JAKARTA — BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Kontrak Rp7,95 Miliar di Kemenhub. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan kontrak Belanja Barang pada tujuh Eselon I Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pemeriksaan secara uji petik mencakup dokumen kontrak pekerjaan, laporan pelaksanaan, serta dokumen pertanggungjawaban belanja.
Hasil pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.951.459.390,68.
Temuan tersebut mencakup 731 pekerjaan pada 38 satuan kerja di tujuh Eselon I.
Kelebihan Pembayaran Rp4,71 Miliar
BPK menguji sejumlah kontrak pemeliharaan dan pengembangan aset tetap serta pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pihak ketiga.
Hasil pengujian menunjukkan kelebihan pembayaran sebesar Rp4.714.166.362,81.
Kelebihan tersebut muncul antara lain pada pekerjaan pemeliharaan peralatan dan mesin serta pemeliharaan gedung dan bangunan.
BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah kontrak.
Selain itu, pemeriksa menemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak valid dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai standar.
Margin Keuntungan PJL Jadi Temuan
Persoalan lain muncul dalam pekerjaan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara.
PT KAI (Persero) melaksanakan pekerjaan tersebut, antara lain melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jakarta dan BTP Kelas I Bandung pada Ditjen Perkeretaapian.
BPK menguji kegiatan pengoperasian, pemeriksaan, serta perawatan berkala prasarana perkeretaapian.
Hasil pengujian menemukan pihak ketiga menjalankan tugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) melalui skema outsourcing.
Menurut hasil pemeriksaan, pihak ketiga tersebut menjalankan pekerjaan secara langsung. Karena itu, komponen biaya tenaga kerja PJL tersebut tidak seharusnya memperoleh margin keuntungan.
Namun, kontrak memberikan margin keuntungan sebesar 10 persen atas komponen biaya tenaga kerja PJL.
Kondisi tersebut menghasilkan kelebihan pembayaran margin keuntungan sebesar Rp3.237.293.027,87.
Nilai tersebut terdiri atas Rp907.267.852,57 dan Rp2.330.025.175,30.
Ditjen Perkeretaapian Paling Besar
BPK merinci kelebihan pembayaran pada tujuh Eselon I sebagai berikut:
- Ditjen Perhubungan Darat: Rp1.324.501.058;
- Ditjen Perhubungan Laut: Rp683.483.692,71;
- Ditjen Perhubungan Udara: Rp630.146.051,85;
- Ditjen Perkeretaapian: Rp3.537.433.027,87;
- BPSDMP: Rp545.940.713,05;
- Sekretariat Jenderal: Rp455.618.938,24;
- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek: Rp774.335.908,96.
Nilai terbesar muncul pada Ditjen Perkeretaapian dengan total Rp3.537.433.027,87.
BPK Tegaskan Aturan Margin Keuntungan
KPA pada BTP Kelas I Jakarta dan BTP Kelas I Bandung tidak sependapat dengan penjelasan BPK mengenai margin keuntungan PJL.
PT KAI (Persero) menjelaskan bahwa harga satuan PJL menggabungkan biaya pegawai organik dan tenaga outsourcing.
Menurut PT KAI, Pasal 22 ayat (3) Permenhub Nomor 59 Tahun 2023 bertujuan mencegah pembayaran margin keuntungan ganda.
BPK memiliki pandangan berbeda terhadap penjelasan tersebut.
Menurut BPK, Pasal 22 Permenhub Nomor 59 Tahun 2023 tidak mengatur larangan margin keuntungan ganda.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa pekerjaan yang pihak ketiga laksanakan tidak boleh memperoleh margin keuntungan.
BPK juga mencatat proses negosiasi harga antara penyedia dan BTP Kelas I Jakarta serta BTP Kelas I Bandung.
Proses tersebut menghasilkan harga satuan dalam kontrak tanpa membedakan petugas jaga perlintasan dari pegawai PT KAI atau pihak ketiga.
Harga kontrak juga tidak menggunakan rincian pembentuk harga satuan dari PT KAI sebagai dasar pembeda.
Karena itu, BPK menyimpulkan pekerjaan yang pihak ketiga laksanakan tidak dapat memperoleh margin keuntungan berdasarkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2023.
Rp2,66 Miliar Sudah Masuk Kas Negara
Satker pada tujuh Eselon I telah menyetorkan sebagian kelebihan pembayaran ke Kas Negara.
Hingga 4 Mei 2025, nilai setoran mencapai Rp2.663.827.027,14.
Dengan demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp5.287.632.363,54 yang belum masuk ke Kas Negara.
BPK menilai persoalan tersebut terjadi karena KPA belum optimal mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan serta anggaran.
PPK satker terkait juga kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.
BPK Minta Rp5,28 Miliar Dikembalikan
BPK merekomendasikan Menteri Perhubungan menginstruksikan para pejabat Eselon I terkait untuk memperbaiki pengawasan.
KPA satker terkait perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan serta anggaran.
BPK juga meminta KPA menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp5.287.632.363,54 dan menyetorkannya ke Kas Negara.
Setelah penyetoran, satker harus menyampaikan bukti setoran kepada BPK.
Selain itu, BPK meminta PPK meningkatkan kecermatan dalam mengendalikan pelaksanaan setiap kontrak.















