KUTAI TIMUR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Temuan tersebut mencakup Sekretariat Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2025, Pemkab Kutai Timur menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2,645 triliun. Realisasinya mencapai Rp2,367 triliun atau 89,48 persen.
Dari anggaran tersebut, pemerintah merealisasikan belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Sekretariat TPK sebesar Rp4,012 miliar.
BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik pada dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Hasilnya menunjukkan pembayaran honorarium yang belum sesuai ketentuan.
Honorarium Tim di Bagian Hukum Jadi Temuan BPK
BPK menemukan persoalan pembayaran honorarium TPK pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutai Timur. Temuan ini juga pernah muncul dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kutai Timur Tahun 2024, BPK telah merekomendasikan penyelesaian kelebihan pembayaran honorarium. BPK juga meminta pemerintah mematuhi ketentuan pembentukan TPK dan Sekretariat TPK.
Namun, pemeriksaan atas LKPD 2025 masih menemukan lima surat keputusan (SK) tim yang bermasalah. Pemerintah masih membayar honorarium kepada tim tersebut hingga triwulan I 2025.
BPK juga memeriksa delapan SK TPK lainnya pada Bagian Hukum. Hasilnya, enam SK memuat pembayaran honorarium kepada pegawai dari SKPD lain. Sementara itu, dua SK hanya melibatkan personel Sekretariat Daerah.
Pembayaran kepada personel Bagian Hukum, Bagian Umum, dan Bagian Perencanaan Keuangan mencapai Rp239.542.500.
Staf Bagian Hukum menjelaskan bahwa honorarium tersebut merupakan bentuk apresiasi atas pekerjaan di luar jam kerja. Namun, ketentuan hanya membolehkan honorarium untuk tugas di luar tugas dan fungsi rutin pegawai.
Selain itu, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah menjelaskan bahwa PPTK dan PPKom melakukan verifikasi sebelum memproses pembayaran.
BPK menyimpulkan pembayaran honorarium TPK pada Bagian Hukum yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp328.867.500. Nilai tersebut terdiri atas Rp89.325.000 dan Rp239.542.500.
Pemkab Kutai Timur telah menindaklanjuti temuan tersebut. Pemerintah menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp328.867.500 ke Kas Daerah.
Honorarium Sekretariat SIMBG DPUPR Juga Disorot
Temuan berikutnya menyangkut pembayaran honorarium TPK dan Sekretariat TPK pada DPUPR Kutai Timur. Pembayaran tersebut berkaitan dengan layanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kegiatan ini mencakup penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta layanan terkait bangunan gedung lainnya.
DPUPR menggunakan SK Kepala Bidang Cipta Karya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai dasar pembayaran honorarium. SK tersebut menunjuk staf pengelola kegiatan pada Tahun Anggaran 2025.
Koordinator Sekretariat SIMBG menjelaskan bahwa SK tersebut mengacu pada SK Bupati Kutai Timur Nomor 600/K.71/2022. Keputusan itu membentuk Sekretariat SIMBG pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Namun, pemeriksaan BPK menemukan beberapa kekurangan dalam SK Bupati tersebut. Keputusan itu hanya mengatur pembebanan biaya pada APBD DPUPR Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, SK tersebut hanya memuat struktur sekretariat. Dokumen itu tidak mencantumkan nama personel, tugas, maupun fungsi masing-masing anggota secara terperinci.
Koordinator Sekretariat SIMBG menjelaskan bahwa pemerintah belum memperbarui SK tersebut. Alasannya, struktur sekretariat masih dianggap sama sejak pembentukan pada 2022.
Berdasarkan keterangan penerima honorarium, sepuluh anggota menerima Rp750.000 per bulan selama 12 bulan pada 2025. Satu anggota lainnya menerima Rp640.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2025.
BPK menemukan pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan pada kegiatan tersebut sebesar Rp91.470.000. Para penerima menyatakan bersedia mengembalikan dana itu ke Kas Daerah.
BPK Soroti Verifikasi Dokumen Pembayaran
BPK mengidentifikasi dua faktor yang menyebabkan masalah tersebut. Pertama, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR selaku KPA belum sepenuhnya mematuhi ketentuan pembayaran honorarium.
Kedua, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) belum memverifikasi dokumen pertanggungjawaban secara memadai. Verifikasi tersebut mencakup kelengkapan dan keabsahan dokumen pembayaran.
Sekretaris Daerah dan Kepala DPUPR menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Keduanya juga menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan sesuai ketentuan.
BPK Minta Pemkab Kutai Timur Menindaklanjuti Temuan
BPK merekomendasikan kepada Bupati Kutai Timur agar menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Kepala DPUPR melakukan sejumlah perbaikan.
Pertama, keduanya harus memastikan pembentukan SK TPK dan Sekretariat TPK mengikuti ketentuan. Mereka juga perlu memastikan pembayaran honorarium sesuai aturan yang berlaku.
Kedua, Sekretaris Daerah dan Kepala DPUPR harus memerintahkan PPTK serta PPKom memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban sebelum pembayaran.
Selain itu, BPK meminta Kepala DPUPR memproses kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp91.470.000. Kepala DPUPR juga harus menyetorkan dana tersebut ke Kas Daerah dan menyerahkan bukti setoran kepada BPK.
Temuan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pembentukan tim dan pembayaran honorarium. Pemeriksaan dokumen yang cermat juga diperlukan agar anggaran daerah digunakan sesuai ketentuan.















