Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA

Persediaan Dinas PU Makassar Bidang Jalan dan Jembatan senilai Rp2,34 Miliar Hilang

Persediaan Dinas PU Makassar Bidang Jalan dan Jembatan senilai Rp2,34 Miliar Hilang
Ilustrasi: Persediaan Dinas PU Makassar Bidang Jalan dan Jembatan senilai Rp2,34 Miliar Hilang

MAKASSAR — BPK menemukan masalah serius dalam penatausahaan persediaan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar. Pemeriksaan mengungkap persediaan senilai Rp2,34 miliar yang tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, persediaan senilai Rp4,54 miliar masih berada di penyedia. BPK juga menemukan barang rusak dan usang yang masih tercatat dalam laporan keuangan Pemkot Makassar tahun anggaran 2025.

Pemasangan iklan murah

Temuan tersebut menunjukkan kelemahan dalam pengawasan, pencatatan, dan pemeriksaan fisik persediaan.

Nilai Persediaan Pemkot Makassar Capai Rp102,11 Miliar

Neraca Pemkot Makassar per 31 Desember 2025 mencatat persediaan sebesar Rp102.119.053.497,11. Nilai itu turun Rp3.901.922.017,60 atau 3,68 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2024, saldo persediaan mencapai Rp106.020.975.514,71.

Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) menjelaskan bahwa persediaan mencakup barang habis pakai dan material. Contohnya obat-obatan, alat tulis kantor, barang cetakan, serta perlengkapan listrik.

Pemkot Makassar seharusnya mencatat persediaan berdasarkan hasil inventarisasi fisik pada akhir periode akuntansi.

Namun, pemeriksaan BPK secara uji petik menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan persediaan Dinas PU.

Patok Beton dan Geotekstil Rp2,34 Miliar Tak Diketahui

Pada 10 Maret 2026, BPK melakukan pemeriksaan fisik bersama PPTK Bidang Jalan dan Jembatan serta Inspektorat. Pemeriksaan tersebut menemukan persediaan senilai Rp2.341.152.000 yang tidak diketahui keberadaannya.

Rinciannya meliputi patok beton senilai Rp2.060.352.000 dan geotekstil senilai Rp280.800.000.

Pengurus Barang Pengguna Dinas PU mengaku tidak mengetahui keberadaan barang tersebut. Ia menyebut bidang terkait tidak melaporkan penggunaan persediaan secara memadai.

Selama ini, setiap bidang mengelola barang yang menjadi tanggung jawabnya. Pengurus barang juga tidak selalu hadir saat pemasok mengirimkan barang.

Masing-masing bidang mencatat barang masuk dan keluar. Mereka kemudian menyerahkan laporan kepada pengurus barang pada akhir tahun.

Pengurus barang juga tidak rutin melakukan penghitungan fisik atau stock opname. Kondisi tersebut menyulitkan dinas untuk memastikan jumlah dan keberadaan persediaan.

Barang Rusak dan Usang Masih Tercatat

BPK turut menemukan sejumlah persediaan yang mengalami kerusakan berat dan sudah usang. Dinas PU masih mencantumkan barang tersebut dalam laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Dinas PU belum mengusulkan penghapusan barang-barang tersebut.

Pengurus barang menjelaskan bahwa sebagian material merupakan sisa proyek Pekerjaan Pedestrian Trotoar Metro Tanjung Bunga tahun anggaran 2020. Proyek tersebut tidak berlanjut hingga saat ini.

Pengurus barang mengaku tidak rutin memeriksa kondisi material tersebut. Pemeriksaan juga tidak mencakup seluruh barang di kawasan Tanjung Bunga dan gudang Dinas PU di Kerung-Kerung.

Akibatnya, dinas belum memiliki pemantauan kondisi barang secara memadai. Barang yang rusak dan usang pun masih tercantum dalam laporan persediaan.

Persediaan Rp4,54 Miliar Masih di Gudang Penyedia

BPK menemukan persediaan senilai Rp4.545.267.600 tidak berada dalam penguasaan langsung Dinas PU. Barang-barang tersebut masih berada di penyedia atau di luar Kantor Bidang Jalan dan Jembatan.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan serta PPTK menjelaskan bahwa dinas belum memiliki tempat penyimpanan yang memadai. Karena itu, mereka menitipkan barang kepada penyedia.

Namun, dinas tidak memiliki kupon, surat berharga, atau nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai bukti penitipan. Dinas juga tidak memiliki dokumen khusus untuk mengambil barang tersebut.

Untuk hotmix AC-WC, PPTK menggunakan purchase order sebagai dasar pengambilan barang. Penyedia kemudian mengirimkan material ke Asphalt Mixing Plant (AMP) Pemeliharaan Jalan Dinas PU di Kerung-Kerung.

BPK juga menemukan kelemahan pencatatan barang masuk dan keluar. Dinas mencatat barang masuk berdasarkan total volume kontrak.

Sementara itu, petugas mencatat barang keluar berdasarkan data pendukung pekerjaan pemeliharaan. Namun, pemeriksa tidak menemukan dokumen pendukung yang memadai untuk mutasi keluar persediaan.

Dinas mengandalkan dokumen penggunaan barang dan data pekerjaan sebagai dasar pencatatan. Mekanisme tersebut belum memberikan bukti administrasi yang memadai untuk seluruh pergerakan barang.

Pengiriman Hotmix Melibatkan Perusahaan Lain

BPK menelusuri surat jalan dan mengonfirmasi pengiriman hotmix AC-WC kepada sejumlah penyedia. Hasilnya menunjukkan bahwa PT AJI tidak mengirimkan langsung seluruh barang sesuai kontrak pengadaan.

PT TWW dan PT TSM justru mengirimkan hotmix ke lokasi pemeliharaan jalan. Kedua perusahaan tersebut juga langsung menghamparkan material di lokasi pekerjaan.

Dalam konfirmasi kepada pemeriksa, pihak penyedia menjelaskan bahwa PT AJI tidak memiliki persediaan hotmix AC-WC. Karena itu, perusahaan lain menangani pengiriman material tersebut.

BPK juga membandingkan laporan persediaan per 31 Desember 2025 dengan hasil konfirmasi kepada penyedia. Hasil perbandingan menunjukkan perbedaan sisa stok pada beberapa jenis barang.

Perbedaan tersebut membutuhkan rekonsiliasi antara catatan dinas dan data penyedia. Langkah ini penting untuk memastikan kesesuaian jumlah persediaan dalam laporan dengan kondisi sebenarnya.

BPK Minta Pemkot Makassar Benahi Pengelolaan Persediaan

BPK menilai Kepala Dinas PU selaku pengguna barang belum sepenuhnya mengawasi pengelolaan persediaan sesuai ketentuan. Pengurus barang juga belum menjalankan penatausahaan secara memadai.

Wali Kota Makassar melalui Kepala Dinas PU menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut.

BPK kemudian merekomendasikan dua langkah perbaikan kepada Wali Kota Makassar.

Pertama, Wali Kota perlu menginstruksikan Kepala Dinas PU untuk menetapkan kebijakan penatausahaan persediaan yang berada di gudang penyedia.

Kedua, Kepala Dinas PU perlu memerintahkan pengurus barang agar menatausahakan persediaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbaikan tersebut perlu mencakup pencatatan barang masuk dan keluar, pemeriksaan stok berkala, serta dokumentasi penitipan barang. Dinas juga perlu menindaklanjuti persediaan rusak dan usang sesuai prosedur yang berlaku.

Pengawasan yang lebih tertib dapat membantu Pemkot Makassar menjaga akuntabilitas pengelolaan barang daerah. Langkah tersebut juga penting untuk memastikan laporan keuangan menyajikan nilai persediaan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *