KUTAI TIMUR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah dalam pembayaran iuran jaminan sosial pekerja rentan di Kabupaten Kutai Timur. Temuan ini mencakup peserta berstatus ASN dan warga yang meninggal dunia.
Pada 2025, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distrannaker) Kutai Timur mengalokasikan Rp17,014 miliar untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Namun, pemeriksaan BPK menemukan pembayaran iuran bagi peserta yang tidak memenuhi kriteria. Total pembayaran untuk kedua kelompok tersebut mencapai Rp293.042.400.
Iuran Rp292,32 Juta Mengalir untuk Peserta ASN
BPK menemukan peserta berstatus aparatur sipil negara (ASN) dalam program JKK dan JKM pekerja rentan. Padahal, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak termasuk kategori pekerja rentan dalam program tersebut.
Pemeriksaan data kepesertaan tahun 2025 menunjukkan pembayaran iuran bagi peserta ASN mencapai Rp292.320.000.
Program ini mengacu pada perjanjian kerja sama (PKS) antara Distrannaker, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur.
PKS tersebut mengatur perlindungan JKK dan JKM bagi pekerja rentan. Aturan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.
Perjanjian itu mendefinisikan pekerja rentan sebagai pekerja dengan kondisi kerja di bawah standar, penghasilan tidak stabil, dan kesejahteraan rendah. Program ini menggunakan kategori peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
PKS menetapkan iuran JKK sebesar Rp10.000 per orang per bulan. Sementara itu, iuran JKM mencapai Rp6.800 per orang per bulan.
Delapan Peserta Meninggal Dunia Masih Menerima Pembayaran Iuran
Selain peserta ASN, BPK menemukan delapan peserta yang meninggal dunia sebelum 2025. Tim pemeriksa mencocokkan data kepesertaan dengan data kependudukan dan menemukan delapan NIK berstatus meninggal dunia.
Meski demikian, Distrannaker tetap membayar iuran JKK dan JKM untuk delapan peserta tersebut selama 2025.
Pembayaran iuran bagi kelompok ini mencapai Rp722.400.
Jika digabungkan, kedua temuan tersebut mencapai Rp293.042.400. Rinciannya meliputi Rp292.320.000 untuk peserta ASN dan Rp722.400 untuk peserta yang meninggal dunia.
Distrannaker Belum Memvalidasi Data Peserta Secara Memadai
BPK menilai Distrannaker belum menjalankan validasi data peserta secara memadai. Kondisi ini membuka peluang bagi peserta yang tidak memenuhi kriteria untuk tetap tercatat dalam program.
Padahal, PKS telah menetapkan kewajiban validasi dan pemantauan peserta. Kepala Distrannaker memegang tanggung jawab tersebut sebagai pihak pertama dalam perjanjian.
Dalam pemeriksaan, Bendahara Pengeluaran Distrannaker menjelaskan tugasnya sebagai pelaksana pembayaran. Ia memeriksa kelengkapan dokumen pendukung sebelum membayar tagihan yang sah.
Sementara itu, Bendahara Dinas Sosial menjelaskan bahwa instansinya tidak menyerahkan seluruh data By Name By Address (BNBA) dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kepada Distrannaker.
Dinas Sosial hanya mencocokkan data DTSEN dengan daftar pekerja rentan yang dikirim Distrannaker. Bidang Penanganan Fakir Miskin menjalankan pencocokan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
BPK Soroti Pengawasan Anggaran dan Verifikasi Dokumen
BPK mengidentifikasi dua penyebab utama masalah tersebut.
Pertama, Kepala Distrannaker selaku Pengguna Anggaran (PA) belum mengawasi pelaksanaan anggaran iuran JKK dan JKM secara memadai.
Kedua, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) belum memeriksa SPP-LS dan dokumen pendukung secara memadai. Padahal, proses verifikasi penting untuk memastikan ketepatan pembayaran.
Kepala Distrannaker menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Ia juga menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK Minta Bupati Perintahkan Perbaikan
BPK merekomendasikan dua langkah kepada Bupati Kutai Timur.
Pertama, Bupati perlu menginstruksikan Kepala Distrannaker untuk memperkuat pengawasan anggaran iuran JKK dan JKM bagi pekerja rentan.
Kedua, Kepala Distrannaker perlu memerintahkan PPK-SKPD memeriksa SPP-LS beserta seluruh dokumen pendukung yang diajukan Bendahara Pengeluaran.
Temuan ini menegaskan pentingnya pembaruan data peserta secara berkala. Distrannaker juga perlu memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.
Melalui langkah tersebut, pemerintah dapat meningkatkan ketepatan sasaran program jaminan sosial. Pengawasan dan verifikasi yang konsisten juga membantu menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.















