DPP ARMADA Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat
HUKUM  

Idi Tunong Memanas: FAKSI Desak Kapolres Usut Kekerasan Anak, Tolak Damai di Atas Kertas

‎Anak bukan komoditas damai. Negara wajib hadir lewat hukum, bukan lewat materai perdamaian. Kalau Polsek jadi “hakim perdamaian” untuk kasus anak, publik patut curiga: penegakan hukum atau pemutihan perkara?

Aceh Timur – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur menuai sorotan tajam. FAKSI Keadilan Aceh mendesak Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K untuk tidak menghentikan proses hukum hanya karena ada perdamaian di tingkat polsek.

‎Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, menegaskan perkara kekerasan anak bukan delik aduan yang bisa selesai lewat jabat tangan.

‎”Kami mengecam keras setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Kami desak Kapolres tindak tegas sesuai hukum, meski beredar kabar sudah damai,” kata Ronny, Sabtu, 4 Juli 2026.

‎Polsek Mediasi, Sah atau Tabrak UU?

‎Ronny mempertanyakan legalitas mediasi yang difasilitasi Polsek Idi Tunong. Ia minta Kapolres panggil Kapolsek untuk klarifikasi terbuka.

‎”Perdamaiannya dengan siapa? Anak umur 12 tahun nggak bisa buat keputusan hukum. Kalau dengan keluarga, tetap tidak hapus pidana. UU Perlindungan Anak Pasal 80 jelas: kekerasan pada anak itu pidana,” tegasnya.

Baca Juga:  Abang Kandung Polisikan Pengeroyok Adik 14 Tahun, Kuasa Hukum: Jangan Coba-coba Intervensi ‎

‎FAKSI Keadilan menilai mediasi polsek berpotensi melanggar Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. Apalagi ayat 4 menyebut hukuman ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang yang seharusnya melindungi anak.

‎”Kapolsek paham aturan ini atau tidak? Kenapa buru-buru mediasi? Ada apa di balik jabat tangan itu?” sentil Ronny.

‎Desakan: Usut Tuntas, Jangan Masuk Angin

‎FAKSI Keadilan minta Polres Aceh Timur segera periksa semua pihak yang diduga terlibat. Termasuk usut kejanggalan proses mediasi di polsek.

‎”Polres harus jalan terus. Proses terduga pelaku, telusuri siapa yang inisiasi damai. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kami akan kawal kasus ini,” ujar Ronny.

‎Rekam Jejak Kasus 

‎video berdurasi 2 menit 52 detik yang menunjukkan dugaan kekerasan terhadap anak beredar di media sosial. Korban berinisial I, 12 tahun, diduga dianiaya di wilayah Idi Tunong. I diketahui tinggal bersama neneknya dan bekerja di usaha cuci kendaraan.

‎Video lain memperlihatkan proses mediasi di kantor polisi. Tampak seorang anggota polisi, anak di bawah umur, dan beberapa orang dewasa membubuhkan tanda tangan lalu berjabat tangan.

Baca Juga:  Video Mobil Tangki PT Katana Global Trade Viral, ARMADA Pertanyakan Legalitas dan Distribusi BBM

‎Hingga berita ini ditulis, Polres Aceh Timur belum memberi keterangan resmi. Motif dan kronologi lengkap masih diselidiki.

‎Catatan Hukum

‎UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 80: Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Ayat 4: Jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau pendidik, pidana ditambah sepertiga.

‎Sikap Redaksi:

‎Anak bukan komoditas damai. Negara wajib hadir lewat hukum, bukan lewat materai perdamaian. Kalau Polsek jadi “hakim perdamaian” untuk kasus anak, publik patut curiga: penegakan hukum atau pemutihan perkara?

Editor: Mauliddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *