DPP ARMADA Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat

BPK Soroti Kualitas Air Perumda Toraja Utara, 10 dari 12 Sampel Melebihi Baku Mutu

BPK Soroti Kualitas Air Perumda Toraja Utara, 10 dari 12 Sampel Melebihi Baku Mutu

TORAJA UTARA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengelolaan dan pengawasan kualitas air minum pada Perumda Air Minum Toraja Utara. Hasil pemeriksaan menunjukkan pengujian kualitas air serta penggunaan bahan kimia dalam proses produksi belum sepenuhnya dilakukan sesuai ketentuan.

Perumda Air Minum Toraja Utara menggunakan air sungai dan mata air sebagai sumber air baku yang kemudian diolah pada sejumlah Instalasi Pengolahan Air (IPA).

Sebagai penyelenggara air minum, Perumda berkewajiban menjamin air yang diproduksi aman bagi kesehatan serta memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai parameter fisika, kimiawi, dan mikrobiologi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah persoalan terkait formulasi penggunaan bahan kimia, kompetensi operator, serta pelaksanaan pengujian kualitas air.

Tidak Ada Formulasi Baku Penggunaan Bahan Kimia

Dalam proses pengolahan air baku menjadi air bersih, Perumda Air Minum Toraja Utara menggunakan dua jenis bahan kimia, yakni tawas atau aluminium sulfat sebagai koagulan dan kaporit atau calcium hypochlorite sebagai disinfektan.

Tawas digunakan untuk membantu memisahkan partikel kotoran dari air, sedangkan kaporit digunakan untuk proses disinfeksi pada air hasil produksi.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan Perumda Air Minum Toraja Utara belum memiliki formulasi penggunaan bahan kimia yang didasarkan pada hasil pengujian secara terukur.

Jartest Tidak Dilaksanakan Sejak 2023

BPK menemukan Perumda Air Minum Toraja Utara tidak melaksanakan jartest secara memadai dalam menentukan dosis optimal bahan kimia.

Jartest diperlukan untuk menentukan komposisi koagulan yang tepat dalam proses pengolahan air baku menjadi air bersih.

Hasil pemeriksaan menunjukkan alat jartest pada 10 unit IPA Perumda Air Minum Toraja Utara tidak dapat difungsikan secara normal.

Pada periode 2023 hingga triwulan III 2025, pengujian tersebut tidak dilaksanakan. Operator IPA kemudian menggunakan perhitungan sendiri berdasarkan perkiraan dalam menentukan campuran tawas.

Salah satu metode yang digunakan adalah mencampurkan satu karung tawas seberat 50 kilogram dengan air dalam tandon berkapasitas 1.000 liter hingga dianggap penuh.

Pencampuran tersebut tidak menggunakan formulasi berdasarkan hasil jartest.

Berdasarkan hasil wawancara, Kepala Sub Bagian Produksi dan Kualitas Air menyatakan nilai jartest yang tercantum dalam laporan pengujian kualitas air internal tidak berasal dari hasil pengujian aktual, melainkan berdasarkan perkiraan.

Baca Juga:  Aktivis Ingatkan Oknum Wartawan dan LSM Tak Manfaatkan Temuan BPK di Dinkes Takalar

Puluhan Operator IPA Belum Tersertifikasi

BPK juga menemukan sebanyak 31 operator IPA yang bertugas mengelola dan mencampurkan bahan kimia pada 13 unit IPA belum dibekali sertifikasi kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Para operator tersebut terdiri atas pegawai tetap, tenaga harian lepas, dan pegawai kontrak.

Dalam proses disinfeksi, kaporit digunakan melalui dua metode, yakni menggunakan dosing pump pada jaringan pipa transmisi air minum atau melalui metode tetesan pada reservoir maupun bak pelepas tekanan.

Namun, pemeriksaan menunjukkan terdapat perbedaan media takaran, media pencampuran, dan formulasi kaporit antarunit IPA yang belum memiliki pedoman standar.

Operator juga disebut menggunakan perkiraan sendiri dalam menentukan dosis disinfektan tanpa mempertimbangkan data hasil pengujian kualitas air.

Akibatnya, penentuan dosis kaporit belum dilakukan secara terukur dengan memperhatikan parameter mikrobiologi dan sisa khlor terlarut dalam air hasil produksi.

Perumda Belum Memiliki Laboratorium Pengujian

Persoalan lain yang ditemukan BPK adalah Perumda Air Minum Toraja Utara belum memiliki laboratorium pengujian kualitas air dan tenaga yang tersertifikasi untuk melakukan pengujian terhadap 19 parameter wajib air minum sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023.

Pengawasan internal yang dilakukan selama ini hanya terbatas pada empat parameter, yakni total dissolved solid (TDS), tingkat kekeruhan air atau NTU, tingkat keasaman atau pH, serta sisa khlor terlarut.

Sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh Dinas Kesehatan dengan mengacu pada 19 parameter wajib air minum.

Berdasarkan ketentuan, pengujian parameter fisik dan mikrobiologi seharusnya dilakukan satu kali setiap bulan, sedangkan parameter kimiawi dilakukan setiap enam bulan.

Pengambilan sampel juga ditetapkan minimal dilakukan pada satu titik unit produksi dan satu titik jaringan distribusi.

Sepuluh Hasil Pengujian Dinkes Tidak Memenuhi Syarat

Pada periode 2023 hingga triwulan III 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara telah melakukan pengujian kualitas air produksi menggunakan sanitarian kit atau peralatan pengujian kualitas air skala sederhana.

Dari 14 hasil pengujian yang dilakukan, sebanyak 10 hasil dinilai tidak memenuhi syarat oleh Dinas Kesehatan.

Atas hasil surveilans tersebut, Dinas Kesehatan telah memberikan enam saran dan rekomendasi kepada Perumda Air Minum Toraja Utara.

Baca Juga:  Dukung Rehabilitasi Lingkungan Pascabanjir Aceh Timur, Medco E&P Malaka, BPMA, IM-TRAX Tanam 1.000 Pohon 

Salah satu rekomendasinya adalah agar Perumda melakukan pengujian kualitas air secara rutin pada laboratorium terakreditasi.

Namun, hingga pemeriksaan berakhir, belum terdapat laporan tindak lanjut dari Perumda Air Minum Toraja Utara kepada Dinas Kesehatan.

Anggaran Pengujian Tidak Direalisasikan

BPK juga menemukan bahwa pada periode 2023 hingga triwulan III 2025, Perumda Air Minum Toraja Utara tidak merealisasikan anggaran pemeriksaan kualitas air yang sebelumnya telah direncanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Tim pemeriksa BPK bersama Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Wilayah Makassar I kemudian melakukan pengambilan sampel air produksi dan air pelanggan untuk diuji pada laboratorium terakreditasi milik BBLK.

Hasil pengujian menunjukkan dari 12 sampel yang diperiksa, sebanyak 10 sampel masih memiliki parameter yang melebihi baku mutu air minum.

Parameter tersebut mencakup unsur fisik, kimia, dan/atau mikrobiologi berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023.

Dosis Kaporit dan Tawas Diduga Berpengaruh

Kepala Bagian Teknik Perumda Air Minum Toraja Utara menjelaskan bahwa rendahnya kadar sisa khlor terlarut dan munculnya parameter mikrobiologi dalam sejumlah sampel air dapat berkaitan dengan pencampuran disinfektan atau kaporit yang tidak mencukupi.

Sementara itu, kandungan aluminium terlarut yang berada di atas batas maksimum diduga dapat terjadi akibat penggunaan dosis koagulan atau tawas yang terlalu besar.

Temuan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengolahan air, termasuk penerapan formulasi bahan kimia berbasis pengujian, sertifikasi operator IPA, pengadaan fasilitas laboratorium atau kerja sama dengan laboratorium terakreditasi, serta pelaksanaan pengujian kualitas air secara berkala.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan air yang diproduksi dan didistribusikan kepada masyarakat memenuhi standar kualitas air minum serta aman digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *