KUTAI TIMUR — Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat (ARMADA) mendesak PT Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan serta memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Ketua DPP LSM ARMADA, Ahmad Rinal, menilai pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi perlu dilakukan secara konsisten untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Menurut dia, apabila terdapat pelanggaran yang berlangsung dalam waktu lama, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi BBM di daerah.
Sorotan Muncul dalam RDP DPRD Kutai Timur

Persoalan distribusi BBM bersubsidi tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur, Muhammad Ali, pada 14 Agustus 2026.
RDP tersebut turut dihadiri Sales Branch Manager Rayon III Kaltimut PT Pertamina Patra Niaga, Hermawan Bagus Prabowo, Organisasi Persatuan Material Truk Sangatta (Permata), serta sejumlah pengawas SPBU di Kabupaten Kutai Timur.
Dalam forum tersebut, muncul dugaan adanya praktik penyaluran BBM bersubsidi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Sekretaris Permata, Syamsul Zainuddin, mengatakan salah satu persoalan yang dibahas berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi pada SPBU KM 1 Jalan Poros Bontang-Sangatta.
Dugaan Kuota BBM Tidak Seluruhnya Disalurkan
Menurut Syamsul, dalam RDP terungkap dugaan bahwa SPBU tersebut tidak menyalurkan seluruh kuota BBM bersubsidi yang tersedia dalam satu hari.
Ia menyebut kuota BBM bersubsidi sebanyak delapan ton diduga tidak seluruhnya disalurkan kepada konsumen.
“Terungkap SPBU KM 1 Jalan Poros Bontang-Sangatta tidak menghabiskan kuota BBM bersubsidi sebanyak 8 ton. Hanya 4 ton yang disalurkan dengan alasan 4 ton sisanya akan dijual lagi keesokan harinya. Ini melanggar aturan sesuai dengan yang disampaikan Hermawan Bagus Prabowo,” ujar Syamsul, Minggu (30/8/2026).
Syamsul menambahkan, persoalan tersebut diduga bukan merupakan kejadian baru dan disebut telah berlangsung cukup lama.
“Mirisnya lagi, praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini sudah berlangsung lama, sejak beberapa tahun yang lalu,” katanya.
ARMADA Minta Evaluasi Pengawasan
Menanggapi informasi tersebut, Ahmad Rinal mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga terhadap SPBU penyalur BBM bersubsidi di Kutai Timur.
Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, perusahaan perlu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya pihak Pertamina memberikan sanksi yang tegas terhadap SPBU yang melakukan penyelewengan BBM bersubsidi agar ada efek jera. Jangan hanya fokus pada penjualan, tetapi pengawasan distribusi tidak maksimal. Penyaluran BBM bersubsidi ini harus diawasi agar tepat sasaran,” kata Rinal.
Ia menekankan pentingnya pengawasan dari hulu hingga hilir agar subsidi energi yang diberikan pemerintah benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak.
ARMADA Soroti Keterbukaan Informasi
Selain persoalan distribusi, ARMADA juga menyoroti belum adanya tanggapan dari pihak PT Pertamina Patra Niaga Balikpapan terhadap upaya media untuk memperoleh klarifikasi terkait persoalan kelangkaan BBM bersubsidi di Kutai Timur.
Menurut Rinal, keterbukaan informasi dari pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang lengkap dan pemberitaan dapat disajikan secara berimbang.
“Saya juga menyoroti Patra Niaga Pertamina Balikpapan yang enggan menerima rekan-rekan media untuk wawancara terkait kelangkaan BBM bersubsidi. Media online Simakberita.com sudah mengirim surat ke Patra Niaga Pertamina Balikpapan beberapa minggu yang lalu, namun hingga saat ini belum ada tanggapan,” ujarnya.
Pengawasan Diminta Diperketat
ARMADA berharap PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan terhadap seluruh SPBU di Kabupaten Kutai Timur, khususnya dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Menurut Rinal, pengawasan yang konsisten dan penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan tanggapan dalam materi yang tersedia. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU yang disebut dalam pemberitaan, serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.











