JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM) dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan (SBK) Tahun Anggaran 2024.
Temuan tersebut mencakup keterlambatan pengujian dokumen tagihan, penerbitan surat perintah membayar (SPM) yang melewati batas waktu, serta belum adanya mekanisme pelaporan keterhunian rumah subsidi.
BPK juga mencatat bahwa Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (Satker DJPI) belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan sebelumnya terkait rekonsiliasi data penerima fasilitas perumahan.
Tagihan SBK Rp1,30 Triliun Terlambat Diuji
BPK menyoroti ketidaksinkronan batas waktu penyampaian Dokumen Tagihan Pembayaran (DTP) SBK dengan siklus penagihan bunga kredit.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengharuskan bank pelaksana menyampaikan DTP SBK paling lambat 10 Desember pada tahun berjalan. Namun, bank menghitung bunga kredit setiap bulan dan dapat mengajukan tagihan pada bulan yang sama atau hingga tujuh bulan berikutnya.
Di sisi lain, Satker DJPI wajib menguji DTP dalam tujuh hari kerja. Setelah pengujian selesai, satker harus menerbitkan SPM paling lambat tujuh hari kerja berikutnya.
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan 88 DTP atau 42,72% dari total 206 DTP melewati batas waktu pengujian tersebut.
Nilai tagihan yang terlambat diuji mencapai Rp1.307.456.544.942, atau 31,06% dari total Rp4.208.873.972.997 di luar pembayaran utang.
BPK mencatat rentang keterlambatan pengujian mencapai 9 hingga 87 hari kerja sejak satker menerima DTP.
Kondisi tersebut berpotensi memperlambat penyaluran subsidi kepada penerima manfaat.
Mekanisme Lapor Diri Keterhunian Belum Jelas
BPK juga menemukan bahwa PKS SBK belum mengatur mekanisme pelaporan keterhunian rumah subsidi secara terperinci.
Padahal, PKS mewajibkan bank pelaksana menginformasikan kewajiban lapor diri kepada debitur atau nasabah. Bank juga harus menyampaikan hasil pelaksanaannya kepada satker.
Namun, perjanjian tersebut belum menjelaskan tata cara pelaporan, media yang digunakan, maupun format laporan yang harus disampaikan.
Akibatnya, satker belum memiliki mekanisme yang terperinci untuk memastikan debitur melaporkan keterhunian rumah subsidi sesuai ketentuan.
BPK menilai kekurangan pengaturan tersebut membuat pemantauan keterhunian rumah subsidi kurang optimal.
Sejumlah SPM SBUM Melewati Batas Waktu
Selain penyaluran SBK, BPK menemukan keterlambatan penerbitan SPM pada penyaluran SBUM.
Dalam mekanisme penyaluran, bank pelaksana harus mengajukan permohonan pembayaran SBUM paling lambat satu hari kerja setelah BP Tapera membayar dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Setelah menerima DTP SBUM yang lengkap dan benar, Satker DJPI wajib menguji dokumen paling lambat satu hari kerja setelah menerima berkas elektronik secara lengkap.
Selanjutnya, satker harus menerbitkan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) paling lambat tujuh hari kerja setelah hasil pengujian terbit.
Namun, pemeriksaan menemukan keterlambatan penerbitan SPM pada November hingga 23 Desember 2024. Satker menjelaskan bahwa proses revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) menyebabkan keterlambatan tersebut.
Di luar periode itu, BPK masih menemukan 14 SPM atau 0,82% dari total 1.717 SPM yang terbit melebihi tujuh hari kerja setelah hasil pengujian DTP.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa ketepatan waktu penerbitan SPM masih memerlukan perbaikan.
Rekomendasi BPK Sebelumnya Belum Tuntas
BPK sebelumnya telah mengungkap masalah penyaluran SBUM dalam pemeriksaan Laporan Keuangan BA.999.07 Subsidi Bunga Kredit dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Tahun 2023.
Temuan tersebut tercantum dalam LHP Nomor 14/LHP/XVII/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
Saat itu, BPK menemukan bahwa 14 bank pelaksana memindahbukukan dana SBUM ke rekening debitur secara kumulatif. Selain itu, satker belum melakukan verifikasi data debitur penerima SBUM secara memadai.
BPK kemudian meminta Menteri PUPR menginstruksikan pihak terkait agar bank pelaksana memindahbukukan dana secara langsung dari rekening RPL ke rekening debitur. BPK juga meminta satker menertibkan bukti pemindahbukuan.
Selain itu, BPK merekomendasikan penyusunan SOP dan nota kesepahaman antara Satker DJPI Kementerian PUPR dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk rekonsiliasi data penerima FLPP secara berkala.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan Semester II Tahun 2024, Satker DJPI belum menyelesaikan nota kesepahaman tersebut.
KPA Akui Temuan dan Siapkan Perbaikan
KPA Satker DJPI Tahun Anggaran 2024 menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Sebagai tindak lanjut, satker berencana mengatur batas waktu penyampaian DTP oleh bank pelaksana sejak bulan pengenaan bunga.
Selain itu, satker akan mengembangkan sistem pembayaran tagihan untuk mencegah keterlambatan pengujian dan pembayaran DTP.
Satker DJPI dan BP Tapera juga sepakat melakukan rekonsiliasi data debitur antara SBUM dan FLPP.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki ketepatan waktu penyaluran subsidi sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi.
Himbauan Pengendalian Penyaluran Diperkuat
BPK merekomendasikan Menteri Pekerjaan Umum berkoordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memperkuat pengendalian penyaluran SBK dan SBUM.
Selain itu, BPK juga meminta pejabat terkait memastikan bank pelaksana menyampaikan DTP SBK sesuai siklus penagihan bunga kredit.
Selain itu, perjanjian kerja sama perlu mengatur mekanisme lapor diri keterhunian rumah subsidi secara jelas, termasuk tata cara, sarana, dan format pelaporannya.
Satker juga perlu memperbaiki ketepatan waktu pengujian dokumen dan penerbitan SPM.
Dengan perbaikan tersebut, pemerintah diharapkan dapat menyalurkan subsidi perumahan secara lebih tertib, memantau keterhunian rumah secara lebih baik, serta memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran negara.















