MAKASSAR — Manajemen Rumah Sakit (RS) Paramount Makassar memberikan klarifikasi terkait kasus meninggalnya seorang pasien, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar.
Klarifikasi tersebut disampaikan manajemen RS Paramount kepada tim redaksi Faktadelik pada Minggu (20/9/2026). Pihak rumah sakit menjelaskan langkah tindak lanjut terhadap rekomendasi Dinkes dan keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
RS Paramount Sampaikan Belasungkawa
Manajemen RS Paramount Makassar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga pasien yang meninggal dunia. Pihak rumah sakit juga menyatakan komitmennya untuk menjalankan proses evaluasi dan penyelesaian persoalan secara terbuka.
Perwakilan manajemen menegaskan bahwa rumah sakit terus berupaya memberikan pelayanan serta fasilitas kesehatan terbaik yang tersedia.
“Kami mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya salah satu pasien. Rumah sakit tidak pernah mengharapkan hal itu terjadi,” ujar perwakilan manajemen RS Paramount.
Klarifikasi ini menjadi bagian dari penjelasan rumah sakit terhadap perkembangan persoalan pelayanan kesehatan yang sedang menjadi perhatian publik.
Empat Rekomendasi Dinkes Makassar Telah Ditindaklanjuti
Salah satu poin utama dalam klarifikasi tersebut berkaitan dengan surat rekomendasi Dinkes Kota Makassar.
Manajemen RS Paramount menyatakan bahwa empat rekomendasi perbaikan yang tercantum dalam surat tersebut telah ditindaklanjuti. Pihak rumah sakit juga mengaku telah mengirimkan surat balasan resmi kepada Dinkes sebagai bentuk pelaksanaan arahan yang diberikan.
“Kami mengapresiasi Dinas Kesehatan Kota Makassar yang memberi kesempatan melakukan perbaikan. Seluruh poin dalam surat tersebut sudah kami laksanakan sepenuhnya,” jelas pihak manajemen.
Menurut manajemen, proses perbaikan dilakukan secara kooperatif melalui evaluasi internal. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
RS Paramount Jelaskan Mekanisme Penutupan Rumah Sakit
Terkait desakan penghentian operasional rumah sakit, manajemen RS Paramount Makassar menjelaskan bahwa penutupan fasilitas pelayanan kesehatan harus mengikuti prosedur hukum dan administratif yang berlaku.
Pihak rumah sakit menilai keputusan penghentian operasional tidak dapat dilakukan secara sepihak. Oleh karena itu, setiap tindakan terkait sanksi harus melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
“Kami sangat menghormati kekecewaan keluarga. Namun, penutupan fasilitas kesehatan memiliki prosedur dan mekanisme hukum yang mengikat, tidak bisa diputuskan begitu saja,” tegas perwakilan manajemen.
Manajemen juga mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif serta memberikan ruang bagi proses pemeriksaan dan evaluasi.
Apabila proses hukum menemukan dugaan kelalaian atau pelanggaran, pihak rumah sakit menyatakan siap menghormati proses hukum yang berlaku.
Pelayanan Pasien BPJS Tetap Berjalan
Di tengah persoalan yang berkembang, RS Paramount Makassar menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tetap berjalan, termasuk bagi peserta BPJS Kesehatan.
Manajemen menyebut pelayanan pasien BPJS merupakan bagian dari komitmen rumah sakit dalam menjalankan ketentuan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan keterangan manajemen, RS Paramount melayani sekitar 800 hingga 900 pasien rawat inap setiap bulan. Mayoritas pasien tersebut disebut merupakan peserta BPJS Kesehatan.
Pihak rumah sakit memastikan pelayanan tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan evaluasi kualitas layanan.
Rumah Sakit Buka Ruang Evaluasi
Klarifikasi RS Paramount Makassar menegaskan posisi manajemen dalam menindaklanjuti rekomendasi Dinkes dan mempertahankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Namun, berbagai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kasus pasien meninggal tetap perlu ditangani melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berwenang.
Manajemen menyatakan kesiapan untuk menghormati proses hukum apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dengan demikian, penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi Dinkes merupakan pernyataan dari pihak manajemen rumah sakit dan tidak secara otomatis menjadi kesimpulan independen mengenai seluruh aspek kasus pasien meninggal.
(Tim Redaksi)










