Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Jasa Konsultansi Kemenhub Rp1,56 Miliar

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Jasa Konsultansi Kemenhub Rp1,56 Miliar

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran belanja barang berupa pekerjaan studi dan jasa konsultansi pada Kementerian Perhubungan.

Pemeriksaan secara uji petik menunjukkan kelebihan pembayaran mencapai Rp1.564.191.470,89. Nilai tersebut muncul pada sembilan paket pekerjaan di lima satuan kerja (satker).

Pemasangan iklan murah

Temuan tersebut tersebar pada tiga Eselon I, yakni Sekretariat Jenderal (Setjen), Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Kelebihan Pembayaran di Lima Satker

BPK mencatat kelebihan pembayaran terjadi karena satker membayar biaya nonpersonel secara berlebih. Pemeriksa juga menemukan sejumlah item biaya yang seharusnya tidak masuk dalam pembayaran.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Biro Perencanaan Setjen: Rp101.700.000.
  • Direktorat Prasarana Perkeretaapian: Rp21.825.000.
  • Direktorat Pengembangan Lalu Lintas dan Peningkatan Angkutan Kereta Api: Rp24.000.000.
  • BTP Kelas I Jakarta: Rp20.040.000.
  • Direktorat Prasarana Transportasi Jalan: Rp1.396.626.470,89.

Dari seluruh temuan tersebut, satker Direktorat Prasarana Perkeretaapian telah menyetorkan Rp21.825.000 ke Kas Negara.

Satker tersebut melakukan penyetoran pada 29 April 2025 dengan NTPN DCF0355DFIJKD2SO.

Dengan penyetoran itu, sisa kelebihan pembayaran yang belum masuk Kas Negara mencapai Rp1.542.366.470,89.

BPK Soroti Pengawasan dan Pembayaran

BPK menyebut lemahnya pengawasan dan pengendalian menjadi salah satu penyebab munculnya permasalahan tersebut.

KPA pada satker terkait belum optimal mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, PPK pada masing-masing satker kurang cermat saat memproses pembayaran. Ketidakcermatan itu berkaitan dengan perhitungan tagihan dan pemeriksaan keabsahan dokumen pembayaran.

Para KPA satker terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Mereka juga menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

BPK Minta Kemenhub Menarik Kelebihan Pembayaran

BPK merekomendasikan Menteri Perhubungan menginstruksikan para Eselon I terkait untuk memperbaiki pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

KPA pada satker terkait juga harus menarik sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp1.542.366.470,89 dan menyetorkannya ke Kas Negara.

BPK meminta satker menyampaikan bukti penyetoran kepada BPK setelah proses pengembalian selesai.

Adapun sisa yang harus ditarik terdiri atas:

  • Biro Perencanaan: Rp101.700.000.
  • Pengembangan Lalu Lintas dan Peningkatan Angkutan Kereta Api: Rp24.000.000.
  • BTP Kelas I Jakarta: Rp20.040.000.
  • Direktorat Prasarana Transportasi Jalan: Rp1.396.626.470,89.

BPK juga meminta PPK pada masing-masing satker meningkatkan ketelitian dalam memproses pembayaran belanja barang.

PPK perlu memastikan perhitungan tagihan benar serta dokumen pendukung pembayaran sah sebelum melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *