Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA

BPK Temukan Ketidaksesuaian Dokumen Pengelolaan Lingkungan 11 Usaha Tambang Sulteng

BPK Temukan Ketidaksesuaian Dokumen Pengelolaan Lingkungan 11 Usaha Tambang Sulteng

PALU — Pemeriksaan dokumen lingkungan menemukan ketidaksesuaian antara rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan dampak yang muncul dari kegiatan usaha.

Temuan tersebut mencakup dua usaha wajib Amdal serta sembilan usaha wajib UKL-UPL yang telah memperoleh persetujuan lingkungan.

Pemasangan iklan murah

Pengelolaan Lingkungan PT MBLB Tidak Selaras

Dalam evaluasi lingkungan, pemeriksa perlu melihat keterkaitan dan interaksi seluruh Dampak Penting Hipotetik (DPH).

Evaluasi tersebut membantu menggambarkan karakteristik dampak rencana usaha secara keseluruhan terhadap lingkungan hidup.

Selanjutnya, hasil evaluasi menjadi dasar untuk menyusun arahan pengelolaan terhadap seluruh komponen kegiatan yang menimbulkan dampak.

Selain itu, pemeriksa menyusun arahan pemantauan terhadap komponen lingkungan yang relevan.

Dokumen Andal memuat arahan pengelolaan dan pemantauan tersebut. Selanjutnya, dokumen RKL-RPL menjabarkan upaya pengelolaan dan pemantauan secara lebih rinci.

Pedoman penyusunan RKL-RPL juga mengharuskan pelaku usaha mengelola dan memantau seluruh dampak yang teridentifikasi.

Ketentuan tersebut tetap berlaku untuk dampak yang masuk kategori bukan dampak penting apabila dampak tersebut masih membutuhkan pengelolaan dan pemantauan.

Namun, hasil uji petik terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL menemukan ketidaksesuaian pada dua usaha wajib Amdal.

Kedua perusahaan tersebut yaitu PT MBLB OP 291 dan PT MBLB OP 264.

Kedua usaha tersebut telah memiliki Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH).

Akan tetapi, muatan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam dokumen Andal tidak selaras dengan muatan pada dokumen RKL-RPL.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penyelarasan antara hasil evaluasi dampak dengan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Sembilan Usaha UKL-UPL Miliki Standar yang Tidak Selaras

Pemeriksaan juga menemukan persoalan pada dokumen UKL-UPL.

Panduan pemeriksaan formulir UKL-UPL standar mengharuskan pemeriksa memastikan standar pengelolaan dan pemantauan yang disampaikan pelaku usaha mampu memitigasi dampak lingkungan.

Ketentuan tersebut menjadi kriteria kedua dalam format hasil pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL standar spesifik dan formulir UKL-UPL standar.

Berdasarkan hasil analisis terhadap formulir UKL-UPL, pemeriksa menemukan ketidaksesuaian pada sembilan usaha wajib UKL-UPL.

Kesembilan usaha tersebut telah memperoleh Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Namun, isi standar pengelolaan dan/atau standar pemantauan lingkungan dalam matriks UKL-UPL tidak selaras dengan sumber dan jenis dampak yang telah diidentifikasi.

Artinya, standar pengelolaan dan pemantauan yang tercantum dalam dokumen belum sepenuhnya mengikuti sumber serta karakteristik dampak yang menjadi dasar penyusunannya.

Pemeriksaan Perlu Memastikan Keselarasan Dokumen

Temuan pada dua usaha wajib Amdal dan sembilan usaha wajib UKL-UPL menunjukkan pentingnya konsistensi dokumen lingkungan.

Untuk dokumen Amdal, hasil evaluasi dampak perlu terhubung dengan arahan pengelolaan dan pemantauan dalam Andal serta RKL-RPL.

Sementara itu, pelaku usaha wajib UKL-UPL perlu memastikan matriks pengelolaan dan pemantauan sesuai dengan sumber serta jenis dampak yang telah mereka identifikasi.

Dengan demikian, dokumen lingkungan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif. Lebih jauh, dokumen tersebut harus memberikan gambaran yang selaras mengenai sumber dampak, jenis dampak, langkah pengelolaan, dan metode pemantauan lingkungan.

Kondisi tersebut penting agar rencana pengelolaan dan pemantauan dapat memberikan dasar yang jelas bagi pengendalian dampak lingkungan selama kegiatan usaha berlangsung.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *