 Kembali Menggunakan Rekening yang Sama

Pada 2023, pola serupa kembali terjadi. Perumda Air Minum Kota Makassar menyampaikan formulir kepesertaan Program Tabungan Suka-Suka kepada Bank Mega Syariah dengan memilih hadiah berupa goodie bag dan hadiah pendukung HUT PDAM senilai Rp539.985.000,00.

Dana tersebut diterima PT DP melalui rekening BRI yang sama pada 27 Juli 2023.

Dokumen pengajuan juga dilengkapi dengan anggaran biaya pembuatan properti dan hadiah ulang tahun ke-99 Perumda Air Minum Kota Makassar senilai Rp539.985.000,00 serta kuitansi penerimaan dari Bank Mega Syariah.

Dengan demikian, total dana yang diterima PT DP dari program tersebut selama 2022 dan 2023 mencapai Rp949.985.000,00.

Baca Juga:  BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada 2 SKPD di Polewali Mandar

PT DP Disebut Hanya sebagai Perantara

Dalam konfirmasi kepada BPK, PT DP menyatakan bahwa dana yang diterima dari Bank Mega Syariah telah disetorkan kembali kepada Panitia HUT PDAM ke-98 dan ke-99 dengan nilai sesuai jumlah yang diterima.

PT DP menjelaskan bahwa rekening perusahaan digunakan sebagai perantara untuk menerima dana sponsorship dari Bank Mega Syariah bagi kegiatan HUT Perumda Air Minum Kota Makassar pada 2022 dan 2023.

Dana tersebut, menurut hasil konfirmasi, kemudian diserahkan secara tunai kepada Kepala Bagian Anggaran dan Perbendaharaan periode 2022 hingga April 2025 selaku Bendahara HUT PDAM ke-98 dan ke-99.

Penyerahan tersebut disebut dibuktikan dengan tanda terima.

Penggunaan Pihak Luar Disebut sebagai Persyaratan Program

Kepala Bagian Anggaran dan Perbendaharaan periode 2022 hingga April 2025 menjelaskan bahwa penggunaan PT DP dilakukan karena adanya persyaratan dari Program Tabungan Berhadiah Bank Mega Syariah.

Menurut penjelasan tersebut, program mensyaratkan pihak penerima hadiah merupakan pihak di luar Perumda Air Minum Kota Makassar.

Atas dasar itu, PT DP digunakan sebagai pihak yang menerima manfaat program dari bank.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rp949.985.000,00 yang diterima melalui PT DP telah dikembalikan kepada Panitia HUT dan dimanfaatkan untuk kegiatan HUT Perumda ke-98 dan ke-99 pada 2022 dan 2023.

BPK Soroti Tidak Adanya Perjanjian Kerja Sama

Meski dana tersebut disebut telah diserahkan kembali dan digunakan untuk kegiatan HUT, BPK tetap mencatat persoalan karena penggunaan rekening PT DP sebagai penerima manfaat tidak didukung perjanjian kerja sama dengan Perumda.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari temuan BPK mengenai tata kelola penerimaan manfaat dari penempatan dana cadangan.

BPK juga menemukan bahwa penerimaan bagi hasil dari program tersebut tidak dicatat sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi Perumda Air Minum Kota Makassar.

Baca Juga:  Jenazah PMI Makassar Valenth dari Armenia Tiba di Rumah Duka

Total Manfaat Dana Cadangan Capai Rp1,44 Miliar

Selain Rp949.985.000,00 dari Bank Mega Syariah yang diterima melalui PT DP, Perumda juga memperoleh manfaat sebesar Rp500.000.000,00 dari BTN Syariah pada 2023.

Dengan demikian, total penerimaan manfaat dari penempatan dana cadangan yang menjadi perhatian BPK mencapai Rp1.449.985.000,00.

BPK menemukan penerimaan tersebut tidak dimasukkan dalam perhitungan laba rugi maupun akumulasi dana cadangan Perumda.

Padahal, berdasarkan pemeriksaan, dana cadangan yang ditetapkan Perumda sebesar Rp14.726.055.805,65 juga belum mencapai 20 persen dari modal perusahaan per 31 Desember 2024 yang tercatat sebesar Rp426.103.036.630,00.

Tata Kelola Dana Cadangan Jadi Sorotan

Temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengelolaan dana cadangan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam hal penerimaan manfaat dari penempatan dana pada produk perbankan.

Penggunaan rekening pihak lain sebagai penerima manfaat juga perlu didukung dokumen dan dasar kerja sama yang jelas agar aliran dana serta peruntukannya dapat ditelusuri secara akuntabel.

Selain persoalan tersebut, BPK sebelumnya juga menyoroti penyajian Kas dan Setara Kas sebesar Rp18,8 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan klasifikasi Kas dan Setara Kas.

Temuan-temuan tersebut menjadi catatan bagi Perumda Air Minum Kota Makassar untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana cadangan, pencatatan pendapatan, dokumentasi transaksi, serta penyajian laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *