Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA

DPP ARMADA Desak APH Usut Tuntas Dugaan Belanja Rumah Jabatan DPRD Jeneponto Rp1,067 Miliar

Ilustrasi: DPP ARMADA Desak APH Usut Tuntas Dugaan Belanja Rumah Jabatan DPRD Jeneponto Rp1,067 Miliar
ILUSTRASI | By. Rhynaldking

Dokumen pemeriksaan BPK mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja makanan dan minuman rumah jabatan pimpinan DPRD Jeneponto pada Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut mencakup penganggaran yang melampaui standar harga satuan, dokumen pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya, serta pembayaran yang tidak sesuai dengan penyediaan barang.

Pemasangan iklan murah

BPK mencatat nilai belanja yang belum tuntas penyelesaiannya mencapai Rp1.067.228.650. Sementara itu, pemeriksaan juga mengungkap kelebihan penganggaran sebesar Rp360 juta dari standar harga satuan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, DPP ARMADA mendorong APH menelaah seluruh temuan tersebut secara menyeluruh. Aparat juga perlu memeriksa kontrak kerja sama, bukti transaksi, rekening terkait, dan keterangan para pihak untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Dugaan Memperkaya Orang Lain Perlu Ditelusuri

DPP ARMADA mendorong APH mendalami kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan atau memperkaya orang lain maupun korporasi.

Dalam perkara ini, pemeriksaan perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting. Apakah pelaksanaan belanja sesuai dengan kontrak? Apakah penyedia benar-benar menyerahkan barang sesuai nilai pembayaran? Ke mana aliran dana setelah pencairan? Siapa yang mengambil keputusan dalam proses tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu dapat membantu penyidik menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Secara hukum, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Namun, sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur tindak pidana korupsi dalam Pasal 603 dan Pasal 604. Karena itu, APH perlu menentukan ketentuan yang tepat berdasarkan waktu perbuatan, aturan peralihan, dan fakta perkara.

Dengan demikian, DPP ARMADA meminta aparat menguji setiap unsur hukum sebelum menarik kesimpulan. Temuan administrasi atau besarnya anggaran saja tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi.

Korupsi Bukan Delik Aduan

DPP ARMADA juga menyoroti pentingnya peran aktif aparat dalam menindaklanjuti informasi mengenai dugaan korupsi.

Pada prinsipnya, tindak pidana korupsi bukan delik aduan. Artinya, penanganannya tidak bergantung pada pengaduan korban tertentu sebagaimana berlaku pada delik aduan.

Karena itu, ada atau tidaknya laporan masyarakat bukan satu-satunya ukuran bagi APH untuk menilai suatu perkara. Jika aparat menemukan informasi awal yang relevan, mereka dapat menelaah dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan serta prosedur hukum.

Selain itu, aparat perlu menilai temuan BPK bersama bukti pendukung lainnya. Langkah tersebut penting untuk menentukan apakah informasi yang tersedia cukup menjadi dasar bagi proses hukum lebih lanjut.

DPP ARMADA menilai transparansi penanganan perkara juga penting. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap dugaan penyimpangan anggaran memperoleh perhatian sesuai hukum yang berlaku.

Pengembalian Uang Tidak Otomatis Menghapus Pidana

DPP ARMADA menekankan bahwa pengembalian uang ke kas daerah tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.

Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Karena itu, aparat perlu menilai pengembalian dana sebagai bagian dari fakta perkara. Namun, pengembalian tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menghentikan penelaahan terhadap dugaan tindak pidana.

Di sisi lain, penyidik tetap harus membuktikan unsur delik yang relevan. Untuk ketentuan yang mensyaratkan kerugian keuangan negara, aparat perlu membuktikan unsur tersebut sesuai hukum dan putusan pengadilan yang berlaku.

Dengan demikian, pengusutan harus mencakup perbuatan yang terjadi, pihak yang terlibat, aliran dana, serta hubungan antara tindakan dan unsur pidana yang disangkakan.

DPP ARMADA Dorong Pengusutan yang Transparan

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, BPK mencatat nilai belanja bermasalah yang belum tuntas sebesar Rp1.067.228.650. Nilai tersebut terdiri atas Rp440.403.250 terkait Ketua DPRD, Rp239.141.000 terkait Wakil Ketua DPRD I, Rp235.239.000 terkait Wakil Ketua DPRD II, dan Rp152.445.400 terkait CV HMN.

Dokumen itu juga mencatat setoran ke kas daerah sebesar Rp35 juta dari sejumlah pihak. Namun, setoran tersebut belum menyelesaikan seluruh nilai yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan.

Karena itu, DPP ARMADA mendorong APH memeriksa status pengembalian dana dan memastikan kesesuaian dokumen pertanggungjawaban. Aparat juga perlu meminta keterangan pihak terkait untuk menguji alasan dan proses pelaksanaan belanja tersebut.

Selain pemeriksaan pidana, tindak lanjut administrasi dan pemulihan keuangan daerah tetap perlu berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Asas Praduga Tidak Bersalah Tetap Berlaku

DPP ARMADA menegaskan bahwa desakan pengusutan bukanlah pernyataan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan korupsi.

Setiap orang tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah. Oleh sebab itu, APH harus memeriksa bukti secara objektif dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan perannya.

Selain itu, penyidik perlu menilai bukti yang memberatkan maupun meringankan. Selanjutnya, aparat harus menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

DPP ARMADA berharap APH menangani persoalan ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Dengan demikian, proses hukum dapat melindungi keuangan negara sekaligus menjaga hak setiap pihak.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *