DPP ARMADA Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat

Kontrak Proyek Pipa Pa’baeng-Baeng Diputus, Uang Muka Rp131,9 Juta Belum Dikembalikan

blank
Kontrak Proyek Pipa Pa’baeng-Baeng Diputus, Uang Muka Rp131,9 Juta Belum Dikembalikan
Ilustrasi: Kontrak Proyek Pipa Pa’baeng-Baeng Diputus, Uang Muka Rp131,9 Juta Belum Dikembalikan

MAKASSAR — Pengelolaan proyek pemasangan jaringan pipa distribusi di Perumda Air Minum Kota Makassar menjadi sorotan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya uang muka pekerjaan senilai Rp131.942.538,00 yang belum dikembalikan meski kontrak pekerjaan telah diputus.

Temuan tersebut berkaitan dengan pekerjaan pemasangan jaringan pipa distribusi berdiameter 450 mm dan 500 mm di Jalan Inspeksi Kanal Pa’baeng-Baeng, Makassar.

Uang Muka Dua Proyek Belum Dikembalikan

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pengadaan menunjukkan terdapat dua pekerjaan pemasangan pipa yang telah diputus kontrak, namun uang muka sebesar 30 persen yang telah dibayarkan kepada penyedia belum dikembalikan kepada Perumda Air Minum Kota Makassar.

Proyek pertama berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Kerja Nomor 218/B.3d/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Pekerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Diameter 500 mm Jalan Inspeksi Kanal Pa’baeng-Baeng dengan CV FJ.

Nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp231.440.550,00 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, mulai 4 Desember 2024 hingga 1 Juni 2025.

Atas pekerjaan itu, Perumda telah membayarkan uang muka sebesar 30 persen atau Rp69.432.165,00. Setelah dikurangi PPh, nilai uang muka tercatat sebesar Rp68.181.135,00.

Sementara proyek kedua berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Kerja Nomor 225/B.3d/VC/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Pekerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Diameter 450 mm Jalan Inspeksi Kanal Pa’baeng-Baeng dengan CV TPK.

Nilai kontraknya sebesar Rp216.437.790,00, dengan masa pelaksanaan 180 hari sejak 9 Desember 2024 hingga 6 Juni 2025.

Untuk pekerjaan tersebut, penyedia telah menerima uang muka 30 persen sebesar Rp64.931.337,00, atau sebesar Rp63.761.403,00 setelah dikurangi PPh.

Jika kedua uang muka tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp134.363.502,00 secara bruto. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, nilai yang menjadi perhatian sebagai uang muka yang belum dikembalikan tercatat sebesar Rp131.942.538,00 setelah memperhitungkan pajak.

Baca Juga:  Dana Cadangan Perumda Air Minum Makassar Rp1,44 Miliar Tak Masuk RKAP dan Laporan Laba Rugi

Kontrak Diputus karena Dinilai Tidak Proporsional

Kedua pekerjaan tersebut kemudian dihentikan berdasarkan Berita Acara Pemutusan Kontrak tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar bersama direktur penyedia.

Pemutusan kontrak dilakukan setelah evaluasi teknis dan finansial menunjukkan pekerjaan tersebut dinilai tidak proporsional dari sisi biaya, risiko, serta manfaat langsung yang akan diperoleh.

Dalam evaluasi tersebut diketahui masih terdapat pipa eksisting berdiameter 700 mm dan 400 mm di Jalan Pa’baeng-Baeng yang belum dioptimalkan.

Selain itu, terdapat alternatif pekerjaan dengan biaya yang lebih rendah, antara lain melalui penambahan debit menggunakan pompa eksisting, pemasangan gate valve, serta koneksi pipa diameter 700 mm ke pipa diameter 400 mm pada simpul jaringan strategis.

Penyedia Sebut Belum Ada Pekerjaan

Dalam pemeriksaan, penyedia menyatakan bahwa hingga kontrak diputus pada 23 Mei 2025 belum terdapat pekerjaan yang dilakukan.

Penyedia juga menyatakan tidak terdapat laporan progres fisik pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Namun, hasil pemeriksaan fisik di lokasi menemukan adanya pemasangan pipa HDPE berukuran 450 mm sepanjang sekitar 6 meter pada saat kegiatan ground breaking.

BPK juga menemukan bahwa pembayaran uang muka tersebut telah dilengkapi dengan jaminan uang muka yang masa berlakunya disesuaikan dengan masa kontrak.

Meski demikian, Perumda Air Minum Kota Makassar belum mencairkan jaminan uang muka tersebut.

Penyedia Wajib Mengembalikan Uang Muka

Berdasarkan Berita Acara Pemutusan Kontrak, khususnya Pasal 2, penyedia memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang muka kepada Perumda Air Minum Kota Makassar.

Namun hingga pemeriksaan berakhir, uang muka tersebut belum dikembalikan kepada Perumda.

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Perumda Air Minum Kota Makassar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direksi Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Juga:  Pertanggungjawaban Dana BOSP SDN Tallo Tua 69 Makassar Rp151,57 Juta, Diduga Digunakan di Luar Operasional Sekolah

Dalam ketentuan tersebut, para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa diwajibkan melaksanakan tugas secara tertib serta bertanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan.

Selain itu, para pihak juga wajib menerima dan bertanggung jawab atas setiap keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis.

Perumda Diminta Menindaklanjuti

Temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak, khususnya dalam pengelolaan uang muka pekerjaan yang dihentikan sebelum pekerjaan selesai.

Pengembalian uang muka maupun pencairan jaminan uang muka menjadi bagian penting untuk memastikan tidak terjadi kerugian atau tertahannya dana perusahaan setelah kontrak dihentikan.

Perumda Air Minum Kota Makassar juga perlu memastikan setiap keputusan terkait penghentian kontrak diikuti dengan penyelesaian seluruh kewajiban penyedia sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan dalam kontrak.

Temuan BPK tersebut menjadi perhatian dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, efektivitas pengadaan barang dan jasa, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *