Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA

Pengelolaan Zakat Profesi ASN Kutai Timur Disorot

Pengelolaan Zakat Profesi ASN Kutai Timur Disorot
ILUSTRASI: Pengelolaan Zakat Profesi ASN Kutai Timur Disorot

KUTAI TIMUR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan dalam pengelolaan zakat profesi ASN di Kabupaten Kutai Timur. Temuan tersebut mencakup administrasi, penyetoran, rekonsiliasi, dan pengawasan.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2025, Pemkab Kutai Timur mencatat belanja pegawai sebesar Rp2,303 triliun. Realisasinya mencapai Rp2,063 triliun atau 89,60 persen.

Pemasangan iklan murah

ASN di Kabupaten Kutai Timur beragama Islam menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkab menyalurkan zakat tersebut melalui Bank Kaltimtara ke rekening BAZNAS Kabupaten Kutai Timur.

Namun, pemeriksaan BPK terhadap sembilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menemukan sejumlah kelemahan. BPK memeriksa dokumen pemotongan, bukti setoran, serta laporan penerimaan BAZNAS. Tim pemeriksa juga meminta keterangan dari pihak terkait.

Administrasi Zakat Profesi ASN Belum Lengkap

Pertama, sebagian ASN di Kabupaten Kutai Timur belum melengkapi pemotongan zakat dengan surat pernyataan bersedia berzakat.

Pemkab Kutai Timur telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur pengelolaan zakat, infak, dan sedekah bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sejumlah pegawai pernah membuat surat pernyataan pada 2023 dan 2024. Namun, pengelola gaji belum memperbarui inventarisasi dokumen berdasarkan data pegawai tahun 2025.

Selain itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak memiliki daftar inventarisasi surat pernyataan tersebut.

Selama ini, SKPD hanya mengirimkan daftar nama pegawai dan nominal zakat melalui dokumen upload BAZ. BPKAD kemudian memproses pembayaran melalui Bank Kaltimtara untuk diteruskan ke BAZNAS.

Setoran Zakat Belum Direkonsiliasi

Kedua, BPK menemukan ketidaksesuaian antara nominal zakat dalam dokumen SKPD dan penerimaan BAZNAS.

Pemeriksaan terhadap sembilan SKPD menunjukkan perbedaan antara daftar upload BAZ dan jumlah dana yang diterima BAZNAS.

Pengelola gaji menjelaskan bahwa pemotongan zakat pada Januari hingga Oktober 2025 berlangsung pada pertengahan bulan. Akibatnya, sejumlah rekening pegawai tidak memiliki saldo yang cukup saat bank menjalankan pemotongan.

Supervisor Bank Kaltimtara Kantor Cabang Kutai Timur membenarkan mekanisme tersebut. Bank menyalurkan zakat setelah pegawai menerima gaji pada pertengahan bulan.

Karena saldo rekening tidak mencukupi, sejumlah transaksi pemotongan gagal. Akibatnya, dana yang masuk ke rekening BAZNAS tidak selalu sesuai dengan nominal dalam dokumen pengajuan.

Sementara itu, Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Kutai Timur menjelaskan bahwa BAZNAS menerima dana sesuai transfer bank. Pihaknya juga tidak mengetahui nominal yang seharusnya diterima berdasarkan daftar upload BAZ dari pengelola gaji.

Menanggapi masalah tersebut, Pemkab Kutai Timur bersama BPKAD, Bank Kaltimtara, dan BAZNAS menginisiasi pemotongan zakat pada awal bulan. Mekanisme ini bertujuan memotong zakat sebelum bank mengirimkan gaji kepada pegawai.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2023. Pemkab kemudian mengubah aturan itu melalui Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2025.

Meski demikian, hingga pemeriksaan berakhir, para pihak belum melakukan rekonsiliasi pemotongan dan penyaluran zakat profesi. Pihak tersebut meliputi pengelola gaji SKPD, Bank Kaltimtara, dan BAZNAS.

BPK juga mencatat belum adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Kutai Timur dan Bank Kaltimtara. Padahal, perjanjian tersebut perlu mengatur hak serta kewajiban kedua pihak dalam penyaluran zakat melalui pemotongan langsung dari rekening pegawai.

Pengawasan Bagian Kesra Belum Optimal

Ketiga, BPK menilai pengawasan dan pembinaan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah belum memadai.

Bagian Kesra bertugas memfasilitasi sosialisasi, memberikan edukasi, serta mengawasi pengelolaan zakat. Bagian ini juga menjadi penghubung BAZNAS dan masyarakat ketika muncul pengaduan terkait dugaan penyimpangan.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Bagian Kesra belum menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan tersebut.

Keterangan staf Sekretariat Daerah dan Wakil Ketua III BAZNAS menguatkan temuan itu. Keduanya menjelaskan bahwa monitoring serta pembinaan pengelolaan zakat profesi belum berjalan.

Selain itu, BAZNAS belum menyampaikan laporan enam bulanan kepada Bupati secara tepat waktu. Kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPK Minta Bupati Tindak Lanjuti Temuan

BPK mengidentifikasi dua penyebab utama masalah tersebut. Pertama, Kepala Bagian Kesra belum menjalankan pengawasan dan pembinaan secara memadai. Bagian ini juga belum merekonsiliasi data antara SKPD, BAZNAS, dan Bank Kaltimtara.

Kedua, kepala SKPD terkait belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administrasi pemotongan zakat profesi ASN.

Sejumlah pejabat Pemkab Kutai Timur menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Mereka berkomitmen menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat tersebut meliputi Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, serta kepala sejumlah dinas dan badan. Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kesbangpol, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pertanahan, DTPHP, dan DPUPR.

BPK merekomendasikan dua langkah kepada Bupati Kutai Timur.

Pertama, Bupati perlu menginstruksikan Sekretaris Daerah agar memerintahkan Kepala Bagian Kesra meningkatkan pengawasan dan pembinaan penyaluran zakat profesi. Bagian Kesra juga perlu merekonsiliasi data antara SKPD, BAZNAS, dan Bank Kaltimtara.

Kedua, Bupati perlu meminta kepala SKPD terkait mematuhi seluruh persyaratan administrasi pemotongan zakat profesi ASN.

Melalui tindak lanjut tersebut, Pemkab Kutai Timur diharapkan memperbaiki administrasi dan pengawasan zakat. Rekonsiliasi berkala juga penting untuk memastikan kesesuaian data pemotongan dengan penerimaan BAZNAS.

Dengan demikian, pengelolaan zakat profesi ASN dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *