KUTAI TIMUR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran jasa konsultansi konstruksi senilai Rp3,19 miliar di Kabupaten Kutai Timur. Temuan ini melibatkan DPUPR, Disdikbud, dan Disperkim.
Pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kutai Timur Tahun 2025 mengungkap ketidaksesuaian pembayaran jasa konsultansi. Penyedia mengganti personel dalam kontrak dengan tenaga ahli yang tidak memenuhi spesifikasi dan sertifikasi.
Realisasi Anggaran Mencapai Triliunan Rupiah
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2025, Pemkab Kutai Timur menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2,645 triliun. Pemerintah merealisasikan anggaran tersebut sebesar Rp2,367 triliun atau 89,48 persen.
Sementara itu, anggaran Belanja Modal mencapai Rp3,558 triliun. Pemerintah merealisasikan Rp2,921 triliun atau 82,10 persen.
Pemkab menggunakan sebagian anggaran tersebut untuk membayar jasa konsultansi konstruksi. Layanan ini mencakup pekerjaan perencanaan dan pengawasan yang membutuhkan tenaga profesional sesuai bidangnya.
Namun, pemeriksaan secara uji petik menemukan ketidaksesuaian pembayaran pada tiga SKPD. BPK mencatat rincian kelebihan pembayaran sebagai berikut:
- DPUPR: Rp201.470.000
- Disdikbud: Rp1.001.620.000
- Disperkim: Rp1.991.968.370
Ketiga instansi tersebut mencatat total kelebihan pembayaran sebesar Rp3.195.058.370.
Penyedia Mengganti Personel Tidak Sesuai Kualifikasi
BPK menemukan bahwa penyedia mengganti tenaga ahli dalam kontrak dengan personel yang tidak memenuhi persyaratan. Personel pengganti tidak memiliki spesifikasi atau sertifikasi sesuai kontrak.
Padahal, penyedia wajib menyiapkan tenaga profesional dengan kualifikasi yang tepat. Mereka juga harus memenuhi kebutuhan pekerjaan selama masa kontrak.
Ketidaksesuaian tersebut menyebabkan pembayaran kepada penyedia melebihi nilai yang seharusnya. Selain itu, masalah ini membuat laporan realisasi Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal tidak mencerminkan nilai sebenarnya.
Pengawasan Kontrak Belum Memadai
BPK menilai pengawasan dan pengendalian pekerjaan konsultansi pada ketiga SKPD belum berjalan secara memadai.
Kepala DPUPR, Kepala Disdikbud, dan Kepala Disperkim belum menjalankan pengawasan secara optimal. Mereka perlu memastikan penyedia memenuhi seluruh persyaratan kontrak.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum mengendalikan personel pelaksana secara memadai.
Pemkab Kutai Timur melalui kepala ketiga instansi tersebut menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Mereka juga berkomitmen menindaklanjuti kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
BPK Minta Pengembalian Rp3,19 Miliar
BPK merekomendasikan kepada Bupati Kutai Timur agar menginstruksikan kepala SKPD terkait memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp3.195.058.370.
Bupati juga perlu meminta ketiga instansi menyetorkan dana tersebut ke Kas Daerah. Selanjutnya, masing-masing instansi harus menyampaikan bukti setoran kepada BPK.
Selain itu, BPK meminta kepala SKPD memerintahkan PPKom dan PPTK mematuhi ketentuan pengendalian kegiatan.
Temuan ini menegaskan pentingnya pengawasan kontrak dan pemeriksaan kualifikasi tenaga ahli. Pemerintah daerah perlu memastikan penyedia memenuhi persyaratan sebelum membayar pekerjaan konsultansi.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah dapat meningkatkan akuntabilitas belanja dan mencegah pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.















