Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA

BPK Temukan Masalah Subsidi Angkutan Kemenhub Rp8,55 Miliar

BPK Temukan Masalah Subsidi Angkutan Kemenhub Rp8,55 Miliar

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam realisasi belanja subsidi angkutan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pemeriksaan mencakup tiga Eselon I, yaitu Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, dan Ditjen Perkeretaapian.

Pemasangan iklan murah

BPK menemukan kelebihan pembayaran, denda yang belum dipungut, serta pembayaran pajak BBM secara ganda.

Kelebihan Pembayaran Capai Rp7,20 Miliar

BPK menguji secara uji petik realisasi belanja subsidi angkutan pada tiga Eselon I tersebut.

Hasil pengujian menunjukkan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.200.771.213,35. Nilai itu muncul karena satker membayar beberapa komponen biaya di atas standar yang berlaku.

Temuan tersebut mencakup 63 kontrak pada tiga Eselon I.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Ditjen Perhubungan Darat: enam paket pekerjaan senilai Rp903.936.364,55.
  • Ditjen Perhubungan Laut: 53 paket pekerjaan senilai Rp5.199.706.266,80.
  • Ditjen Perkeretaapian: empat paket pekerjaan senilai Rp1.097.128.582,00.

Sepuluh satker telah mengembalikan Rp814.953.338,88 ke Kas Negara.

Dengan pengembalian tersebut, satker masih harus menyetorkan Rp6.385.817.874,47 ke Kas Negara.

Denda Rp1,35 Miliar Belum Dipungut

BPK juga memeriksa pelaksanaan subsidi angkutan pada Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perkeretaapian.

Pemeriksaan itu menemukan lima kontrak yang seharusnya menghasilkan denda sebesar Rp1.355.031.042,00.

Satker belum mengenakan denda tersebut kepada penyedia meskipun pelaksanaan kegiatan tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian.

Rinciannya meliputi:

  • Ditjen Perhubungan Laut: dua paket pekerjaan sebesar Rp587.276.042,00.
  • Ditjen Perkeretaapian: empat paket pekerjaan sebesar Rp767.755.000,00.

Kondisi tersebut mengurangi penerimaan negara sebesar Rp1.355.031.042,00.

BTP Kelas I Semarang telah menyetor Rp5.783.408,00 ke Kas Negara pada 24 Desember 2024.

Satker tersebut mencatat penyetoran dengan NTPN A03943CIFKSE15FN.

Setelah penyetoran itu, pemerintah masih harus menagih Rp1.349.247.634,00 dari nilai denda tersebut.

Pembayaran Pajak BBM Ganda Rp113,67 Juta

BPK juga menyoroti pembayaran BBM untuk subsidi angkutan kereta api perintis Cut Meutia lintas pelayanan Kuta Blang–Paloh Tahun Anggaran 2024.

Temuan ini muncul pada BTP Kelas I Medan.

BPK memeriksa dokumen pembelian BBM yang dilakukan PT KAI (Persero) dari PT KSE dan PT RPU selama 2024.

Dokumen penawaran kedua perusahaan mencantumkan harga biosolar B35 industri yang sudah memasukkan beberapa komponen pajak.

Komponen tersebut meliputi PPN 11%, PBBKB 5% x 17,17%, dan PPh 22 sebesar 0,30%.

Namun, dokumen pembayaran menunjukkan satker kembali menghitung komponen pajak tersebut dalam pembayaran BBM.

Perhitungan ganda itu menambah beban keuangan negara sebesar Rp113.673.463,00.

PT KAI menjelaskan kepada BPK bahwa nilai penawaran merupakan pembentuk harga satuan BBM. Menurut perusahaan, kondisi tersebut membuat penambahan pajak dalam perhitungan pembayaran terlihat wajar.

PPK memberikan penjelasan berbeda. Menurut PPK, satker tidak seharusnya kembali menghitung pajak tersebut karena penyedia sudah memasukkannya dalam harga BBM per liter.

BPK Soroti Pengawasan KPA dan Ketelitian PPK

BPK menilai KPA satker terkait belum optimal mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

KPA memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, PPK kurang cermat menghitung tagihan dan memeriksa keabsahan dokumen pembayaran.

KPA satker terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

Mereka juga menyatakan akan menindaklanjuti seluruh temuan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

BPK Minta Kemenhub Menarik Rp6,38 Miliar

BPK meminta Menteri Perhubungan menginstruksikan Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, dan Dirjen Perkeretaapian untuk memperbaiki pengawasan.

KPA satker terkait harus memperkuat pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, KPA harus menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp6.385.817.874,47 dan menyetorkan dana tersebut ke Kas Negara.

KPA juga harus mengenakan denda kepada penyedia sebesar Rp1.349.247.634,00.

Selanjutnya, satker harus menyetorkan denda tersebut ke Kas Negara dan menyerahkan bukti setor kepada BPK.

BPK turut meminta PPK meningkatkan ketelitian dalam memproses pembayaran belanja barang.

PPK harus memastikan setiap tagihan memiliki perhitungan yang benar dan dokumen pendukung yang sah.

Langkah tersebut penting agar pembayaran subsidi angkutan tidak kembali menimbulkan kelebihan pembayaran maupun kekurangan penerimaan negara.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *