Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA

Proyek Kekurangan Volume di Empat SKPD Kutai Timur Jadi Temuan BPK

Proyek Kekurangan Volume di Empat SKPD Kutai Timur Jadi Temuan BPK

KUTAI TIMUR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp704,37 juta pada sejumlah proyek di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kutai Timur. Temuan tersebut mencakup proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025, Pemkab Kutai Timur menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2,64 triliun. Pemerintah daerah merealisasikan anggaran tersebut sebesar Rp2,36 triliun atau 89,48%.

Pemasangan iklan murah

Namun, pemeriksaan BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian volume pekerjaan pada belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. Akibatnya, nilai pembayaran pada beberapa paket pekerjaan melebihi volume pekerjaan yang sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Disperkim: Kekurangan Volume Rumah Layak Huni

Pada Disperkim, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp101,16 juta. Pemeriksaan mencakup 128 unit dari total 202 unit rumah layak huni.

Pekerjaan tersebut meliputi pembangunan rumah model panggung di Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, dan Teluk Pandan. Selain itu, proyek juga mencakup rumah model rabat di Kecamatan Rantau Pulung.

Secara keseluruhan, paket pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp23,51 miliar. Meski demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan antara volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen dan kondisi pekerjaan yang diperiksa.

Dinas Perikanan: Rehabilitasi Tambak Bermasalah

Sementara itu, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan rehabilitasi tambak senilai Rp200,76 juta pada Dinas Perikanan. Temuan tersebut berkaitan dengan pekerjaan di Kelompok Sungai Ketari dan Hidup Baru, Desa Muara Bengalon.

Dinas Perikanan mengikat kontrak senilai Rp7,20 miliar dengan CV SL pada 3 Desember 2025. Kontrak tersebut menetapkan masa pekerjaan hingga 2 Januari 2026.

Namun, berita acara serah terima pekerjaan tercatat pada 22 Desember 2025. Selanjutnya, pemerintah daerah membayar nilai kontrak secara penuh pada 24 Desember 2025.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa sebagian volume pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Kondisi tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran senilai Rp200,76 juta.

Disdikbud: Kekurangan Volume pada 12 Paket Pekerjaan

Di lingkungan Disdikbud, BPK menemukan kekurangan volume senilai Rp220,38 juta pada 12 paket pekerjaan yang melibatkan 11 penyedia. Paket tersebut mencakup pembangunan ruang kelas baru, kantin, toilet, dan fasilitas pendukung di sejumlah TK, SD, serta SMP.

Selain temuan tersebut, Disdikbud juga mengalami kelebihan pembayaran Rp17,99 juta pada pembangunan ruang kelas baru SD Islam DDI Sangatta Utara. Menurut hasil pemeriksaan, kesalahan input data pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) menyebabkan pembayaran melampaui nilai kontrak.

Dengan demikian, total nilai permasalahan pembayaran pada dua kelompok temuan tersebut mencapai Rp238,38 juta.

DPUPR: Kekurangan Volume pada 13 Paket

Selanjutnya, BPK menemukan kekurangan volume senilai Rp164,06 juta pada 13 paket pekerjaan di DPUPR. Paket tersebut berkaitan dengan bantuan pembangunan dan perbaikan fasilitas masyarakat, termasuk lingkungan masjid, musala, pura, dan gereja di Kecamatan Sangatta Utara.

Pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian pada sejumlah komponen pekerjaan. Komponen tersebut meliputi plester, acian, beton, besi tulangan, rangka kanopi, dan atap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume kontrak mencapai Rp164,06 juta.

Total Temuan Mencapai Rp704,37 Juta

Jika digabungkan, BPK mencatat kekurangan volume dan kelebihan pembayaran pada empat SKPD tersebut sebesar Rp704.379.667,21. Nilai itu berasal dari temuan Disperkim sebesar Rp101.160.704, Dinas Perikanan Rp200.769.112,50, Disdikbud Rp238.382.363,48, serta DPUPR Rp164.067.487,23.

Selain temuan tahun anggaran 2025 tersebut, BPK juga menyoroti persoalan lama pada 22 paket pekerjaan Disdikbud dengan nilai kontrak Rp30,15 miliar. Dalam pemeriksaan sebelumnya, BPK menemukan kekurangan volume senilai Rp1,81 miliar.

Dari jumlah itu, pemerintah daerah telah mengembalikan Rp1,14 miliar. Namun, masih terdapat Rp667,96 juta yang belum diselesaikan. Nilai tersebut merupakan bagian dari temuan sebelumnya dan tidak termasuk dalam total Rp704,37 juta pada empat SKPD di atas.

BPK Soroti Pengawasan dan Pengendalian Kontrak

BPK mengidentifikasi lemahnya pengawasan kepala empat SKPD sebagai salah satu penyebab masalah tersebut. Selain itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum menjalankan pengendalian kontrak dan pekerjaan secara memadai.

Karena itu, BPK meminta Pemkab Kutai Timur menindaklanjuti temuan tersebut. BPK merekomendasikan pemerintah daerah menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp704.379.667,21 dan menyerahkan bukti penyelesaiannya kepada BPK.

Pihak SKPD terkait menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai temuan. Meski demikian, penyelesaian pengembalian tetap perlu dibuktikan melalui dokumen yang sah.

Dengan demikian, pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan pelaksanaan proyek, memeriksa kesesuaian volume sebelum membayar kontrak, serta memastikan setiap pejabat terkait menjalankan tugas pengendalian secara memadai.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *