DPP ARMADA Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat
HUKUM  

ARMADA Tantang PT EMS Buka Legalitas Kegiatan

ARMADA Tantang PT EMS Buka Legalitas Kegiatan

KENDARI — Terkait Pimpinan PT EMS Bantah Dugaan Edarkan Solar Tanpa Izin, ARMADA Tantang Buka Legalitas Kegiatan. Pimpinan PT Erianti Mandiri Sejahtera (PT EMS), Suwardin, membantah dugaan perusahaan mengedarkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen dan persyaratan yang sah.

Dalam pemberitaan di salah satu media online, Suwardin menyatakan seluruh legalitas perusahaan telah disahkan pemerintah. Ia antara lain menyebut Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Keterangan Terdaftar, serta Sertifikat Standar sebagai dasar administrasi perusahaan.

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari DPP Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat (ARMADA). Lembaga tersebut meminta PT EMS menjelaskan secara terbuka jenis perizinan yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan kegiatan terkait solar.

ARMADA mempertanyakan apakah PT EMS memiliki legalitas sebagai badan usaha niaga, penyalur, atau hanya memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengangkutan BBM.

“PT EMS perlu menjelaskan secara terbuka izin apa yang sebenarnya dimiliki. Apakah sebagai penyalur BBM atau hanya memiliki legalitas untuk kegiatan pengangkutan? Karena izin untuk mengangkut BBM tidak otomatis sama dengan izin untuk melakukan kegiatan niaga atau penyaluran,” ujar perwakilan DPP ARMADA.

ARMADA Soroti Perbedaan PKP, NIB dan Izin Sektor Migas

ARMADA menilai dokumen administrasi perusahaan perlu dibedakan berdasarkan fungsi dan kewenangannya.

PKP pada dasarnya berkaitan dengan administrasi perpajakan. Karena itu, menurut ARMADA, status PKP tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan sebuah perusahaan telah memiliki kewenangan melakukan kegiatan niaga BBM.

PT EMS sendiri dalam klarifikasinya menyebut Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-00714/SPPKP-CT/KPP.1505/2025 tertanggal 30 Desember 2025 dan Surat Keterangan Terdaftar Nomor S-45457/SKT-WP-CT/KPP.1505/2026 tertanggal 10 September 2026.

ARMADA juga menyoroti keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam sistem OSS, tetapi untuk kegiatan tertentu yang memiliki persyaratan sektoral, pelaku usaha tetap harus memenuhi perizinan dan persyaratan tambahan sesuai tingkat risiko serta bidang usahanya.

Dalam sistem OSS, kegiatan perdagangan besar bahan bakar masuk dalam klasifikasi perdagangan besar. Pada KBLI 2025, KBLI 46710 mencakup perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas beserta produk terkait. OSS juga menunjukkan bahwa kode tersebut merupakan perkembangan dari KBLI 2020 46610, yang secara eksplisit mencakup perdagangan besar bahan bakar diesel dan solar.

Baca Juga:  Abang Kandung Polisikan Pengeroyok Adik 14 Tahun, Kuasa Hukum: Jangan Coba-coba Intervensi ‎

ARMADA Minta Legalitas PT EMS Dibuka kepada Publik

Atas dasar itu, DPP ARMADA meminta PT EMS menunjukkan dokumen yang berkaitan langsung dengan kegiatan yang dipersoalkan.

Menurut ARMADA, yang perlu diperjelas bukan hanya apakah perusahaan mempunyai NIB, PKP, atau sertifikat standar, tetapi apakah kegiatan yang dilakukan PT EMS sesuai dengan ruang lingkup usaha dan izin sektoral yang dimilikinya.

“Kalau memang legal, silakan dibuka kepada publik. Tunjukkan izin yang menjadi dasar perusahaan melakukan kegiatan tersebut. Apakah izin niaga BBM, penunjukan sebagai penyalur, atau izin pengangkutan. Itu yang harus terang,” tegas ARMADA.

Permintaan tersebut dinilai penting karena kegiatan usaha hilir migas memiliki ketentuan khusus. Kementerian ESDM menjelaskan bahwa badan usaha yang melakukan kegiatan niaga BBM merupakan badan usaha yang memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan niaga minyak dan gas bumi.

Penyalur BBM Memiliki Mekanisme Tersendiri

Dalam ketentuan penyaluran BBM, Kementerian ESDM juga menjelaskan bahwa penyalur ditunjuk oleh Badan Usaha Niaga Migas dan hubungan penyaluran dilakukan melalui perjanjian kerja sama. Bentuk penyalur dapat berupa agen BBM, SPBU, SPBN, SPBB, dan bentuk penyalur lainnya sesuai ketentuan.

Untuk BBM Jenis Tertentu (JBT), termasuk minyak solar yang mendapatkan subsidi sesuai ketentuan, terdapat mekanisme penyaluran khusus. Kementerian ESDM menjelaskan bahwa badan usaha pemegang izin usaha niaga BBM yang mendapat penugasan wajib menunjuk penyalur untuk menyediakan sarana dan fasilitas di wilayah penugasan.

Karena itu, status sebagai pengangkut BBM, penyalur, dan badan usaha niaga merupakan hal yang perlu dibedakan ketika memeriksa legalitas sebuah kegiatan.

Solar Subsidi Memiliki Ketentuan Distribusi Khusus

Perbedaan tersebut menjadi semakin penting apabila BBM yang diperdagangkan atau disalurkan merupakan Jenis BBM Tertentu (JBT) yang mendapatkan subsidi.

Dalam regulasi sektor migas, minyak solar termasuk dalam jenis BBM tertentu yang memiliki ketentuan mengenai spesifikasi, harga, volume, dan konsumen tertentu. Badan usaha yang melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM tertentu juga memiliki persyaratan dan penugasan tersendiri.

Dengan demikian, keberadaan PKP, NIB, atau sertifikat standar perlu dilihat dalam konteks kegiatan yang benar-benar dilakukan perusahaan.

Baca Juga:  Dugaan Kosmetik Ilegal, Pemilik Manfaat PT Amanah Kosmetik Indonesia Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

PT EMS Sebut Legalitas Perusahaan Sah

Sebelumnya, Suwardin menegaskan bahwa seluruh dasar administrasi perusahaan telah terpenuhi.

Ia menyebut PT EMS telah memiliki PKP, Surat Keterangan Terdaftar, serta Sertifikat Standar Nomor 17092400053760005 yang diterbitkan pada 7 September 2025. Suwardin juga menyatakan tim legal perusahaan sedang mengkaji tuduhan yang diarahkan kepada manajemen.

“Seluruh dasar administrasi sudah terpenuhi. Jadi apa yang diduga kepada perusahaan itu tidak benar adanya,” kata Suwardin dalam pemberitaan Kompas News.

ARMADA Tantang PT EMS Jelaskan Izin yang Dimiliki

DPP ARMADA menyatakan tidak ingin menarik kesimpulan sebelum dokumen dan kegiatan perusahaan diperiksa secara menyeluruh.

ARMADA meminta pihak berwenang memeriksa kesesuaian antara kegiatan PT EMS di lapangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki.

“Yang kami minta sederhana. Kalau PT EMS menyatakan legal, mari tunjukkan legalitas yang berkaitan langsung dengan kegiatan niaga, penyaluran, atau pengangkutan solar tersebut. Dari sana publik bisa melihat apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki,” ujar perwakilan ARMADA.

ARMADA juga mendorong instansi terkait melakukan verifikasi terhadap dokumen perusahaan apabila terdapat laporan atau dugaan pelanggaran.

Dengan demikian, polemik mengenai aktivitas PT EMS tidak berhenti pada persoalan kepemilikan NIB, PKP, atau sertifikat standar. Hal yang perlu diverifikasi adalah jenis kegiatan yang dilakukan, klasifikasi usaha, izin sektoral yang dipersyaratkan, status perusahaan dalam rantai distribusi BBM, serta kesesuaian kegiatan di lapangan dengan dokumen legalitas yang dimiliki.

Hingga berita ini tayang, pihak dari PT EMS belum meberikan tanggapan, usai dikonfirmasi via whatsaap sebaimana nomor kontak yang tertera pada web resmi pemerintah.

(TIM MEDIA ARMADA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *