DPP ARMADA Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat
HUKUM  

Kapolres Aceh Timur, Ultimatum 10 Juli: Tangkap Pengeroyok Anak 15 Tahun atau Massa Turun ke Polres ‎

ACEH TIMUR – Waktu tinggal 4 hari. Jika sampai Kamis 10 Juli 2026 para pelaku pengeroyokan IR, 15 tahun, belum ditangkap, massa mengancam turun ke Mapolres Aceh Timur, Jumat 11 Juli.

‎Ultimatum itu dilontarkan Koordinator Aksi, Ronny H, Direktur Eksekutif Front Aksi dan Kajian Sosial untuk Keadilan (FAKSI Keadilan) Aceh. Desakan muncul setelah keluarga korban mengaku ditekan agar mencabut laporan.

‎”Kami Beri Waktu Sampai Kamis. Jumat Kami Turun”

‎”Kami bukan tidak percaya kinerja kepolisian. Tapi kami khawatir 3 terduga pelaku kabur karena panik. Karena itu Kapolres harus segera lakukan penahanan,” tegas Ronny, aktivis HAM asal Idi Rayeuk itu, 7/7/2026.

‎Menurutnya, publik sudah muak dengan kasus anak dikeroyok hanya karena tuduhan remeh. Video 2 menit 52 detik pengeroyokan IR sudah viral dan memicu kemarahan luas.

‎FAKSI menyorot dugaan intervensi ke rumah korban. “Ada oknum datang malam-malam minta diselesaikan kekeluargaan. Katanya dari, aparat, sampai pemerintahan desa,” beber Ronny.

Baca Juga:  Penangkapan Abdul Rahman di Luwu Timur Disorot Keluarga

‎”Kami tolak damai. Ini soal masa depan anak dan wibawa hukum. Jangan sampai ada kesan hukum bisa dibeli atau ditekan,” sentaknya.

‎Ia menambahkan, korban dan keluarga saat ini trauma. “Jangan biarkan korban trauma dua kali. Masyarakat Aceh sangat marah dan ingin pelaku segera dihukum berat.”

‎Tuntutan Tegas ke Kapolres Aceh Timur

‎1. Tangkap pelaku sekarang. Proses sesuai UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Jangan tunggu kabur dulu.

‎2. Usut dugaan intervensi.Siapa oknum yang menekan keluarga korban? Periksa, jika perlu pidanakan.

‎3. Berikan perlindungan maksimal. Negara wajib hadir melindungi korban dan saksi dari intimidasi.

‎”Kami percaya Polres profesional. Tapi kepercayaan itu harus dijaga dengan kerja nyata, bukan janji,” pungkas Ronny.

Baca Juga:  SPBU Tentena di Kabupaten Poso Diduga Lakukan Penjualan dengan Pengisian Jerigen

‎Hingga berita ini ditulis, laporan penganiayaan dengan STTLP sudah diterima. Sat Reskrim Polres Aceh Timur dikabarkan akan memanggil sejumlah saksi pada Kamis, 9 Juli 2026. Status 3 terduga pelaku masih penyelidikan.

‎Kapolres, ini bukan kasus biasa. Ini soal anak 15 tahun dikeroyok orang dewasa. Ini soal negara diuji: masih berpihak pada korban atau kalah oleh tekanan?

‎UU Perlindungan Anak itu delik biasa. Damai tidak menghapus pidana. Intervensi ke korban adalah bentuk lain kekerasan.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *