Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA

BPK Temukan Perjalanan Dinas Bermasalah di Kutai Timur

BPK Temukan Perjalanan Dinas Bermasalah di Kutai Timur
ILUSTRASI: BPK Temukan Perjalanan Dinas Bermasalah di Kutai Timur

KUTAI TIMUR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban perjalanan dinas pada empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Kutai Timur. Pemeriksaan mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp28,23 juta.

Dari jumlah tersebut, pemerintah telah menerima pengembalian sebesar Rp6,87 juta. Dengan demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp21.361.200 yang perlu ditindaklanjuti.

Pemasangan iklan murah

Anggaran Perjalanan Dinas Capai Rp172,78 Miliar

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2025, Pemkab Kutai Timur mencatat realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2,367 triliun. Angka tersebut berasal dari anggaran sebesar Rp2,645 triliun atau mencapai 89,48 persen.

Salah satu komponen belanja tersebut adalah perjalanan dinas dalam negeri. Realisasinya mencapai Rp172.788.297.152,88 sepanjang 2025.

Pegawai atau pejabat yang melakukan perjalanan dinas wajib melengkapi dokumen pertanggungjawaban. Dokumen itu mencakup tiket pesawat, boarding pass, kuitansi sewa kendaraan, serta bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.

Namun, pemeriksaan secara uji petik menemukan pembayaran kepada pegawai yang tidak melakukan perjalanan dinas. BPK juga menemukan pembayaran penginapan bagi pegawai yang tidak menginap di hotel.

Empat SKPD Menjadi Sorotan

BPK mencatat ketidaksesuaian pertanggungjawaban perjalanan dinas senilai Rp28.232.928,35. Sebagian dana tersebut telah kembali ke Kas Daerah melalui penyetoran dari Bappeda sebesar Rp6.871.728,35.

Sementara itu, tiga SKPD masih harus menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan rincian berikut:

  • Inspektorat: Rp9.173.600
  • Disperindag: Rp7.316.000
  • Bapenda: Rp4.871.600

Total kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti mencapai Rp21.361.200.

Para pelaksana perjalanan dinas menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran tersebut melalui penyetoran ke Kas Daerah.

BPK Soroti Pengendalian dan Verifikasi Dokumen

BPK mengidentifikasi kelemahan pengendalian anggaran sebagai salah satu penyebab masalah. Kepala SKPD terkait belum mengawasi belanja perjalanan dinas secara memadai.

Selain itu, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD dan Bendahara Pengeluaran belum memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen pertanggungjawaban secara optimal.

Akibatnya, laporan realisasi Belanja Barang dan Jasa belum sepenuhnya mencerminkan nilai yang sebenarnya.

Inspektur, Kepala Disperindag, dan Kepala Bapenda menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Mereka juga menyatakan akan menindaklanjuti kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.

BPK Minta Pengembalian Rp21,36 Juta

BPK merekomendasikan kepada Bupati Kutai Timur agar menginstruksikan kepala SKPD terkait memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp21.361.200.

Bupati juga perlu meminta ketiga instansi menyetorkan dana tersebut ke Kas Daerah dan menyerahkan bukti setoran kepada BPK.

Selain itu, BPK meminta kepala SKPD memerintahkan PPK dan Bendahara Pengeluaran memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan dinas. Keduanya juga perlu meningkatkan pengendalian atas kegiatan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Temuan ini menegaskan pentingnya verifikasi bukti perjalanan dan penginapan sebelum pembayaran. Pengawasan yang lebih ketat dapat membantu pemerintah mencegah kelebihan pembayaran serta menjaga akuntabilitas anggaran daerah.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *