Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA

BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Rp25,34 Miliar di 17 SKPD Makassar TA 2025

BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Rp25,34 Miliar di 17 SKPD Makassar TA 2025
Ilustrasi : BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Rp25,34 Miliar di 17 SKPD Makassar TA 2025

MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan penganggaran belanja pada 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Makassar dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Temuan tersebut menyangkut ketidaktepatan pemilihan kode rekening dan penganggaran aset tetap. BPK mencatat nilai akun belanja yang terlalu tinggi (overstated) mencapai Rp25,34 miliar. Pada saat yang sama, nilai akun belanja yang terlalu rendah (understated) juga mencapai angka yang sama.

Pemasangan iklan murah

Temuan ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam perencanaan, pengawasan, dan pencatatan belanja daerah.

Realisasi Belanja Pemkot Makassar Capai Rp4,30 Triliun

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkot Makassar mencatat anggaran belanja dan transfer daerah tahun 2025 sebesar Rp5.063.385.851.736,13.

Pemerintah Kota Makassar merealisasikan anggaran tersebut sebesar Rp4.309.122.273.081,42 atau 85,10 persen.

Angka itu meningkat Rp40.296.680.491,17 dibandingkan realisasi tahun 2024. Pada tahun sebelumnya, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp4.268.799.980.997,25.

Kenaikan tersebut setara dengan sekitar 0,94 persen. Di tengah besarnya belanja daerah, ketepatan penggunaan kode rekening menjadi faktor penting dalam menjaga akuntabilitas keuangan pemerintah.

Pengadaan Aset Rp17,41 Miliar Tidak Memenuhi Kriteria

BPK menemukan pengadaan aset senilai Rp17.416.104.531,31 yang masuk dalam anggaran belanja modal, tetapi tidak memenuhi kriteria kapitalisasi aset tetap.

Kebijakan akuntansi Pemkot Makassar mengatur batas minimal kapitalisasi aset. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi SKPD saat merencanakan pengadaan aset.

SKPD perlu mempertimbangkan masa manfaat dan nilai satuan aset sebelum menentukan jenis belanjanya. Aset yang memenuhi kriteria kapitalisasi dapat masuk dalam belanja modal.

Sebaliknya, pengeluaran yang tidak memenuhi kriteria tersebut perlu menggunakan klasifikasi belanja sesuai substansinya. Salah satu alternatifnya ialah belanja barang dan jasa, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPK menguji mutasi aset tetap dan hasil rekonsiliasi aset tahun anggaran 2025. Hasil pengujian itu menunjukkan realisasi belanja modal sebesar Rp17,41 miliar tidak memenuhi definisi aset tetap.

Temuan tersebut menegaskan pentingnya ketelitian sejak tahap penyusunan anggaran. Kesalahan klasifikasi dapat memengaruhi ketepatan penyajian laporan keuangan daerah.

Kesalahan Kode Rekening Mencapai Rp7,92 Miliar

BPK juga menemukan kesalahan pemilihan akun atau kode rekening belanja sebesar Rp7.927.455.871,00.

Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan sejumlah SKPD menggunakan kode rekening yang tidak sesuai dengan barang atau kegiatan yang mereka biayai.

Dinas Kesehatan, Perhubungan, Pendidikan, dan Kecamatan Tamalate

Keempat unit kerja tersebut menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp6.184.401.689,00.

Namun, belanja itu menghasilkan sejumlah barang dan aset, antara lain gembok roda (wheel clamp), gedung sekolah, serta jaringan transmisi.

BPK menilai pengeluaran tersebut lebih tepat masuk dalam kelompok belanja modal. Jenis aset menentukan klasifikasi yang sesuai, seperti peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, atau jalan, irigasi, dan jaringan.

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan menganggarkan Rp440.711.772,00 untuk belanja modal peralatan dan mesin.

Realisasinya mencakup sumur bor, buku, dan pagar kantor. Menurut BPK, pengeluaran tersebut perlu mengikuti klasifikasi sesuai jenis aset yang dihasilkan.

Sumur bor, misalnya, perlu masuk dalam kelompok jalan, irigasi, dan jaringan apabila memenuhi kriteria klasifikasi tersebut. Buku dan pagar kantor juga memerlukan penempatan akun sesuai karakteristik asetnya.

Pengadaan Buku pada Dinas Kebudayaan

Dinas Kebudayaan menganggarkan pengadaan buku sebesar Rp162.671.772,00 melalui belanja modal gedung dan bangunan.

BPK menilai pengeluaran tersebut lebih tepat masuk dalam belanja modal aset tetap lainnya.

Jasa Tenaga Ahli pada Dinas Pekerjaan Umum

Dinas Pekerjaan Umum menggunakan anggaran belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp4.100.000,00 untuk membayar jasa tenaga ahli.

BPK menilai pengeluaran tersebut lebih tepat masuk dalam belanja barang dan jasa.

Kesalahan Klasifikasi pada Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan juga menganggarkan Rp1.135.570.638,00 melalui belanja modal aset tetap lainnya.

Namun, realisasi anggaran tersebut mencakup printer, sumur bor, dan gedung pendidikan. Dari penilaian BPK, setiap pengeluaran perlu mengikuti klasifikasi sesuai jenis aset yang dihasilkan.

BPK Rinci Ketidaktepatan Penyajian Akun Belanja

BPK mencatat akun belanja yang terlalu tinggi sebesar Rp25.343.560.402,31. Berikut rinciannya:

  • Belanja barang dan jasa: Rp6.184.401.689,00.
  • Belanja modal peralatan dan mesin: Rp801.024.392,00.
  • Belanja modal gedung dan bangunan: Rp7.487.982.791,73.
  • Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan: Rp5.541.906.737,58.
  • Belanja modal aset tetap lainnya: Rp5.261.422.792,00.
  • Belanja modal aset tak berwujud: Rp66.822.000,00.

Sebaliknya, BPK mencatat akun belanja yang terlalu rendah dengan nilai yang sama, yaitu Rp25.343.560.402,31. Rinciannya meliputi:

  • Belanja barang dan jasa: Rp17.420.204.531,31.
  • Belanja modal peralatan dan mesin: Rp2.034.947.387,00.
  • Belanja modal gedung dan bangunan: Rp5.258.793.390,00.
  • Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan: Rp96.195.000,00.
  • Belanja modal aset tetap lainnya: Rp533.420.094,00.

Nilai tersebut menggambarkan ketidaktepatan klasifikasi antarakun belanja. Redaksi perlu membedakan temuan ini dari kerugian negara karena nilai akun yang terlalu tinggi dan terlalu rendah tidak otomatis menunjukkan kerugian keuangan daerah.

TAPD dan SKPD Kurang Cermat Menentukan Akun

BPK mengidentifikasi dua penyebab utama kesalahan penganggaran tersebut.

Pertama, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum memeriksa ulang kesesuaian kode rekening dengan substansi kegiatan setelah asistensi Rencana Kerja Anggaran (RKA) bersama SKPD.

Kedua, kepala subbagian perencanaan dan pelaporan pada SKPD terkait kurang cermat memilih kode rekening saat menyusun RKA.

Kedua persoalan tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat sejak tahap perencanaan. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap kegiatan menggunakan akun anggaran yang tepat sebelum menetapkan dokumen pelaksanaan anggaran.

Proses penganggaran daerah mencakup penyusunan kebijakan umum APBD, pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), penyusunan RKA SKPD, hingga evaluasi dan penetapan APBD.

Setiap tahapan membutuhkan koordinasi yang baik agar kesalahan klasifikasi tidak berlanjut hingga laporan keuangan.

BPK Kembali Minta Pemkot Makassar Memperbaiki Pengawasan

BPK sebenarnya telah menemukan persoalan serupa dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkot Makassar tahun anggaran 2024.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 36.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.

Saat itu, BPK meminta Wali Kota Makassar memperkuat verifikasi TAPD terhadap kesesuaian akun belanja. BPK juga meminta kepala SKPD meningkatkan pengawasan penyusunan APBD dan APBD Perubahan.

Pemkot Makassar telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun, menurut hasil pemeriksaan yang dirujuk dalam dokumen tahun 2025, tindak lanjut itu belum sesuai dengan rekomendasi BPK.

Dalam pemeriksaan terbaru, Wali Kota Makassar melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan.

BPK kemudian merekomendasikan agar Wali Kota menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk meningkatkan koordinasi dengan SKPD. Koordinasi tersebut harus memastikan kesesuaian kode rekening dengan substansi kegiatan dalam RKA.

BPK juga meminta kepala SKPD terkait selaku pengguna anggaran menginstruksikan kepala subbagian perencanaan dan pelaporan agar lebih cermat memilih kode rekening.

Perbaikan tersebut penting untuk meningkatkan akurasi laporan keuangan dan akuntabilitas belanja daerah. Masyarakat juga membutuhkan pengelolaan anggaran yang transparan agar penggunaan uang publik dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *