LUWU TIMUR — Penangkapan Abdul Rahman oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 3 Agustus 2026 memicu sorotan dari pihak keluarga.
Keluarga mempertanyakan proses penangkapan yang berlangsung di wilayah Desa Loeha, Lengkona Batu Bassi, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Mereka meminta aparat penegak hukum menjelaskan dasar dan prosedur penindakan secara terbuka.
Kronologi Penangkapan Abdul Rahman
Berdasarkan keterangan Abdul Rahman yang disampaikan saat berada di Rutan Polda Sulsel, petugas menangkap dirinya ketika sedang beristirahat di kebun miliknya.
Abdul Rahman mengaku empat petugas Gakkum KLHK mendatangi lokasi dengan membawa senjata laras panjang. Ia menyebut petugas mengepung dirinya dari empat arah.
“Saya kaget, karena tiba-tiba polisi kehutanan mengepung saya dari empat sudut, dengan senjata laras panjang yang ditodongkan ke arah saya,” kata Abdul Rahman, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan sebelumnya.
Ia juga menyampaikan bahwa petugas sempat menunjukkan surat penangkapan. Namun, ia mengaku tidak sempat membaca dokumen tersebut secara menyeluruh karena petugas segera menariknya kembali.
Keluarga Pertanyakan Penegakan Hukum
Keluarga Abdul Rahman meminta aparat menerapkan hukum secara adil apabila perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kawasan kehutanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Mereka menduga terdapat pihak lain yang melakukan aktivitas serupa di kawasan tersebut, tetapi belum menghadapi proses hukum.
“Jika memang UU Nomor 41 yang disangkakan kepada Abdul Rahman, kami berharap penegak hukum tidak tebang pilih. Kalau ada pelanggaran yang sama, proses dan tangkap semua,” ujar perwakilan keluarga.
Selain itu, keluarga menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah oknum, termasuk dari unsur TNI, Polri, kepala desa, dan anggota DPRD, yang mereka klaim menguasai lahan di wilayah tersebut.
Tuduhan tersebut masih berupa pernyataan pihak keluarga dan memerlukan verifikasi serta tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan.
Dugaan Skenario di Balik Penangkapan
Keluarga juga mempertanyakan kemungkinan adanya skenario tertentu dalam perkara Abdul Rahman. Mereka menilai proses penangkapan berlangsung secara terburu-buru dan meminta aparat menjelaskan seluruh tahapan hukum.
Keluarga berharap aparat menjalankan proses hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dugaan mengenai skenario tersebut belum memperoleh pembuktian formal melalui keterangan resmi atau dokumen pendukung yang dipublikasikan dalam sumber berita.
Gakkum KLHK Belum Berikan Keterangan Resmi
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, tim media CorongInformasiNews mendatangi Kantor Gakkum KLHK di Jalan Batara Bira, Baddoka, Makassar.
Namun, penyidik yang menangani perkara Abdul Rahman tidak berada di kantor. Petugas keamanan kemudian mengarahkan tim media kepada salah seorang staf KLHK.
Staf tersebut menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.
Hingga berita dalam sumber rujukan diterbitkan, Gakkum KLHK belum memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi lengkap, dasar hukum penangkapan, pasal yang disangkakan, maupun perkembangan status hukum Abdul Rahman.
Redaksi perlu mengupayakan konfirmasi kepada Gakkum KLHK dan pihak-pihak lain yang disebutkan dalam tudingan keluarga sebelum menerbitkan pembaruan informasi.










