Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA
HUKUM  

BPK Temukan 22 Usaha Tambang di Sulteng Tanpa Persetujuan Lingkungan Teknis

BPK Temukan 22 Usaha Tambang di Sulteng Tanpa Persetujuan Lingkungan Teknis
Ilustrasi : BPK Temukan 22 Usaha Tambang di Sulteng Tanpa Persetujuan Lingkungan Teknis

PALU — Proses penerbitan persetujuan lingkungan di Sulawesi Tengah mendapat sorotan pemeriksaan karena sejumlah pelaku usaha belum melengkapi dokumen dengan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.

Hasil analisis dokumen persetujuan lingkungan menunjukkan 22 pelaku usaha mencantumkan rencana pembangunan sediment pond atau kolam pengendapan untuk menampung air limpasan tambang (run off).

Pemasangan iklan murah

Namun, para pelaku usaha tersebut belum melengkapi dokumen lingkungan dengan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.

Persetujuan Teknis Menjadi Bagian Dokumen Lingkungan

Dalam proses pengajuan persetujuan lingkungan, pelaku usaha wajib melengkapi dokumen Amdal maupun UKL-UPL dengan persetujuan teknis sesuai kebutuhan kegiatan.

Persetujuan teknis tersebut mencakup beberapa aspek. Di antaranya pemenuhan baku mutu air limbah, pemenuhan baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas.

Khusus kegiatan yang membuang dan/atau memanfaatkan air limbah, pelaku usaha wajib memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.

Ketentuan tersebut berlaku bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun Amdal maupun UKL-UPL.

DLH Baru Mewajibkan Persetujuan Teknis

Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa instansinya baru mewajibkan pemohon persetujuan lingkungan melengkapi persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah ketika pemeriksaan BPK berlangsung.

Kondisi tersebut berkaitan dengan IUP tahap operasi produksi komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang sudah memperoleh persetujuan lingkungan tanpa dokumen teknis tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Nomor 600.4/2114.4/Bid.I tanggal 21 Oktober 2025.

Melalui surat tersebut, DLH mengimbau 213 pemegang IUP tahap operasi produksi komoditas MBLB di Sulawesi Tengah untuk mengajukan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.

Imbauan itu berlaku bagi pemegang IUP yang kewenangan penerbitan persetujuan lingkungannya berada pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sejumlah Dokumen Lingkungan Belum Memenuhi Saran Pemeriksa

Selain persoalan persetujuan teknis, pemeriksaan juga menyoroti proses perbaikan dokumen lingkungan.

Dalam proses penerbitan persetujuan lingkungan, Komisi Penilai Amdal atau Pemeriksa UKL-UPL melakukan pemeriksaan terhadap substansi dokumen lingkungan.

Hasil pemeriksaan kemudian masuk dalam berita acara rapat. Dokumen tersebut memuat informasi mengenai kebutuhan perbaikan dokumen lingkungan.

Jika pemeriksa meminta perbaikan, pemohon harus memperbaiki dokumen berdasarkan saran dan catatan Komisi Penilai Amdal atau Pemeriksa UKL-UPL.

Setelah itu, pemohon menyerahkan kembali dokumen lingkungan yang sudah mereka perbaiki.

Komisi Penilai Amdal atau Pemeriksa UKL-UPL kemudian menilai kembali kelengkapan dokumen tersebut.

Apabila dokumen sudah lengkap, komisi atau pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP atau Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Untuk usaha yang wajib Amdal, rekomendasi tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH).

Sementara itu, usaha yang wajib UKL-UPL dapat memperoleh Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) setelah memenuhi tahapan yang dipersyaratkan.

13 Usaha Belum Menuntaskan Perbaikan Dokumen

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen Amdal dan UKL-UPL menemukan persoalan lain.

Sebanyak 1 usaha wajib Amdal dan 12 usaha wajib UKL-UPL belum menyelesaikan seluruh perbaikan dokumen sesuai saran dan masukan anggota Komisi Penilai Amdal atau Pemeriksa UKL-UPL.

Dengan demikian, pemeriksaan menemukan 13 usaha yang belum menuntaskan seluruh catatan perbaikan dokumen lingkungan.

Perincian masing-masing usaha tercantum dalam Lampiran 4 hasil pemeriksaan.

DLH Belum Membuat Checklist Perbaikan

Kepala Bidang Tata Lingkungan selaku Ketua Tim Teknis Komisi Penilai Amdal menjelaskan proses pemeriksaan setelah pemohon memperbaiki dokumen.

Menurut penjelasan tersebut, Bidang Tata Lingkungan memeriksa kembali dokumen yang pemohon serahkan. Pemeriksaan itu bertujuan memastikan pemohon sudah menindaklanjuti seluruh saran dan masukan.

Namun, Bidang Tata Lingkungan belum membuat kertas kerja berupa daftar periksa atau checklist.

Padahal, checklist dapat membantu petugas mencatat setiap saran dan masukan secara sistematis. Dengan cara tersebut, petugas dapat mengetahui catatan mana yang sudah pemohon perbaiki dan mana yang masih memerlukan tindak lanjut.

Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan administrasi pemeriksaan dokumen lingkungan.

Selain itu, instansi terkait perlu memastikan setiap persetujuan lingkungan memenuhi persyaratan teknis dan seluruh catatan pemeriksa mendapat tindak lanjut sebelum proses penerbitan persetujuan berlanjut.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *