KUTAI TIMUR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah pembayaran tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut mencakup pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ganda sebesar Rp222,33 juta. Selain itu, BPK mencatat sisa kelebihan pembayaran sejumlah tunjangan PNS sebesar Rp119,64 juta.
BPK menilai persoalan tersebut menunjukkan kelemahan pengawasan dan verifikasi administrasi penggajian. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat pengendalian agar pembayaran tunjangan sesuai ketentuan.
BPK Temukan Pembayaran TPP Ganda Rp222,33 Juta
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2025, Pemkab Kutai Timur mencatat anggaran belanja pegawai sebesar Rp2,30 triliun. Realisasinya mencapai Rp2,06 triliun atau 89,60 persen.
Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah merealisasikan belanja gaji dan tunjangan sebesar Rp727,32 miliar.
Namun, pemeriksaan BPK menemukan pembayaran TPP ganda kepada dua pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Total kelebihan pembayaran mencapai Rp222.333.780,30.
BPK mencatat pembayaran ganda kepada pegawai pertama berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Maret 2025. Sementara itu, pegawai kedua menerima pembayaran ganda sejak Januari hingga Juli 2025.
Menurut BPK, tim pembuat daftar TPP kurang cermat dalam menyusun daftar penerima. Akibatnya, pemerintah daerah melakukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan tersebut bertentangan dengan ketentuan pengelolaan TPP dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2024, sebagaimana perubahan terakhir melalui Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025.
Selain itu, BPK mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.















