ACEH TIMUR – Waktu tinggal 4 hari. Jika sampai Kamis 10 Juli 2026 para pelaku pengeroyokan IR, 15 tahun, belum ditangkap, massa mengancam turun ke Mapolres Aceh Timur, Jumat 11 Juli.
Ultimatum itu dilontarkan Koordinator Aksi, Ronny H, Direktur Eksekutif Front Aksi dan Kajian Sosial untuk Keadilan (FAKSI Keadilan) Aceh. Desakan muncul setelah keluarga korban mengaku ditekan agar mencabut laporan.
”Kami Beri Waktu Sampai Kamis. Jumat Kami Turun”
”Kami bukan tidak percaya kinerja kepolisian. Tapi kami khawatir 3 terduga pelaku kabur karena panik. Karena itu Kapolres harus segera lakukan penahanan,” tegas Ronny, aktivis HAM asal Idi Rayeuk itu, 7/7/2026.
Menurutnya, publik sudah muak dengan kasus anak dikeroyok hanya karena tuduhan remeh. Video 2 menit 52 detik pengeroyokan IR sudah viral dan memicu kemarahan luas.
FAKSI menyorot dugaan intervensi ke rumah korban. “Ada oknum datang malam-malam minta diselesaikan kekeluargaan. Katanya dari, aparat, sampai pemerintahan desa,” beber Ronny.
”Kami tolak damai. Ini soal masa depan anak dan wibawa hukum. Jangan sampai ada kesan hukum bisa dibeli atau ditekan,” sentaknya.
Ia menambahkan, korban dan keluarga saat ini trauma. “Jangan biarkan korban trauma dua kali. Masyarakat Aceh sangat marah dan ingin pelaku segera dihukum berat.”
Tuntutan Tegas ke Kapolres Aceh Timur
1. Tangkap pelaku sekarang. Proses sesuai UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Jangan tunggu kabur dulu.
2. Usut dugaan intervensi.Siapa oknum yang menekan keluarga korban? Periksa, jika perlu pidanakan.
3. Berikan perlindungan maksimal. Negara wajib hadir melindungi korban dan saksi dari intimidasi.
”Kami percaya Polres profesional. Tapi kepercayaan itu harus dijaga dengan kerja nyata, bukan janji,” pungkas Ronny.
Hingga berita ini ditulis, laporan penganiayaan dengan STTLP sudah diterima. Sat Reskrim Polres Aceh Timur dikabarkan akan memanggil sejumlah saksi pada Kamis, 9 Juli 2026. Status 3 terduga pelaku masih penyelidikan.
Kapolres, ini bukan kasus biasa. Ini soal anak 15 tahun dikeroyok orang dewasa. Ini soal negara diuji: masih berpihak pada korban atau kalah oleh tekanan?
UU Perlindungan Anak itu delik biasa. Damai tidak menghapus pidana. Intervensi ke korban adalah bentuk lain kekerasan.(rilis)











