JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan pengelompokan jenis belanja pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2024.
Temuan tersebut muncul pada lima satuan kerja di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Masalah serupa juga muncul dalam pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2023.
Saat itu, BPK menemukan kelemahan sistem pengendalian intern dalam pengelompokan jenis dan objek belanja.
Kesalahan terjadi ketika satker menempatkan kegiatan pada Mata Anggaran Kegiatan (MAK) Belanja Modal atau MAK 53, padahal kegiatan tersebut termasuk Belanja Barang atau MAK 52. Kondisi sebaliknya juga terjadi.
Rencana Perbaikan Belum Berjalan Optimal
BPK sebelumnya meminta Menteri Perhubungan memperbaiki proses penyusunan anggaran.
Menteri Perhubungan kemudian menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Namun, pemeriksaan tahun 2024 menunjukkan pelaksanaan rencana aksi belum berjalan optimal.
Lima satker masih melakukan kesalahan dalam pengelompokan belanja.
Tiga satker berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut. Ketiganya terdiri atas PPLP Tanjung Priok, Distrik Navigasi Kelas I Ambon, dan UPP Kelas II Jepara.
Dua satker lainnya berada di bawah Ditjen Perhubungan Darat, yaitu BPTD Kelas II NTT dan BPTD Kelas II Banten.
Belanja Barang Hasilkan Barang Berkarakteristik Aset Tetap
Pemeriksa menguji realisasi belanja pada empat satker, yakni PPLP Kelas I Tanjung Priok, Distrik Navigasi Kelas I Ambon, UPP Kelas II Jepara, dan BPTD Kelas II NTT.
Hasil pengujian menunjukkan satker tersebut menggunakan Belanja Barang untuk kegiatan yang menghasilkan barang dengan karakteristik Aset Tetap.
Nilai seluruh kegiatan tersebut mencapai Rp11.371.474.930,99.
Petugas Barang Milik Negara (BMN) pada satker terkait menjelaskan bahwa hasil kegiatan tersebut belum masuk dalam pencatatan Aset Tetap.
Neraca per 31 Desember 2024 juga belum menyajikan hasil kegiatan tersebut sebagai Aset Tetap.
Kondisi itu menunjukkan satker belum menyajikan hasil Belanja Barang tersebut sesuai klasifikasi aset dalam laporan keuangan.
BPTD Banten Bayar Denda Tagihan Listrik Lama
Persoalan lain muncul pada BPTD Kelas II Banten.
Satker tersebut menggunakan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin untuk membayar denda tagihan listrik kepada PLN.
Nilai pembayaran mencapai Rp195.384.097.
Pembayaran itu mencakup akumulasi tagihan dan denda listrik periode 2020 hingga 2023.
Selain PLN, BPTD Kelas II Banten membayar denda tagihan listrik Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) kepada PT KCE sebesar Rp37.316.770.
Tagihan kepada PT KCE mencakup akumulasi denda sejak 2016.
PPK Belanja Rutin BPTD Kelas II Banten menjelaskan bahwa pembayaran tersebut mencakup tagihan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya.
Total Belanja Tidak Sesuai Capai Rp11,60 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menghitung realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp11.604.175.797,99.
Angka tersebut terdiri atas tiga komponen utama:
- Belanja Barang yang menghasilkan barang berkarakteristik Aset Tetap sebesar Rp11.371.474.930,99;
- Denda tagihan listrik PLN sebesar Rp195.384.097;
- Denda tagihan listrik APILL kepada PT KCE sebesar Rp37.316.770.
BPK menilai KPA satker terkait belum optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan serta anggaran.
Tim Penyusun Anggaran juga kurang cermat saat menyusun perencanaan anggaran.
Mereka perlu memastikan klasifikasi belanja dalam DIPA sesuai dengan kegiatan dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Pada BPTD Kelas II Banten, PPK Belanja Rutin juga kurang cermat ketika membayar tagihan dari tahun anggaran sebelumnya.
BPK Minta Kemenhub Perkuat Pengawasan
KPA satker terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
PPLP Tanjung Priok dan BPTD Kelas II NTT telah melakukan koreksi pencatatan atas temuan tersebut.
BPK merekomendasikan Menteri Perhubungan menginstruksikan Dirjen Perhubungan Laut dan Dirjen Perhubungan Darat memperbaiki pengelolaan anggaran pada satker terkait.
KPA perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan serta anggaran yang berada dalam tanggung jawabnya.
Tim Penyusun Anggaran juga harus menggunakan klasifikasi belanja dalam DIPA dan SAP sebagai pedoman penyusunan anggaran.
PPK Belanja Rutin BPTD Kelas II Banten perlu lebih cermat saat membayar tagihan agar pembayaran sesuai tahun anggaran dan peruntukannya.















