Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan PNS Kutai Timur

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan PNS Kutai Timur
Ilustrasi: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan PNS Kutai Timur
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan PNS Kutai Timur
Tabel: Sumber BPK

BPK sebelumnya meminta Bupati Kutai Timur menginstruksikan Kepala Disdikbud memproses pengembalian kelebihan TPP sebesar Rp222.333.780,30.

Kepala Disdikbud menyatakan sependapat dengan temuan tersebut. Pihaknya juga menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi sesuai ketentuan.

Pemasangan iklan murah

Namun, berdasarkan dokumen pemeriksaan, Pemkab Kutai Timur belum menyetorkan nilai tersebut ke kas daerah.

Karena itu, BPK kembali menyoroti pentingnya penyelesaian rekomendasi. Pemerintah daerah perlu memastikan pengembalian dana sekaligus memperbaiki mekanisme penyusunan daftar penerima TPP.

Sebanyak 33 PNS Terima Tunjangan Pasangan Tidak Sesuai Ketentuan

BPK juga menemukan kelebihan pembayaran tunjangan istri atau suami kepada 33 PNS. Nilainya mencapai Rp59.653.175,55 selama 2025.

Tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok hanya berlaku bagi PNS yang memenuhi persyaratan status perkawinan.

Namun, hasil pemeriksaan aplikasi SIM Gaji menunjukkan bahwa sejumlah pegawai masih menerima tunjangan meskipun status perkawinannya telah berubah.

Pemerintah daerah telah menerima pengembalian Rp15.435.809,20 ke kas daerah. Meski demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran Rp44.217.366,35.

Pengelola Gaji Disdikbud menjelaskan bahwa keterlambatan laporan perubahan status keluarga menyebabkan masalah tersebut.

Oleh sebab itu, BPK menilai pembaruan data kepegawaian perlu mendapat perhatian. Pegawai dan pengelola gaji harus memastikan setiap perubahan status keluarga masuk ke sistem secara tepat waktu.

Tunjangan Beras 37 Pegawai Juga Bermasalah

Selain tunjangan pasangan, BPK menemukan kelebihan pembayaran tunjangan beras kepada 37 pegawai.

Pemeriksaan menunjukkan bahwa data jumlah anggota keluarga dalam SIM Gaji tidak sesuai kondisi sebenarnya. Akibatnya, pemerintah daerah membayar tunjangan beras melebihi hak pegawai.

Total kelebihan pembayaran mencapai Rp14.484.000. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah telah menerima pengembalian Rp1.303.560.

Dengan demikian, sisa pembayaran yang perlu kembali ke kas daerah mencapai Rp13.180.440.

Pengelola gaji pada SKPD terkait menjelaskan bahwa sejumlah pegawai terlambat melaporkan perubahan status keluarga.

Karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan pembaruan data dan pemeriksaan dokumen sebelum memproses pembayaran tunjangan.

Sebanyak 91 Pegawai Tetap Terima Tunjangan Saat Cuti Besar

Temuan lain menyangkut pembayaran tunjangan jabatan kepada pegawai yang menjalani cuti besar.

Berdasarkan ketentuan kepegawaian, PNS yang menjalani cuti besar tidak berhak menerima sejumlah tunjangan yang melekat pada jabatan selama masa cuti.

Namun, BPK menemukan 91 pegawai masih menerima tunjangan fungsional, tunjangan eselon, atau tunjangan umum.

Total kelebihan pembayaran mencapai Rp106.230.000.

Pemerintah daerah telah menerima pengembalian Rp43.985.000. Sementara itu, sisa pembayaran yang belum kembali ke kas daerah mencapai Rp62.245.000.

BPK menemukan bahwa sebagian pengelola gaji belum memahami ketentuan penghentian tunjangan selama cuti besar.

Selain itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak mengirimkan tembusan surat cuti besar kepada BPKAD. Akibatnya, BPKAD tidak memperoleh informasi lengkap mengenai status cuti pegawai.

BPK Minta Pengembalian Rp119,64 Juta

Dari pemeriksaan tunjangan pasangan, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan selama cuti besar, BPK mencatat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp119.642.806,35.

Nilai tersebut tersebar pada sejumlah perangkat daerah. Disdikbud mencatat bagian terbesar, yakni Rp39.952.050,20.

Selain itu, Sekretariat Daerah mencatat Rp11.163.261,30 dan Inspektorat Rp10.799.408,40. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mencatat Rp7.670.000.

Sementara itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mencatat Rp6.530.000. Sejumlah dinas dan kecamatan lainnya juga masuk dalam rincian pemeriksaan.

BPK menilai kepala SKPD belum menjalankan pengawasan secara memadai. Pejabat Penatausahaan Keuangan dan pengelola gaji juga belum melakukan verifikasi secara optimal.

Karena itu, BPK meminta Bupati Kutai Timur memerintahkan kepala SKPD terkait memproses pengembalian Rp119.642.806,35 ke kas daerah.

Selain pengembalian dana, BPK merekomendasikan peningkatan pengawasan dan pemeriksaan dokumen pembayaran gaji serta tunjangan.

Pemkab Kutai Timur Sependapat dengan Temuan BPK

Dalam dokumen pemeriksaan, sejumlah pimpinan perangkat daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

Mereka juga menyampaikan kesediaan untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.

Namun, pemerintah daerah masih perlu memastikan penyelesaian seluruh rekomendasi. Langkah tersebut mencakup pengembalian dana, pembaruan data kepegawaian, dan peningkatan ketelitian pengelola gaji.

Dengan demikian, Pemkab Kutai Timur dapat memperkuat akuntabilitas belanja pegawai sekaligus mencegah kesalahan pembayaran pada tahun anggaran berikutnya.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *