KENDARI – Kuatnya dugaan PT EMS belum memiliki Izin Lengkap dalam melakukan kegiatan usaha BBM jenis solar, ARMADA Minta APH untuk bertindak tegas. Dewan Pimpinan Pusat Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat (DPP ARMADA) meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa secara menyeluruh legalitas kegiatan PT Erianti Mandiri Sejahtera (PT EMS) yang beralamat Jl. Tunggala Dalam Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dengan pemilik manfaat ERIANTI Alamat Korespondensi Desa Walasolo, terkait dugaan penyaluran atau perdagangan BBM jenis solar.
Permintaan tersebut muncul setelah pimpinan PT EMS membantah dugaan mengedarkan solar tanpa izin dan menyatakan perusahaan telah memiliki sejumlah dokumen legalitas, termasuk NIB, PKP, serta sertifikat standar.
Namun, ARMADA menilai kepemilikan dokumen tersebut belum secara otomatis menjawab legalitas kegiatan niaga atau penyaluran BBM.
“Yang kami pertanyakan adalah izin yang menjadi dasar PT EMS melakukan kegiatan tersebut. Apakah perusahaan memiliki izin sebagai badan usaha niaga, penyalur, atau hanya izin pengangkutan BBM?” ujar perwakilan DPP ARMADA.
ARMADA menegaskan, PKP merupakan dokumen terkait administrasi perpajakan, sedangkan NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam sistem OSS. Untuk kegiatan tertentu, pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan dan perizinan sektoral sesuai bidang usahanya.
Dalam klasifikasi OSS, perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas termasuk KBLI 46710. Karena itu, ARMADA meminta APH dan instansi teknis mencocokkan KBLI, izin sektoral, serta kegiatan PT EMS di lapangan.
ARMADA juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administrasi. Asal BBM, pemasok, tujuan distribusi, sarana pengangkutan, penerima, serta dasar hukum kegiatan perlu diperiksa.
“Kalau seluruh izin memang lengkap dan sesuai kegiatan, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, kami meminta APH bertindak tegas sesuai hukum,” tegas ARMADA.
ARMADA menegaskan pihaknya tidak ingin memberikan vonis terhadap PT EMS. Pemeriksaan resmi dari APH dan instansi berwenang dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian kepada publik.
Hingga berita tayang, pemilik manfaat dari PT RMS atas nama Erianti belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp sesuai nomor kontak perusahaan yang tertera dari web resmi pemerintah.
(TIM ARMADA MEDIA)















