Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA

14 ASN Pemkab Yalimo Lewati Batas Usia Pensiun, Pembayaran Gaji Rp435,6 Juta Jadi Temuan

14 ASN Pemkab Yalimo Lewati Batas Usia Pensiun, Pembayaran Gaji Rp435,6 Juta Jadi Temuan
ILUSTRASI: 14 ASN Pemkab Yalimo Lewati Batas Usia Pensiun, Pembayaran Gaji Rp435,6 Juta Jadi Temuan

YALIMO – Pengelolaan belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Yalimo, Papua Pegunungan, Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Terkait 14 ASN di Pemkab Yalimo yang melewati batas usia pensiun. Pembayaran Gaji Rp435,6Pemeriksaan keuangan menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tambahan penghasilan kepada 14 aparatur sipil negara (ASN) yang telah melewati batas usia pensiun (BUP).

Nilai pembayaran tersebut mencapai Rp435.637.300,00. Pemerintah daerah tetap mengucurkan pembayaran kepada belasan pegawai tersebut karena sistem administrasi kepegawaian tidak memberikan peringatan otomatis terkait masa pensiun.

Pemasangan iklan murah

Temuan ini mengungkap persoalan dalam pengendalian pembayaran gaji melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIMGAJI) pada Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025, Pemkab Yalimo mengalokasikan belanja pegawai sebesar Rp280.765.966.457,02. Realisasinya mencapai Rp261.348.720.676,82 atau 93,08 persen.

Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah membayarkan gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp144.890.519.349,00. Sementara itu, tambahan penghasilan ASN mencapai Rp92.432.552.031,82.

14 ASN Pemkab Yalimodi Sembilan SKPD Tetap Menerima Pembayaran

Pemeriksaan terhadap dokumen pembayaran gaji pokok, tunjangan, dan tambahan penghasilan ASN mengungkap adanya pembayaran kepada 14 pegawai yang telah melewati batas usia pensiun.

Pemeriksa mencocokkan register pembayaran gaji dan tambahan penghasilan pada Bidang Pengelolaan Keuangan BPPKAD dengan data kepegawaian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Hasil pencocokan tersebut menunjukkan bahwa 14 pegawai pada sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih menerima pembayaran setelah melewati batas usia pensiun.

Total kelebihan pembayaran mencapai Rp435.637.300,00.

Temuan ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap data kepegawaian dan administrasi pembayaran gaji. Sebab, pemerintah daerah harus memastikan status setiap pegawai sebelum memproses hak keuangannya.

Fitur Pensiun SIMGAJI Tidak Diaktifkan

Persoalan tersebut berkaitan dengan fitur pensiun dalam aplikasi SIMGAJI yang sebenarnya dapat membantu BPPKAD mendeteksi pegawai menjelang masa pensiun.

Dalam wawancara dengan pemeriksa, Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan BPPKAD menjelaskan bahwa aplikasi SIMGAJI memiliki menu Monitor Daftar Pegawai Jatuh Tempo.

Melalui menu tersebut, petugas dapat mengetahui pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun. BPPKAD juga dapat menghentikan pembayaran gaji dengan mencari nama dan Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing pegawai dalam sistem.

Namun, BPPKAD tidak mengaktifkan fitur pensiun tersebut selama Tahun Anggaran 2025.

Akibatnya, aplikasi SIMGAJI tidak memberikan pemberitahuan otomatis ketika pegawai mencapai batas usia pensiun.

Kondisi ini membuat mekanisme pengendalian pembayaran gaji kehilangan salah satu fungsi pentingnya. Padahal, sistem tersebut dapat membantu pemerintah daerah mencegah pembayaran kepada pegawai yang telah memasuki masa pensiun.

Kelebihan Pembayaran Gaji Capai Rp435,6 Juta

Tidak aktifnya fitur pensiun berdampak pada kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp435.637.300,00.

Pemeriksaan mengaitkan persoalan tersebut dengan kelalaian Kepala BPPKAD yang tidak mengaktifkan fitur pensiun berdasarkan NIP dan jabatan pegawai dalam aplikasi SIMGAJI.

Temuan ini juga memperlihatkan pentingnya koordinasi antara BPPKAD dan BKPSDM dalam memperbarui data kepegawaian.

Dengan sinkronisasi data yang baik, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi pegawai yang memasuki masa pensiun sebelum memproses pembayaran gaji dan tambahan penghasilan.

Bupati Yalimo Diminta Pulihkan Kelebihan Pembayaran 14 ASN Pemkab Yalimo

Menanggapi temuan tersebut, Bupati Yalimo menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti permasalahan sesuai ketentuan.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Yalimo menginstruksikan Kepala BPPKAD untuk mengaktifkan fitur pensiun berdasarkan NIP dan jabatan pegawai dalam aplikasi SIMGAJI.

Selain itu, Bupati Yalimo perlu menginstruksikan kepala SKPD sehubungan dengan 14 ASN Pemkab Yalimo untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran gaji dan tambahan penghasilan sebesar Rp435.637.300,00.

Pemerintah daerah juga harus memastikan seluruh dana tersebut masuk kembali ke rekening Kas Daerah.

Temuan ini menjadi perhatian penting bagi Pemkab Yalimo dalam memperbaiki sistem pengendalian belanja pegawai. Pengaktifan fitur pensiun dan pembaruan data ASN perlu menjadi prioritas agar pemerintah daerah tidak kembali membayar gaji kepada pegawai yang telah melewati batas usia pensiun.

Masyarakat tentu berharap Pemkab Yalimo segera menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan, termasuk memulihkan kelebihan pembayaran dan memperbaiki sistem administrasi kepegawaian.

Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan Nomor 9/B/T/LHP/DJPKN-VI.JWJ/PPD.01/05/2026 tanggal 22 Mei 2026.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *