Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA

Kekurangan Volume 19 Proyek Pemkab Yalimo, BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp1,99 Miliar

Kekurangan Volume 19 Proyek Pemkab Yalimo, BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp1,99 Miliar

YALIMO – Pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Yalimo, Papua Pegunungan, Tahun Anggaran 2025 mengungkap kekurangan volume pada 19 paket pekerjaan belanja modal di lima organisasi perangkat daerah (OPD).

Akibat kekurangan volume tersebut, pemerintah daerah mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp2.229.241.590,00. Dari jumlah itu, penyedia telah mengembalikan Rp231.586.000,00 ke Kas Daerah. Namun, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.997.655.590,00 yang harus dipulihkan.

Pemasangan iklan murah

Temuan tersebut mencakup pekerjaan pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Er Dabi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Hasil pemeriksaan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan Nomor 9/B/T/LHP/DJPKN-VI.JWJ/PPD.01/05/2026 tanggal 22 Mei 2026.

Realisasi Belanja Modal Capai Rp181 Miliar

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025, Pemkab Yalimo mengalokasikan belanja modal sebesar Rp204.312.371.232,46.

Realisasinya mencapai Rp181.057.857.128,00 atau 88,62 persen.

Anggaran tersebut mencakup belanja peralatan dan mesin sebesar Rp33.593.888.078,00. Selain itu, pemerintah daerah merealisasikan belanja gedung dan bangunan sebesar Rp90.855.353.800,00 serta belanja jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp55.078.780.250,00.

Namun, pemeriksaan secara uji petik terhadap 19 paket pekerjaan pada lima OPD mengungkap kekurangan volume pekerjaan.

Tim pemeriksa menguji pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, jaringan, dan irigasi dengan nilai kontrak keseluruhan Rp62.208.914.740,00.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa volume pekerjaan yang diselesaikan tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai yang pemerintah bayarkan kepada penyedia.

Pengembalian Baru Rp231,58 Juta, Sisa Rp1,99 Miliar

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pemerintah daerah mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp2.229.241.590,00.

Sejumlah penyedia telah mengembalikan Rp231.586.000,00 ke Kas Daerah. Dengan demikian, pemerintah masih harus memulihkan Rp1.997.655.590,00.

Penyedia, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tim pemeriksa telah menyepakati perhitungan nilai kelebihan pembayaran tersebut.

Kesepakatan ini menjadi dasar dalam proses penagihan dan pemulihan dana yang masih harus dikembalikan kepada pemerintah daerah.

PPK Mengandalkan Berita Acara dalam Memeriksa Tagihan

Pemeriksaan juga menyoroti mekanisme verifikasi pembayaran pekerjaan pada masing-masing OPD.

Dalam wawancara dengan pemeriksa, PPK menjelaskan bahwa dirinya memeriksa dan memvalidasi tagihan penyedia dengan mengandalkan berita acara pemeriksaan barang yang ditandatangani panitia penerima barang serta berita acara serah terima (BAST).

Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan.

Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya pemeriksaan langsung terhadap hasil pekerjaan. PPK tidak cukup hanya mengandalkan dokumen administrasi ketika memverifikasi tagihan penyedia.

PPK juga perlu memastikan kesesuaian antara volume fisik, spesifikasi teknis, dokumen kontrak, dan nilai pembayaran sebelum menyetujui pencairan anggaran.

Dinas Kesehatan Menanggung Temuan Rp769,23 Juta

Dalam rekomendasinya, BPK merinci sisa kelebihan pembayaran Rp1.997.655.590,00 berdasarkan OPD dan penyedia pekerjaan.

Dinas Kesehatan mencatat nilai terbesar, yakni Rp769.231.590,00. Rinciannya meliputi:

  • PT APM sebesar Rp339.163.590,00.
  • PT JPP sebesar Rp430.068.000,00.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan mencatat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp617.511.000,00. Nilai tersebut terdiri atas:

  • CV Ran sebesar Rp175.949.000,00.
  • CV AI sebesar Rp54.930.000,00.
  • CV Bak sebesar Rp212.457.000,00.
  • CV RP sebesar Rp50.623.000,00.
  • CV Bys sebesar Rp123.552.000,00.

Pada RSUD Er Dabi, BPK mencatat sisa kelebihan pembayaran pada CV APM sebesar Rp63.257.000,00.

Sementara itu, Dinas PUPR mencatat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp547.656.000,00, dengan rincian:

  • CV TJ sebesar Rp102.363.000,00.
  • CV DB sebesar Rp54.233.000,00.
  • PT TPN sebesar Rp391.060.000,00.

Rincian tersebut menunjukkan bahwa pemulihan kelebihan pembayaran masih membutuhkan tindak lanjut dari masing-masing kepala OPD dan PPK.

Pengendalian Kontrak dan Pemeriksaan Pekerjaan Jadi Sorotan

Hasil pemeriksaan mengidentifikasi dua faktor utama yang menyebabkan kelebihan pembayaran tersebut.

Pertama, kepala SKPD kurang tertib mengendalikan pelaksanaan kontrak. Kondisi ini membuat kepala OPD belum memastikan kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak sebelum membayar penyedia.

Kedua, PPK kurang cermat mengendalikan pelaksanaan kontrak, memeriksa hasil pekerjaan, dan menerima pekerjaan dari penyedia.

Kedua faktor tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan sejak awal pelaksanaan proyek. Pemerintah daerah harus memastikan penyedia memenuhi volume dan spesifikasi pekerjaan sebelum mencairkan pembayaran.

Bupati Yalimo Diminta Tagih Sisa Rp1,99 Miliar

Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Yalimo menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

BPK meminta Bupati Yalimo menginstruksikan kepala SKPD terkait agar memerintahkan PPK memproses penagihan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.997.655.590,00 kepada para penyedia.

Selanjutnya, para penyedia harus menyetorkan dana tersebut ke rekening Kas Daerah.

Pemkab Yalimo juga perlu memperkuat pengawasan kontrak, pemeriksaan fisik, serta verifikasi tagihan sebelum membayar setiap pekerjaan.

Masyarakat kini menantikan langkah pemerintah daerah dalam memulihkan sisa kelebihan pembayaran tersebut. Penagihan kepada penyedia dan perbaikan pengawasan proyek menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan APBD.

Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan Nomor 9/B/T/LHP/DJPKN-VI.JWJ/PPD.01/05/2026 tanggal 22 Mei 2026.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *