DPP ARMADA Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat

Polres Bantaeng Sidak Lima Tambang Galian C di Pa’jukukang

blank
Polres Bantaeng Sidak Lima Tambang Galian C di Pa’jukukang
Polres Bantaeng Sidak Lima Tambang Galian C di Pa’jukukang

BANTAENG — Polres Bantaeng menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Pa’jukukang dan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan lapangan dilakukan pada Senin, 21 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, personel Satreskrim dan Satintelkam Polres Bantaeng memeriksa lima titik lokasi tambang yang menjadi perhatian.

Dari lima lokasi yang diperiksa, dua lokasi diketahui masih beroperasi. Sementara itu, tiga lokasi lainnya tidak melakukan aktivitas penambangan saat pemeriksaan berlangsung.

Lima Lokasi Tambang Diperiksa

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah lokasi yang berada di Desa Pa’jukukang dan Desa Baruga.

Salah satu lokasi yang diperiksa adalah CV Bukit Fajar Indah di Kampung Bakara, Desa Pa’jukukang. Saat petugas datang, aktivitas di lokasi tersebut tidak berlangsung.

Petugas kemudian memeriksa CV Raodatul Jannah di Dusun Pasir Putih Lama, Desa Baruga. Lokasi tersebut ditemukan masih beroperasi, tetapi dokumen perizinannya disebut belum lengkap.

Lokasi lainnya adalah CV Sinar Reski Utama di Dusun Pasir Putih, Desa Baruga. Petugas menemukan adanya aktivitas operasional di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Pendampingan Aktualisasi Paralegal dan Pendaftaran Titik Gmap Posbankum di Kelurahan Cakung Timur

Dua lokasi lain, yakni lokasi milik I’ba di Dusun Pasir Putih dan lokasi milik Sdr. As di bantaran Sungai Kalamassang, Desa Baruga, dilaporkan tidak beroperasi ketika pemeriksaan berlangsung.

Polisi Minta Aktivitas Dihentikan Sementara

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah mengatakan pihaknya telah memberikan imbauan kepada pemilik usaha tambang.

Pemilik usaha yang belum memiliki atau belum dapat menunjukkan dokumen perizinan diminta menghentikan sementara kegiatan penambangan.

Polisi selanjutnya akan memanggil pihak terkait melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk memeriksa dokumen perizinan secara lebih lanjut.

Polisi Periksa Legalitas Tambang

Pemeriksaan tersebut tidak hanya menyasar aktivitas di lapangan. Polisi juga akan memeriksa kesesuaian lokasi, jenis kegiatan, kapasitas penambangan, serta dokumen perizinan yang dimiliki masing-masing pelaku usaha.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Kemenkum Jakarta Bahas Permasalahan Implementasi di Lapangan

Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses penindakan akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, aktivitas tambang galian C di Bantaeng juga mendapat sorotan dari kelompok masyarakat yang meminta kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan pertambangan.

Pemeriksaan Berlanjut

Polres Bantaeng menyatakan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang akan terus dilakukan. Kepolisian juga akan memeriksa dokumen dari lokasi yang masih beroperasi untuk memastikan status perizinannya.

Hasil pemeriksaan lima lokasi tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi kepolisian untuk menentukan langkah berikutnya.

(Redaksi NewsTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *